
“Sudah, kan? Tidak bisa, gimana ini, kacau,” ucap Arief Hidayat, Hakim Ketua Panel III, sempat terkejut saat Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarbaru, Dahtiar menjadi saksi dalam sidang pembuktian pembuktian gugatan sengketa Pilkada Banjarbaru kembali bergulir di Mahkamah Konstitusi, Jumat (7/2/2025).
“Lho, Ketua KPU kok jadi (memberikan) keterangan tambahan? Ketua KPU kok jadi saksi itu gimana?” tanyanya Arief dalam persidangan.
Hakim Ketua Panel III mempertanyakan status Dahtiar yang Ketua KPU Banjarbaru hadir dalam persidangan sebagai saksi. Padahal, Ketua KPU Banjarbaru merupakan termohon principal. “Bagaimana ini posisinya?” kata Arief lagi
Kuasa Hukum KPU Banjarbaru, Muh Salman Darwis berusaha membela diri dengan apa alasan Ketua KPU Banjarbaru dijadikan saksi dalam sidang pembuktian. Belum selesai bicara, Arief memotong penjelasan Darwis.
Salman terdiam saat Arief memotong alasan Salman, “Lho keterangannya sudah didengarkan waktu (sidang kemarin) itu,” potong Arief.
Ketua KPU Banjarbaru sebagai pihak termohon telah diberi waktu untuk memberikan keterangannya pada sidang sebelumnya. Di mana, pemohon atas nama Muhammad Arifin mengajukan permohonan, sementara KPU Banjarbaru menjadi pihak termohon telah memberikan jawaban, demikian Arief menjelaskan,
Dan dengan pihak terkait dan Bawaslu Banjarbaru juga telah menyampaikan keterangannya pada sidang sebelumnya.
Sidang kali juga dihadiri oleh rombongan Tim Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi Banjarbaru, yang dikomandani oleh Rachmadi Engot. Dengan sambil membentangkan spanduk bertuliskan “Kami Masyarakat Banjarbaru dengan 78.737 suara, kalah dengan 36.135 suara, Hasil Ketetapan KPUD Banjarbaru… Unik dan Aneh Yaaaa…??”
Informasi yang juga ada kami dapatkan, untuk ini saksi fakta adalah Udiansyah, sebagai saksi dalam, dan Rachmadi, Komandan GMPD Banjarbaru, sebagai saksi apidafit/ membuat uraian kejadian secara tertulis dan ditandatangani bermaterai.
“Jika Anda jadi pemilih di Banjarbaru… Anda tidak setuju dengan calon yang tersisa, Apa yang Anda lakukan?” kata Prof Denny Indrayana.
*MRbnj/ nf
Views: 25