JAKARTA – Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah (PB Al Washliyah), Dr.KH.Masyhuril Khamis, SH,MM memberi dukungan dan apresiasi yang cukup besar kepada Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid, yang secara resmi menerbitkan aturan yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun di media sosial.
“Selaku Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah, saya memberikan apresiasi dan mendukung kebijakan ini. Menurut saya, kebijakan dan aturan ini sebagai Langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital,” kata Masyhuril Khamis, kepada media di Jakarta, pada hari Sabtu 07 Maret 2026/17 Ramadan 1447 H.
Al Jam’iyatul Washliyah, yang popular disingkat dengan nama Al Washliyah, adalah Ormas Islam yang berdiri sebelum Indonesia merdeka, tepatnya 30 November 1930/9 Rajab 1349 H di Kota Medan, Sumatera Utara. Sebagai perkumpulan yang berskala nasional, meliputi 35 wilayah provinsi dan 250 lebih kabupaten/kota di Indonesia, 8 pengurus luar negeri, menurut Masyhuril Khamis, siap mensosialisasikan peraturan tersebut, karena saat ini dampak negatif penggunaan media digital tersebut lebih besar, disbanding manfaatnya.
Orang nomor satu di jajaran Al Washliyah ini menilai, pembatasan akun platform media sosial pada usia anak, tidak hanya menggunakan peraturan pemerintah (PP) atau keputusan Menteri (Kepmen), namun sebaiknya diperkuat dalam bentuk Undang-Undang (UU)tentang pengaturan konten platform media sosial, antara lain facebook,instagram, TikTok, X, youtube,Threads, X, Bigo Live, Roblox, podcast, termasuk AI (Artificial Intelligence), atau melakukan perubahan UU Nomor 32 tahun 2002 tanggal 28 Desember 2002 tentang penyiaran.
Karena itu, Masyhuril Khamis mendesak Komisi I DPR-Komdigi, hendaknya dapat merumuskan UU tersebut, sehingga pelaksanakaan ke depan semakin kuat. Hal ini dilakukan, kata Masyhuril Khamis, semata-mata untuk melindungi bangsa Indonesia, dari informasi atau konten-konten penyiaran yang tidak sehat dan tidak valid. Akan tetapi, menggunakan Kepmen dan PP sudah mendapat apresiasi yang tinggi dari organisasi Al Washliyah. “Tidak hanya dalam bentuk PP atau Kepmendigi, tapi hendaknya lebih tinggi lagi yaitu dalam bentuk UU,” katanya.
Peraturan ini sangat diharapkan oleh masyarakat, maka sebaiknya pemerintah melibatkan potensi masyarakat untuk mensosialisasikan peraturan ini, sehingga menimbulkan dampak positif terhadap perkembangan jiwa anak.
Di tempat berbeda, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Viada Hafid mengatakan aturan turunan tersebut diterbitkan sebagai langkah memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
“Hari ini kami mengeluarkan Peraturan Menteri sebagai turunan dari PP Tunas. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya, Jumat (6/3/2026) lalu.
Kebijakan ini, kata Meutya, menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses anak ke platform digital berdasarkan usia.
Menurut Meutya, langkah ini diambil karena anak-anak semakin rentan terhadap berbagai ancaman di internet, mulai dari paparan konten negatif hingga risiko kecanduan digital. “Dasarnya jelas. Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga yang paling utama adalah adiksi,” kata Meutya.
Keterangan lain, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dalam Profil Anak Indonesia 2024, anak-anak mencakup 28,65 persen dari total penduduk Indonesia atau sekitar 79,8 juta jiwa, sementara itu, data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet (APJI) 2024 menunjukkan bahwa penetrasi internet pada generasi Z yang lahir pada 1997 hingga 2012 mencapai 87, 02 persen.
Data terbaru menunjukkan bahwa 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun, menjadikan regulasi ini sangat mendesak.
Selain itu, lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi ratarata tujuh jam.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat, 35,57% anak usia dini sudah bisa mengakses internet.
Disebut-sebut di daerah tertinggal, usia pertama kali menggunakan internet tercatat berada pada rentang 13 hingga 14 tahun, dengan penggunaan tertinggi media sosial.
Laporan National Center for Missing and Exploited Children (NCMEC) tahun 2024, yang mencatat bahwa di skala internasional, Indonesia menempati peringkat keempat dalam kasus pornografi anak secara daring selama empat tahun terakhir.
PP TUNAS adalah kepanjangan dari Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Resmi disahkan sebagai PP Nomor 17 Tahun 2025. Aturan ini bertujuan melindungi anak-anak di ruang digital melalui verifikasi usia yang lebih ketat, perlindungan data pribadi, dan pengawasan akses konten.***()
*islu/ pjmi/ wi/ nf/ 070326
Views: 29







