
WARTAIDAMAN.com
JAKARTA
Kisruh terkait perseteruan Ketua RW 09 Komplek Perumahan Bojong Indah, Kelurahan Rawa Buaya, Kec. Cengkareng, Kota Administrasi Jakarta Barat dengan beberapa warga, pengurus RT dan petugas keamanan dilingkungan RW 09 sepertinya akan berjalan panjang.
Pasalnya setelah diadakan rapat dengar pendapat oleh Lurah Rawa Buaya, Burhan selaku Ketua RW 09 yang telah dilaporkan sama sekali tidak memberikan bantahannya atas apa yang dituduhkan pada dirinya, dan malah terkesan meminta pembelaan dari Lurah.
Hal inilah yang membuat ketidakpuasan dari beberapa warga, pengurus RT dan petugas keamanan yang pada acara rapat dengan Lurah telah menyampaikan dan mempertanyakan tugas dan tanggungjawab seorang RW menurut peraturan didalam Pergub Jakarta.
Sampai saat berita ini direalis, Burhan selaku Ketua RW09 belum juga memberikan tanggapan ataupun pernyataan terkait hal-hal yang dituduhkan para ketua RT dan petugas keamanan yang telah melaporkan dirinya. Dan hal yang paling amat disayangkan, sepertinya Lurah pun terkesan membiarkannya saja.
Terkait hal tersebut diatas, ada informasi bahwa Lurah kembali akan memanggil pihak yang berseteru. Namun alangkah baiknya Lurah tidak mengundang pihak-pihak yang tidak dimaksud dalam laporan tersebut, cukup menghadirkan para terlapor dan pelapor saja, agat persoalan tersebut segera menemui titik temunya.
Jika merunut Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 22 tahun 2022 tentang RTRW, Burhan selaku ketua RW 09 sudah semestinya dapat dikenakan sanksi penonaktifan karena terindikasi telah melanggar pasal 19 tentang perbuatan yang dilarang bagi ketua RT/RW.
Pada Pasal 19 hurup a berbunyi : ” Bahwa Ketua RT/RW dilarang melakukan tindakan tercela atau tidak terpuji yang menyebabkan hilangnya kepercayaan dari warga terhadap kepemimpinannya sebagai pengurus RT/RW.”
Jika kita merunut pasal 19 hurup a tersebut di atas, semestinya lurah Rawa Buaya dapat mendalami persoalan tersebut dengan mengacu pada peraturan dan perundang-undangan yang mengatur tentang hal tersebut, bukan berdasarkan asumsi semata
Ketika dipertanyakan oleh salah satu petugas keamanan, “Apakah layak seorang Ketua RW melakukan perbuatan yang sifatnya mencederai rasa kemanusiaan.? Ini saja tidak mendapatkan jawaban dari Ketua RW. Kemudian apakah Ketua RW 09 terindikasi melakukan tindakan tercela dan tidak terpuji seperti yang dituduhkan oleh beberapa ketua RT dan petugas keamanan, itu yang semestinya digali kebenarannya berdasarkan fakta dan bukti-bukti kuat dilapangan, bukan berdasarkan keterangan dari pelapor ataupun jawaban terlapor saja
Sebenarnya dengan dilaporkannya Ketua RW atas perbuatannya yang tidak layak sebagai seorang pemimpin okeh beberapa ketua RT yang juga disertai dengan tanda tangan dari beberapa warga telah mengindikasikan hilangnya kepercayaan terhadap kepemimpinan Burhan, selaku Ketua RW 09. Dalam bab ini saja Lurah Rawa Buaya tidak mencernanya dengan baik dan benar.
Sedangkan didalam Pasal 19 hurup C berbunyi: “Bahwa Ketua RT/RW dikarang melakukan tindakan atau perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, program pemerintah dan norma-norma dimasyarakat.”
Pertanyaannya adalah, apakah perbuatan ketua RW 09 tersebut sebagaimana yang telah dilaporkan beberapa ketua RT, Warga dan Petugas Keamanan kepada Lurah termasuk dalam kategori telah melanggar norma-norma dimasyarakat ?. Ini yang semestinya didalami terlebih dahulu kebenarannya oleh Lurah.
Tidak dapat dibenarkan tindakan seorang Lurah jika dalam menyelesaikan sebuah persoalan yang dituduhakan terindikasi telah melanggar peraturan (Pergub 22/2022) kemudian diselesaikan tanpa menganut aturan yang mengatur persoalan tersebut, ini akan menjadi kesan konflik of interest (ada kepentingan).
Harusnya Lurah mendalami apa yang dilaporkan, apakah yang dilakukan oleh Ketua RW dengan menuduh beberapa para ketua RT melakukan kudeta, serta berupaya mengadu domba para Ketua RT layak dibenarkan. Dan apakah dengan mengatakan siapa yang mau kasih makan jika tidak kerja disini kepada petugas keamanan itu tidak melanggar norma-norma kehidupan dimasyarakat, apakah itu perbuatan yang terpuji ? Semestinya hal ini yang harus digali kebenarannya oleh Lurah.
Sungguh teramat disayangkan apabila Lurah Rawa Buaya tidak memahami konseptual dan prosedural aspek yuridis yang terkandung didalam pasal 19 tersebut. Dapat dikatakan bahwa dalam kekisruhan ini, Lurah selaku pembina RT/RW tidak menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan yang diatur dalam PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Tugas Pokok Lurah, serta Pergub Provinsi DKI Jakarta nomor 152 tahun 2019.
Lurah wajib melakukan proses Infestigasi secara verbal atas apa-apa yang telah dituduhkan. Dan apabila dalam proses verbal tersebut telah memenuhi segala unsur pelanggaran yang dimaksud dalam pergub 22/2022 tersebut, maka Lurah mempunyai kekuatan hukum untuk menonaktifkan ketua RW 09 tersebut.
Kemudian terkait apakah ada unsur konflik of interest di dalam pelaporan terkait ketidakbecusan ketua RW 09 dalam menjalankan tugasnya tersebut , kendati demikian hal tersebut tidak boleh mengesampingkan atau mengaburkan tuduhan yang telah dilaporkan. Sebab saat ini ada kesan penggiringan opini bahwa kekisruhan ini didasari sentimen pribadi. Dan Lurah tidak boleh terjebak dalam opini tersebut.
Dan bagi pengurus RT yang mencoba untuk menutup-nutupi pelanggaran yang telah dilakukan oleh ketua RW sebagai mana yang tercantum dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 22 tahun 2022 layak untuk diberikan sanksi, karena dengan keadaan sadar secara bersama-sama telah membiarkan dan membenarkan apa yang telah dilakukan oleh Ketua RW sebagaimana yang telah dituduhkan.
Tentu saja untuk Lurah yang tidak bekerja secara prosedural dan profesional dalam menangani permasalahan ini, tentunya akan menjadi catatan oleh inspektorat Daerah khusus istimewa Jakarta.
sumber: Jamaludin HR Wartawan Harapan Rakyat
*aw/ pjmi/ wi/ nf/ 180325
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM Ayoo...Bantu Bangun Kembali Masjid Palestina Rp.10.000 Insyaa ALLAH cukup, mau lebih bagus, mau rutin lebih bagus untuk berdonasi aman, klik link di bawah ini https://lazisdmi.com/campaign/bantu-bangun-kembali-masjid-palestina?ref=1hhm4
BACA JUGA :
LAZIS DMI Luncurkan Gerakan Nasional “Infaq 10rb untuk Bangun Kembali 100 Masjid di Gaza” Ajakan untuk Memakmurkan dan Dimakmurkan Masjid di Bulan Ramadhan
Views: 39