
wartaidaman.com 
Bacaleg PKS Eggi Sudjana kembali mengeluarkan pernyataan yang menohok terkait langkah Hakim MK yang mengabulkan gugatan batas usia Capres Cawapres Pemilu 2024 pada hari Senin (16/10/2023).
Seperti kita ketahui sebelumnya Netizen sudah banyak yang mengucapkan Syukur Alhamdulillah ketika pagi harinya gugatan dari PSI dan lain-lain tentang batas usia Capres Cawapres ditolak oleh MK.
Ucapan bahwa ini bukti MK bukan Mahkamah Keluarga marak di media sosial.
Tapi ternyata rasa sukacita itu tak berlangsung lama, kurang lebih 4 jam kemudian Hakim MK mengabulkan gugatan yang membolehkan Kepala Daerah dibawah usia 40 tahun dengan kondisi tertentu dapat mencalonkan diri pada Pilpres 2024.
“Onani Intelektual pantas juga (disematkan) untuk para Hakim MK yang telah Nge-Prank Rakyat Indonesia (yang) seolah-olah menolak batas usia 35 tahun untuk syarat maju Capres-Cawapres tapi nyatanya menerimanya!” Jelas Bang Eggi, panggilan akrab Prof. Dr. H. Eggi Sudjana.
Views: 19