
Jakarta, wartaidaman.com – Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri, Irjen Abdul Karim memeriksa penyidik subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Hal ini terkair dugaan menutupi tindakan kejahatan manajemen Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Bengkulu terkait fraud yang dilakukan oleh terdakwa TKD yang merugikan beberapa nasabahnya.
Tindakan berpihak penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim pada personil-personil manajemen BSI Bengkulu dinyatakan melanggar.
Hal ini berdasarkan hasil audit BSI Pusat ini berusaha ditutupi dengan menetapkan nasabah BSI sekaligus anggota Polda Bengkulu, Ipda YF.
Dia ditetapkan sebagai tersangka padahal yang bersangkutan merupakan korban fraud manajemen BSI cabang BSI S Parman Bengkulu.
Dalam persidangan di PN Bengkulu atas nama terdakwa TKD saat agenda pemeriksaan saksi-saksi dari manjemen BSI cabang Bengkulu pada 3 Februari 2025 terungkap bahwa pimpinan BSI S Parman Bengkulu atas nama saksi Arry Dharmawan.
Selain itu saksi-saksi Jastra Ferdinand, Novan Zaman Herdyanto, Melda Kartika, Frandi Sysco, Rico Yuliansyah, Rahma Hasnudin yang merupakan pegawai BSI S Parman Bengkulu mengakui mereka lalai dalam menerapkan SOP selama empat tahun.
Jadi, terdakwa TKD sebagai pegawai BSI cabang BSI S Parman Bengkulu dapat melakukan penggelapan dana dan simpanan nasabah BSI S Parman Bengkulu.
Hal ini termasuk nasabah Ipda YF yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 2 Tipideksus Bareskrim Polri.
Padahal, Ipda YF tidak memiliki otoritas dalam hal menyuruh melakukan penjualan emas yang bukan merupakan miliknya.
Sebaliknya yang dapat melakukan penjualan emas nasabah tersebut adalah manajemen BSI sendiri.
Pada persidangan Senin, 17 Februari 2025, JPU menghadirkan Kepala Cabang Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang S. Parman Bengkulu, periode 2022-2023 yaitu Arry Dharmawan.
Dia merupakan Pelapor yang mendapatkan Surat tugas khusus dari Kepala Area Bank BSI Bengkulu untuk melaporkan Tiara Kania Dewi ke Bareskrim Mabes Polri.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa Arry Dharmawan menjual emas milik nasabah lain yaitu Tunsia Aini dan emas Tati Cahyani.
Mereka merupakan masing-masing mertua dan Ibu terdakwa tanpa sepengetahuan dan seizin dari nasabah tersebut.
Hasil penjualan emas dari kedua orang nasabah tersebut digunakan untuk menutupi kerugian dari nasabah lain yaitu Nuraini sebesar Rp40 juta
Selanjutnya, Arry Dharmawan juga melakukan penjualan emas milik suami terdakwa yaitu Ipda YF seberat 200 gram.
Hal ini tanpa seizin dan sepengetahuan YF yang merupakan Nasabah BSI Cabang S. Parman untuk menutupi kerugian nasabah atas nama M. Herta dan Kusma Buti.
Atas kejadian penjualan emas tersebut Arry Dharmawan mendapatkan Sanksi Surat Peringatan Pertama dari BSI atas kelalaiannya menjalankan operasional administrasi perbankan yang menyebabkan kerugian terhadap nasabah.
Selain itu dalam fakta persidangan terungkap bahwa Bilyet Deposito milik dua orang nasabah yaitu M. Herta dan Kusma Buti tidak pernah tercatat dalam Sistem BSI.
Namun, BSI mengembalikan uang sebesar Rp2,4 miliar yang diporoleh dari rekening talangan BSI.
Selain itu ditambah Rp500 juta yang diperoleh dari hasil penjualan emas milik nasabah YF dan uang tabungan YF.
Jadi, total pengembalian uang tersebut sebesar Rp2,9 miliar.
Parahnya lagi nasabah atas nama YF ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Padahal, diketahui YF hanya merupakan nasabah yang mengalami kerugian sebesar Rp3,9 miliar beserta emas 200 gram berdasarkan hasil audit internal BSI.
Pada persidangan 24 Februari 2024 saksi Ipda Yogi Ferdiansyah telah memberikan keterangan bahwa dirinya adalah nasabah BSI S Parman Bengkulu.
Dia telah menyimpan deposito sebesar Rp3,9 miliar dengan menyetorkan dana melalui istrinya terdakwa TKD.
Selain itu telah diterbitkan empat sertifikat deposito yang diketahui blangko asli.
Namun, ini diketahuinya deposito tersebut tidak tercatat pada sistim penyimpanan BSI S Parman Bengkulu.
Saksi Ipda YF juga menyimpan emas dan juga nasabah lain yaitu saksi tunsia yang menyimpan uang dan emas tetapi telah dicairkan oleh manajemen BSI S Parman Bengkulu.
IPW mendesak agar Kadivpropam Polri memeriksa para penyidik Subdit 2 Dittipideksus Bareskrim Polri yang berpihak dalam menangani kasus fraud BSI Cabang Bengkulu.
Selain itu meminta kepada Kabareskrim Komjen Wahyu Widada untuk turun tangan melakukan pengawasan dan menunjuk penyidik baru.
Hal lainnya menetapkan karyawan BSI Cabang Bengkulu Arry Dharmawan dan kawan kawan sebagai tersangka agar hukum dapat ditegakkan lurus.
Hal ini untuk menepis dugaan polisi menutup kesalahan manajemen BSI Cabang Bengkulu dan bersikap diskrimintatif dengan melimpahkan kesalahan pada nasabah anggota Polri yang berdinas di Polda Bengkulu, Ipda YF sebagai tersangka.
Sesungguhnya Ipda YF adalah korban kelalaian manajemen BSI Cabang Bengkulu.
IPW juga mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menurunkan tim pemeriksa Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum).
Hal ini tekait dugaan keberpihakan penyidik Subdit 2 Dittipideksus yang tidak menetapkan tersangka Arry Dharmawan dan kawan-kawan yang s xaudah dinyatakan telah melanggar aturan penyelenggaraan tata kelola perbankan oleh tim auditor BSI Pusat. (adm)