
Dengan adanya PHK yang sudah tembus 70 ribu orang dalam 4 bulan pertama di 2025, banyak buruh yang tidak mendapatkan pesangon dan jaminan kehilangan pekerjaan, outsourcing yang merajalela, sistem hubungan kerja kemitraan yang merugikan buruh, tidak adanya perlindungan untuk petani, nelayan, guru dan tenaga honorer, tenaga medis, sopir transportasi, ojek online, maka perlu dibentuk sebuah kekuatan Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh.
Selain itu, untuk menghadapi pembahasan beberapa rancangan UU yang sangat strategis bagi kalangan serikat pekerja (working class), seperti RUU Ketenagakerjaan, RUU PPRT, RUU Buruh Migran, RUU Perampasan Asset, RUU Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, dan RUU lainnya, maka kehadiran koalisi serikat pekerja dan partai buruh ini adalah sebuah keniscayaan dalam perjuangan kelas pekerja (working class).
Oleh karena itu, pada hari ini, 20 Mei 2025 di Gedung Juang 45 Jakarta telah dideklarasikan koalisi serikat pekerja, koalisi organisasi kerakyatan, dan Partai Buruh yang berhimpun dalam satu koalisi besar bernama Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh yang disingkat KSP-PB. Koalisi ini terdiri dari konfederasi serikat pekerja terbesar, mayoritas federasi serikat pekerja di tingkat nasional, organisasi petani, organisasi guru dan tenaga honorer, organisasi nelayan, organisasi tenaga medis, organisasi media dan konten kreator, organisasi transportasi online (gojek, grab, maxime, dll), serikat pekerja transportasi, organisasi pekerja rumah tangga, organisasi buruh migran, organisasi miskin kota dan pekerja informal, organisasi pelaut, dan organisasi kerakyatan lainnya.
Adapun organisasi yang bergabung saat ini adalah Partai Buruh dan 61 koalisi serikat pekerja lainya dengan jumlah anggota lebih dari 4 juta orang di 38 Provinsi dan 493 Kabupaten/kota di seluruh wilayah Indonesia.
Hasil yang ingin dicapai dari keberadaan koalisi ini adalah:
1. Terbentuknya secara resmi Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh (KSP-PB) sebagai aliansi strategis gerakan kelas pekerja.
2. Dikeluarkannya Deklarasi Politik dan Sosial Ekonomi KSP-PB sebagai pernyataan sikap dan draft sandingan bersama atas urgensi UU Ketenagakerjaan baru yang berpihak kepada buruh, bukan pada omnibus law UU Cipta Kerja.
3. Disepakatinya agenda konsep – lobi – aksi – politik dari kelas pekerja (working class) antara lain penyusunan draf sandingan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RUU Perlindungan Pekerja Migran, RUU Ketenagakerjaan, RUU
Perampasan Asset, Revisi UU terkait Reforma Agraria dan Kedaulatan Pangan, Kepres tentang Reforma Agraria di Perkotaan, Regulasi untuk Perlindungan Guru dan Tenaga Honorer serta Kelompok Nelayan, yang diperjuangkan secara bersama-sama secara politik dan sosial ekonomi, serta kampanye publik secara nasional dan internasional.
4. Menyusun dan memberikan masukan terkait peraturan yang melindungi buruh dan kelas pekerja lainnya antara lain penghapusan outsourcing, upah layak, Satgas PHK, Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, mengusulkan Marsinah sebagai Pahlawan Nasional, dll, untuk disampaikan kepada pemerintah sebagai masukan menggantikan Peraturan Pemerintah yang sudah tidak berlaku lagi dikarenakan adanya keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 antara lain Peraturan Pemerintah yang harus dihapus dan diganti sementara dengan Permenaker adalah PP 34, 35, 36, dsb.
5. Terbangunnya koalisi dan perjuangan bersama antara Partai Buruh dengan Koalisi Serikat Pekerja serta aliansi masyarakat sipil lainnya untuk memperjuangkan hak dan kesejahteraan kelas pekerja (working class).
Dengan dideklarasikannya Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh maka kerja-kerja organisasi ke depan dilakukan dengan strategi Konsep – Lobi – Aksi – Politik (KLAP).
Hormat kami,
Presidium Koalisi Serikat Pekerja – Partai Buruh
(KSP-PB)
R. Abdullah – KSPSI AGN
Ramidi – KSPI
Ilhamsyah – KPBI
Hendrik Hutagalung – KSBSI
Agus Supriyadi – Partai Buruh
Agus Ruli Ardiansyah – SPI
Yoshi Erlina – PERCAYA
Didi Suprijadi – FPTHSI
Ikhsan Raharjo – SINDIKASI
dr. Roy T. A. Sihotang, MARS – FSPMKI
Mengetahui
Partai Buruh : Said Iqbal – Presiden ; Ferri Nuzarli – Sekretaris Jenderal
I. 1. PARTAI BURUH
II. KOALISI SP/SB
2. KSPSI AGN
3. KSPI
4. KSBSI (MP)
5. KPBI
6. FSPMKI (Medis)
7. SP JICT
8. SINDIKASI
9. PBM (Buruh Migran)
10. FSP KEP SPSI
11. FSPMI
12. FPPK KSBSI
13. FBTPI
14. FSP TSK SPSI
15. SPN
16. FIKEP KSBSI
17. FSBPI
18. FSP NIBA SPSI
19. FSP KEP KSPI
20. FBKN KSBSI
21. FGSPB KBPI
22. FSP PPMI SPSI
23. FSP FARKES REF
24. FPPP KSBSI
25. FSERBUK
26. FSP SPPP SPSI
27. FSP ISSI KSPI
28. FMIG KSBSI
29. FSP2KI
30. FSP KAHUT SPSI
31. SP PPMI KSPI
32. FTNP KSBSI
33. FSBM KPBI
34. FSP IMPPI SPSI
35. FSP PAR REF KSPI
36. FSBSI KSBSI
37. SPIM KPBI
38. FSP SPTD SPSI
39. FPTHSI (Guru dan Tenaga Honorer)
40. FSP IPSI KBPI
41. FSP SPTN SPSI
42. SBPI KSPI
43. FSB SRI KPBI
44. FSP MT SPSI
45. FSP ASPEK IND.KSPI
46. FSBCI KPBI
47. FSP PP SPSI
48. FSP FARKES KSPI
49. FSPJK KPBI
50. GSBM
51. SGBN
52. FSPM
III. KOALISI KERAKYATAN
53. SPI (Petani)
54. PERCAYA (Organisasi Perempuan)
55. JALA PRT
56. JRMK (Miskin Kota dan Pekerja Informal)
57. KATO OJOL
58. ALIANSI NELAYAN PANTURA.
59. SAKTI
60. SNI (Nelayan)
61. KNTI (Petani)
Sekretariat KSPI dan Partai Buruh ; Jl Pondok Gede No 11 Kramatjati, Jakarta Timur
Sekretariat KSPSI AGN ; Jl. RS. Fatmawati Raya No.15 Blok E21-22, RT.8/RW.6, Gandaria Sel. Cilandak, Jakarta Selatan
Sekretariat KPBI ; Jl. Cumi-Cumi I No. 3A, Jati, Pulo Gadung, Jakarta Timur
*wsu/ pjmi / wi/ nf/ 200525
Views: 21