
WARTAIDAMAN.com
Banjarbaru.
Dewan Kehormatan Pelenggara Pemilihan Umum ( DKPP) Republik Indonesia membacakan putusan sidang DKPP untuk KPU Banjarbaru, Jum’at 28 Februari 2025, Perkara Nomor 25-PKE-DKPP/I/2025. diruang Sidang DKPP RI Jakarta Pusat.
Hasil Putusan memberhentikan Ketua dan Anggota KPUD Banjarbaru :
Dahtiar (Ketua)
Resty Fatma Sari (Anggota)
Normadina (Anggota)
Hereyanto (Anggota)
Dan sanksi peringatan keras kepada Haris Fadhillah (Anggota PAW)
Rahmadi biasa dipanggil “engot” selaku Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) bersyukur atas keputusan tersebut.
“Alhamdulillah Hakim DKPP berlaku yg sangat adil bagi warga BJB. Dengan keputusan DKPP ini bukan berhenti sampai disini, Dahtiar harus dapat mempertanggung jawabkan penerimaan dana hibah 22 milyar. Apalagi disebutkan Pilwali ini gagal. Warga Banjabaru perjuangan belum berakhir, kita tetap berjuang pada 25 April 2025”. Jelas Rahmadi.
Seperti diketahui. Perkara ini diadukan oleh Said Abdullah memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap M.P, dan Daldiri. Pihak yang diadukan adalah Ketua dan Anggota KPU Kota Banjarbaru yaitu Dahtiar (Ketua), Resty Fatma Sari, Normadina, Hereyanto, dan Haris Fadhillah masing-masing sebagai Teradu I sampai V.
Pengadu mendalilkan Teradu I – V diduga telah mengeluarkan Keputusan Nomor. 124 Tahun 2024 tentang pembatalan H. Muhamad Aditya Mufti Ariffin dan H. Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
*hm/ wi/ 280225