Foto: Tugimo
WARTAIDAMAN.com
Paslon Walikota Banjarbaru nomor urut 2 Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah oleh KPU telah dibatalkan oleh KPU Banjarbaru , hal patut diduga sebuah permainan politik yang tidak waras, sebuah rekayasa pemaksaan menuju paslon tunggal.
Ketua KPU mengumumkan bahwa paslon nomor urut 2 didiskualifikasi berdasarkan rekomendasi Bawaslu yang menuding bahwa Paslon no 2 atas nama Aditya Mufti Ariffin memanfaatkan program pemda untuk kepentingan pencalonan dirinya
Kami mencium ada bau tidak sedap, sepertinya sudah diatur begitu rapi dari pihak-pihak tertentu untuk membatalkan Paslon no 2 dengan sasaran pilkada Kota Banjarbaru hanya diikuti oleh satu pasangan calon saja..
Hehe….
Takut sebelum bertanding…..
Ditolong badut badut penguasa…..
* Tim PARTAI UMMAT Banjarbaru