
WARTAIDAMAN.com
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Malioboro pada 2025.
Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017. Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta mulai menerapkan tindakan tegas terhadap pelanggaran Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Jalan Malioboro pada 2025.
Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi berupa denda hingga Rp 7,5 juta atau hukuman kurungan penjara maksimal satu bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2017.
Menurut Kasi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, langkah penegakan ini dilakukan setelah melihat tingginya jumlah pelanggaran sepanjang 2024, yang tercatat mencapai sekitar 4.000 kasus.
Sebagian besar pelanggar merupakan wisatawan, sementara 5 persen lainnya adalah pelaku usaha wisata di kawasan Malioboro. “Selama ini, kami fokus pada edukasi, pembinaan, dan penghalauan. Saat ditegur, mereka mematikan rokok dan membuangnya ke tempat sampah tanpa ada perlawanan,” ujarnya, baru-baru ini. Ahmad menjelaskan, edukasi dan sosialisasi aturan KTR sebenarnya sudah berjalan sejak 2017.
Salah seorang wisatawan asal kota Pematang Siantar menyambut baik diterapkannya larangan merokok dikawasan Malioboro.
“Namun larangan merokok dikawasan Malioboro harus tegas. Apa hanya sepanjang boulevard saja atau bagaimana. Dari stasiun tugu disebelah barat sampai titik nol kilometer atau bagaimana jadi harus benar benar jelas ,”kata pelancong itu.
” Sediakan rest area khusus untuk perokok ditempat tempat keramaian itu saja saran saya,” kata Lintang Tamba kepada PJMI Perwakilan DIY. (Ridar).
Views: 17