
Perkumpulan Pengacara Indonesia (Perari) DIY sukses menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan pertama di kantor Perari DIY. Program ini bertujuan untuk mendidik dan membekali calon advokat sebelum terjun langsung dalam praktik hukum di lapangan.
Ketua Perari DIY, Ali Pradana Putra, SH, menegaskan bahwa PKPA merupakan tahapan penting dalam pembentukan advokat profesional.
“Kami sengaja menggelar PKPA untuk membekali calon advokat dengan pemahaman yang kuat tentang praktik hukum di lapangan. Ini adalah langkah awal sebelum mereka menjalani ujian dan sumpah advokat,” ujar Ali saat ditemui wartawan.
PKPA ini tidak hanya diikuti oleh peserta dari DIY, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia. Setelah menyelesaikan PKPA, peserta akan menghadapi Ujian Profesi Advokat (UPA) sebagai syarat untuk mendapatkan gelar advokat resmi.
“Setelah lulus PKPA dan UPA, peserta akan mengikuti pelantikan dan pengambilan sumpah advokat oleh organisasi. Selanjutnya, mereka akan menjalani sumpah di pengadilan tinggi sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Ali.
“Perari” dalam konteks yang umum adalah singkatan dari “Perkumpulan Pengacara Indonesia”. Ini adalah organisasi yang terdiri dari pengacara di Indonesia. Perkumpulan ini memfasilitasi berbagai kegiatan, termasuk sidang terbuka pengangkatan advokat. (Ridar)
Views: 9