Tindak tegas apabila ada oknum yang melakukan penimbunan
Jakarta—-Beberapa waktu ini masyarakat disajikan maraknya pemberitaan mengenai sulitnya mendapatkan gas LPG 3 Kg. Ini terjadi dikarenakan adanya kebijakan pemerintah yang telah resmi melarang penjualan gas elpiji 3 kilogram (kg) oleh pengecer pengecer. Saat ini, jual-beli gas elpiji 3 kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Menanggapi hal tersebut Senator RI Dapil DKI Prof. DR. H. Dailami Firdaus SH, LLM, MBA mengatakan kebijakan tersebut belum tepat dilakukan pada saat ini, karena pangkalan yang bekerjasama resmi dengan PT Pertamina dirasa masih belum cukup banyak. Keberadaan pengecer masih sangat diperlukan masyarakat. Apalagi, di daerah-daerah yang memang jauh dari pangkalan.
Menurutnya, pengecer ini akan lebih memudahkan konsumen, karena lokasinya biasanya lebih dekat dengan konsumen atau masyarakat.
“Hemat saya untuk saat ini biarkan konsumen yang memilih, membeli di pangakalan dengan harga murah atau di pengecer dengan harga lebih tinggi.,” ujar Dailami kepada pers di Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.
Ditambah Dailami, jumlah pangkalan LPG bersubsidi ukuran tiga kilogram yang belum ideal dan lokasinya terbilang jauh dari masyarakat juga akan berdampak terhadap terjadinya antrean pembelian. Akhirnya antrean ini bisa menimbulkan adanya persepsi kelangkaan.
Padahal, faktanya tidak terjadi kelangkaan, tapi hanya karena banyaknya pembeli di satu tempat yang menyebabkan antrean, diakibatkan jumlah pangkalan LPG besubsidi masih sangat minim.
“Saya meminta agar pemerintah perlu segera memperbaiki rantai distribusi dan menerapkan kebijakan yang tidak meresahkan masyarakat,” pinta Dailami yang juga ketua Yayasan Perguruan Tinggi As- Syafiiyah (YAPTA) ini.
Karena, menurutnya, seperti yang dilihat di media, masyarakat mulai panik akibat sulitnya mendapatkan gas LPG 3 kg. Bahkan di salah satu media, ada korban jiwa akibat keletihan mengantri.
“Ini harus segera diantisipasi dan dievaluasi dan diusut secara menyeluruh. Kalau memang harus pangkalan untuk menjual LPG 3 Kg,” tambah Dailami lagi.
Permudah
Kalau seandainya kebijakan pendistribusian LPG 3 Kg. hanya boleh melalui pangkalan, menurut Dailami, seharusnya mreka dipermudah atau difasilitasi untuk menjadi pangkalan. namun tetap harus sesuai aturan agar tetap tertib dan teratur dalam pendistribusiannya kepada masyarakat.
Dan yang idak kalah penting, menurut Dailami, LPG sebagai bahan bakar untuk memasak harus tersedia pasokannya, jangan sampai masyarakat sulit mendapatkannya.
Juga dapat diakses atau buka hingga malam hari, sesuai dengan kondisi masyarakat diwilayah tersebut. Karena kita sama sama ketahui waktu memasak masyarakat kita ini sangatlah beragam. Jangan sampai ketika gas habis masyarakat kesulitan karena tempat pembeliannya tutup.
“Untuk mengatasi permasalahan ini saya mendorong agara kementerian dan lembaga terkait bersama pemerintah daerah dapat mengantisipasi dan menindak tegas apabila ada oknum yang melakukan penimbunan LPG ukuran tiga kilogram atau bersubsidi.
Termasuk juga jika digunakan oleh mereka yang tidak sesuai kriteria. Apalagi tidak lama lagi kita akan mengahadapi bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Jangan sampai ada oknum yang mencari keuntungan dibalik penderitaan warga. Harus ditindak tegas,” tutupnya.()
*il/ pjmi/ wi/ nf/ 040225