DPP PERADMI (Perkumpulan Advocate Moeslem Indonesia) Keberatan dan Menolak Surat Panggilan terhadap Prof Eggi Sudjana

Posted by : wartaidaman 11/03/2024
 
WARTAIDAMAN.com   

 

 

JAKARTA |  

 

–   Perkenankan Kami dari DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN ADVOCATE MOESLIM INDONESIA (DPP PERADMI), yang beralamat di Gedung DPP PERADMI, Jalan Cibubur CBD, No. 6 RT. 002/RW. 003, Kel. Jatirangga, Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat. 17434. Telp / WA : 0857 1875 6837 – 0877 1682 2144.

–   Sehubungan atas Surat Panggilan dari Kepolisian Daerah Banten terhadap Prof. Dr. EGGI SUDJANA, S.H., M.Si., yang merupakan Ketua Dewan Pembina Kami di DEWAN PIMPINAN PUSAT PERKUMPULAN ADVOCATE MOESLIM INDONESIA (DPP PERADMI). Bersama ini, Kami menanggapi dengan KEBERATAN dan MENOLAK karena Surat Panggilan tersebut tidak memenuhi  Syarat Formil dan Materil, sebagai berikut :

a. Menanggapi Surat Panggilan Ke 1 Nomor : Spg / 221 / II / Ditreskrimum.

Tanggal,  28  Februari  2024.  Dalam  Isi  Pokok  kedudukan  tidak  jelas  yang  telah memanggil Prof. Dr. EGGI SUDJANA S.H., M.Si sebagai SAKSI terhadap siapa yang telah ditetapkan Tersangka?. Atas dugaan tindak pidana setiap orang dengan sengaja menyebarkan informasi elektronika dan atau dokumen elektronika yang diketahuinya memuat pemberitaan bohong yang menimbulkan kerusuhan dimasyarakat sebagaimana Pasal 45A ayat (3) Jo. Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronika dan atau dugaan Tindak Pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan sebagaimana dimaksud pasal 14 dan atau pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 1946 Tentang peraturan Hukum Pidana. Kami KEBERATAN dan MENOLAK dengan adanya  Pemanggilan tersebut tidak berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan/atau Per-Undang-Undang-an Republik Indonesia yang berlaku ;

 

itu adalah sebagian petikan dari Surat Perihal KEBERATAN dan MENOLAK Atas Surat Panggilan Terhadap Prof. Dr. EGGI SUDJANA, S.H., M.Si. Sebagai SAKSI yang belum jelas Kedudukan Hukumnya.

Untuk lebih lengkapnya, silakan baca pada fiel pdf yang dilampirkan, klik link file surat format pdf iniSURAT KEBERATAN DAN MENOLAK DPP PERADMI (Polda Banten)_compressed

 

Surat dimaksud yang dikirimkan kepada : KEPALA KEPOLISIAN DAERAH BANTEN SELAKU PENYIDIK. Up. DIRESKRIMUM KASUBDIT I KAMNEG KEPOLISIAN DAERAH BANTEN. Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.76, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang,Banten 42112. 

Dan ditembuskan kepada KETUA KOMPOLNAS RI, KAPOLRI MABES POLRI, PROPAM MABES POLRI, BIRO WASSIDIK BARESKRIM POLRI, OMBUSMAND RI, KETUA LPSK RI, KETUA DPR RI, KETUA DPD RI, dan ARSIP.

 

 

 

Views: 81

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *