
WARTAIDAMAN.com
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta nomor 22 Tahun 2022 Tentang RTRW yang berisi tata cara pemilihan ketua RT/RW dan Tugas serta Tanggung jawab RT/RW menjadi rujukan bagi setiap pengurus RT/RW dalam bekerja melayani masyarakat diwilayahnya.
Salah satu tujuan dibentuknya pengurus RT/RW adalah membantu pemerintah daerah dalam hal menjalankan pemerintahan yang baik dengan berkoordinasi kepada pihak kelurahan. Pengurus RT/RW juga berkewajiban untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehingga warga merasa nyaman dan tentram.
Burhan, selaku Ketua RW 09 Kelurahan Rawa Buaya, sebuah lingkungan yang berada di dalam komplek perumahan Bojong Indah, Jakarta Barat , juga melakukan hal tersebut. Burhan telah merekrut beberapa petugas keamanan dengan gaji 1.300.000/bulan ditambah intensif sebesar 700.000 agar bisa membantu dirinya mengamankan wilayah RW 09.
Menurut informasi untuk dapat bekerja sebagai petugas keamanan di RW 09, mereka harus menekan dan menyepakati perjanjian kerja layaknya kerja di sebuah perusahaan, semua petugas keamanan harus menandatangani kesepakatan kerja yang mana dalam dinilai lebih banyak merugikan hak-hak petugas keamanan dilingkungan RW 09 tersebut.
Seperti belum tersedianya BPJS sebagaimana yang tercantum dalam kesepakatan kerja, bahkan dalam hal melakukan pemotongan gaji, Burhan seringkali mengabaikan rasa keadilan dan kemanusiaan. Hal ini diungkapkan oleh beberapa keamanan disana, bahwa ada kawan mereka izin tidak bertugas karena menemani istinya yang sedang sakit di ruang ICU rumah sakit namun tetap saja gajinya di potong.
Dalam hal pemberian gaji pun, Burhan menyamaratakan antara petugas yang lama dengan yang baru, ini juga dikeluhkan oleh beberapa petugas keamanan yang telah bekerja selama 5 tahun.
” Masa iya, kita sudah kerja 5 tahun gajinya sama dengan yang baru kerja 6 bulan, inikan gak adil namanya.” Ujar salah satu petugas keamanan dilingkungan RW 09 tersebut.
” Belum lagi adanya pemotongan yang terkesan selalu dipaksakan dengan dalih mencari-cari kesalahan kita .”ujar Agus salah seorang petugas keamanan.
Beberapa warga di lingkungan RW 09 yang mengetahui persoalan tersebut merasa simpati, mereka juga mempertanyakan uang potongan gaji tersebut apakah dimasukan kembali ke kantong Kas RW atau kantong pribadi ketua RW. Karena menurut Bendahara RW 09, dirinya tidak pernah mendapat laporan dari ketua RW terkait dengan uang pemotongan gaji tersebut.
Sebagai bendahara, dirinya hanya menerima uang keamanan dan kebersihan yang disetorkan para ketua RT, selanjutnya uang tersebut di serahkan kepada Ketua RW. Dan dia tidak tahu menahu kemana uang hasil pemotongan gaji tersebut. Patut diduga jika hasil pemotongan gaji petugas keamanan tersebut telah disalahgunakan dan tidak dikembalikan lagi ke dalam kantong Kas RW, karena hal tersebut belum pernah dilaporkan kepada para Ketua RT maupun warga setiap kali diadakan pertemuan.
Terkait dengan apa yang terjadi pada petugas keamanan hal tersebut telah diadukan kepada Lurah Rawa Buaya. Dan Lurah berjanji untuk menjembatani persoalan tersebut. Lurah Rawa Buaya, Junaidi merasa amat prihatin atas apa yang telah terjadi. Dia berharap pengurus RW 09 dapat melihat persoalan tersebut dengan secara Arif dan bijaksana. Karena kalau dibiarkan terus menerus seperti ini akan merugikan warga.
*aw/ pjmi/ wi/ nf/ 270225