
Menurut Gazjali SH saking besarnya hasil operasi petugas sampai menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal saat pemusnahan Barang Kena Cukai Ilegal (BKCI) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah.
Terdiri dari enam juta batang lebih rokok ilegal serta 50 Liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan perkiraan nilai barang sekitar 8,28 miliar.
Sementara selama Januari 2025 hingga Mei 2025, Bea Cukai Kudus telah melakukan 58 kali penindakan rokok ilegal dan mengamankan barang bukti sebanyak 12,09 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang Rp 17,83 miliar dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 11,59 miliar kata pengacara dari FERARI Jateng dan DIY itu hari Sabtu (28/6/2025) disekretariat FERARI DIY.
Berdasarkan data yang dihimpun dari KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Kudus mencatat peningkatan jumlah pabrik rokok ini. Industri rokok merupakan sektor industri terbesar di Kabupaten Kudus, dengan kontribusi signifikan terhadap ekonomi dan sosial daerah.
Di Kudus, terdapat 202 pabrik rokok. Jumlah ini terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir, dengan penambahan signifikan terjadi pada tahun 2021, 2022, dan 2023. Pada tahun 2021 tercatat 114 pabrik, lalu menjadi 129 pabrik pada tahun 2022, dan melonjak menjadi 202 pabrik pada tahun 2025.
Apapun bentuknya itu sebuah pelanggaran hukum yang harus memang di tindak tegas.Jadi menurut saya peredaran rokok ilegal tanpa cukai dan tanpa izin jelas melanggar hukum dan aturan pemerintah.
Disinilah tugas pemerintahan dalam mengawasi produksi dan peredaran rokok di pasaran serta dibutuhkan peran masyarakat juga dalam mengawasi oknum yang nakal demi keuntungan pribadi. Jika memang masyarakat menemukan adanya pelanggaran laporkan saja.
Memang saat ini sudah sangat mengkhawatirkan dengan maraknya peredaran rokok illegal, apalagi dalam situasi ekonomi yang semakin sulit dengan daya beli masyarakat yang tidak terjangkau membeli rokok resmi dengan harga mahal…
Disini dibutuhkan duduk bersama antara pemerintah dan para pengusaha rokok, diberikan sosialisasi terkait dampaknya dan dibantu dalam proses perizinan dengan mudah, saya kira jika pemerintah ini bersungguh sungguh ingin menciptakan iklim yang bener bener kondusif bisa kok, tinggal bagaimana keseriusan pemerintah dalam menyikapi hal tersebut.
Tidak hanya penindakan saja namun mereka juga harus diberikan pendidikan dan bantuan iklim berusaha ujarnya.
“Kudus memiliki berbagai jenis pabrik rokok, termasuk SKM (Sigaret Kretek Mesin) dan SKT (Sigaret Kretek Tangan). Salah satu pengusaha rokok terkenal dari Kudus seperti Nitisemito yang dijuluki sebagai raja rokok kretek” ujar Gazjali mengakhiri keterangan. (Ridar).
Views: 24