Kemenkumham DIY Ajak Notaris Dan Pemda Penambahan Koperasi Merah Putih

Posted by : wartaidaman 03/06/2025
 
WARTAIDAMAN.com   

 

 

Hingga Juni 2025, tercatat 51 Koperasi Merah Putih di DIY yang telah memperoleh pengesahan badan hukum. Jumlah ini dinilai masih jauh dari target mengingat total jumlah kalurahan di DIY mencapai 438 kalurahan.

Hal itu disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum DIY, Agung Rektono Seto saat menggelar rapat dengan pengurus Ikatan Notaris Indonesia (INI) DIY yang berlangsung di Kanwil Kemenkum DIY hari Selasa (3/6/2025). Menurut Rekteno Seto pihaknya terus berupaya mengejar ketertinggalan dengan berbagai strategi dari seluruh kabupaten kota se DIY tercatat Kabupaten Kulonprogo menjadi wilayah dengan pencapaian tertinggi, dengan 28 koperasi yang sudah disahkan.

Program Koperasi Merah Putih sendiri menurut Agung Rektono Seto merupakan inisiatif pemerintah untuk memperkuat kerakyatan ekonomi melalui koperasi yang berlandaskan prinsip gotong royong dan kemandirian. Koperasi ini diharapkan menjadi wadah untuk pemberdayaan UMKM, akses permodalan, dan peningkatan produktivitas.

Dalam mewujudkan program tersebut selain menggandeng notaris, Kanwil Kemenkum DIY juga memperkuat kerja sama dengan Pemda setempat. Pendekatan bottom-up dilakukan dengan melibatkan aparat desa dan penyuluh hukum untuk sosialisasi pentingnya koperasi dalam meningkatkan perekonomian masyarakat.

Pemda DIY menargetkan sebanyak 438 kalurahan di DIY nantinya akan memiliki Koperasi Merah Putih. “Lumbung Mataram menjadi salah satu embrio di dalamnya. Karena Koperasi Desa Merah Putih ada beberapa gerai, salah satunya ketahanan pangan,” paparnya.

Adapun untuk pendirian Koperasi Merah Putih, pembiayaannya diserahkan kepada Pemkab dan Pemkot masing-masing. Sedangkan untuk permodalan diambil dari simpanan wajib dan simpanan pokok anggota.

Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih adalah lembaga ekonomi beranggotakan masyarakat desa yang dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan melalui prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan partisipasi bersama.

Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.

Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu.

Dalam retreat kepala daerah di Akmil Magelang pada 21-28 Februari 2025, Presiden Prabowo menekankan pentingnya pembentukan Koperasi Desa sebagai upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan.

Pada Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025, Presiden RI mengumumkan peluncuran 80.000 koperasi desa dengan nama Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, dan akan dilakukan launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional pada 12 Juli 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memperkuat ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui koperasi. (Ridar/*)

Views: 12

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *