Samsat DIY Laksanakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Berupa Pembebasan Denda dari 1 Agustus sd 31 Oktober 2025

Posted by : wartaidaman 18/08/2025

 

WARTAIDAMAN.com 

 

 

Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melalui Samsat DIY menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor berupa pembebasan denda. Kebijakan ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus 13 tahun diberlakukannya Undang-Undang Keistimewaan DIY. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 274 Tahun 2025 dan berlangsung selama tiga bulan, mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025

Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman, E. Rully Marsianti, SH, M.Ec.Dev. saat melakukan kegiatan monitoring layanan Samsat Keliling, “Si Jelita” (Sistem Jemput Lima Tahunan) di Kalurahan Condongcatur, Selasa 5 Agustus 2025  melakukan sosialisasi dan membagikan brosur kepada masyarakat yang melakukan layanan perpanjangan STNK menjelaskan tentang Program bebas Denda atau Pemutihan ini

“Bebas denda ini berlaku untuk Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya dengan periode pembayaran mulai 1 Agustus – 31 Oktober 2025, jadi monggo Masyarkat untuk mempergunakan program ini dengan sebaik baiknya, Jangan lewatkan kesempatan yang baik ini” jelasnya

Ditambahkan oleh Kepala KPPD DIY di Kabupaten Sleman, Selain itu masyarakat juga bisa mendapatkan cashback hingga 50 persen dengan syarat tertentu. Cashback maksimal Rp 50.000 dapat diperoleh dengan melakukan pembayaran melalui aplikasi BPD DIY Mobile

“Sementara cashback maksimal Rp 20.000 diberikan untuk pembayaran menggunakan QRIS BPD DIY Mobile, masing-masing dengan kuota 500 transaksi. Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga dapat dilakukan melalui berbagai layanan digital seperti SIGNAL, Gotagihan, Tokopedia, Indomaret, dan aplikasi BPD DIY Mobile” pungkasnya

Perlu diketahui bahwa Samsat Sleman melakukan layanan Bus Samsat Keliling dibeberapa tempat seperti setiap hari Senin di Pasar Potrojayan Madurejo Prambanan, setiap Selasa di Kalurahan Condongcatur, setiap Rabu di Pasar Jangkang Ngemplak, setiap Kamis di Halaman Kapanewon Gamping dan setiap hari Minggu pertama di Halaman Stadion Maguwoharjo dan juga ada Program ‘SI JELITA” (Sistem Jemput Lima Tahunan) yang akan melayani pengesahan 5 tahunan dengan permintaan pelayanan dari masyrakat, tetapi ada pelayanan “SI JELITA” yang menetap yaitu setiap Selasa pertama awal bulan di Kalurahan Condongcatur, masyarakat cukup datang kesana membawa kendaraanya baik motor maupun mobil berikut BPKB, STNK dan KTP asli untuk dilakukan layanan perpanjangan pajak 5 tahunan

“Pada hari ini Selasa minggu pertama awal bulan tanggal 5 Agustus 2025 layanan “Si Jelita” di Kalurahan Condongcatur, warga masyarakat sangat antusias memanfaatkan layanan ini untuk pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan, ada 38 melakukan layanan pembayaran pajak 5 tahunan dan sebanyak 133 wajib pajak melakukan membayar pajak tahunan, terimakasih kepada masyarakat yang telah memastikan kendaraan mereka tetap sah dan tertib administrasi” pungkasnya

 

 

 

 

 

*riha/ wi/ nf/ 170825

Views: 22

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *