WARTAIDAMAN.com
Jakarta |
Pemerintah telah menetapkan tanggal merah tahun 2024, termasuk untuk bulan Januari.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yang diteken oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas.
Mengutip dari SKB 3 Menteri Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, tanggal merah Januari 2024 hanya ada satu.
Jatuh pada Senin 1 Januari : Tahun Baru Masehi.
Tanpa adanya cuti bersama pada bulan Januari 2024.
Views: 19