MABIT DI MUZDALIFAH

Posted by : wartaidaman 04/05/2025

 

WARTAIDAMAN.com   

 

 

Dr.H.M.Suaidi,M.Ag.

 

Dalam Islam, Muzdalifah dikenal sebagai tempat untuk bermalam (mabit) dan mengumpulkan kerikil yang akan digunakan dalam ritual melempar jumrah di Mina. Selain itu, Muzdalifah juga melambangkan ketaatan dan keikhlasan seorang hamba dalam memenuhi perintah Allah.

Dalam kondisi normal mabit di Muzdalifah dapat dilakukan dengan memperbanyak dzikir, baca Al-Qur’an, tadabur, shalat tahajud, witir dan doa. Setelah masuk waktu subuh ia melanjutkan kewajiban haji berikutnya menuju Mina untuk melempar jamrah atau melakukan thawaf Ifadah.

وَثَانِيْهَا (مَبِيْتٌ بِمُزْدَلِفَةَ) وَالْوَاجِبُ فِيْهِ لَحْظَةٌ مِنَ النِّصْفِ الثَّانِي مِنَ اللَّيْلِ

Yang kedua dari wajib haji adalah mabit (bermalam) di Muzdalifah. Kewajiban mabit di tempat tersebut cukup sesaat (sebentar) dari sebagian waktu setelah tengah malam. (Nawawi Al-​​​B​​​antani, Nihayatuz Zain Syarh Qurratul ‘Ain, halaman 192).

Muzdalifah memiliki sejarah yang erat kaitannya dengan perjalanan Nabi Ibrahim AS dan keluarganya. Dalam catatan sejarah Islam, Muzdalifah menjadi saksi berbagai peristiwa penting yang mengajarkan nilai-nilai keimanan dan pengorbanan.

jamaah diwajibkan mengumpulkan kerikil sebanyak 49 atau 70 butir untuk keperluan melempar jumrah di Mina. Proses pengumpulan ini melambangkan persiapan menghadapi godaan dan tantangan hidup.

Mabit diMuzdalifah dilakukan setelah jamaah meninggalkan Arafah pada malam hari. Aktivitas ini dilakukan hingga menjelang fajar sebelum melanjutkan perjalanan ke Mina. Mabit di Muzdalifah merupakan salah satu kewajiban haji yang memiliki hikmah mendalam.

 

 

*anwi/ pjmi/ wi/ nf/ 040525

Views: 22

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *