Oleh: Amir Kumadin
Makanan seperti Pete, Jengkol, Bawang Putih, Bawang Merah, Daun Bawang, Durian, Nangka, Cempedak, dan makanan lainnya yang memiliki bau yang menyengat dan tidak sedap menurut dzat/esensi-nya adalah halal, *bukan* makruh.
Makanan seperti tersebut di atas malah banyak manfaat dan khasiatnya bagi kesehatan tubuh manusia. Dan bahkan sebagiannya merupakan obat bagi berbagai penyakit.
*Ternyata makan Pete dan lain-lainnya yang telah disebutkan di atas itu hukumnya menjadi makruh, jika setelah makan makanan tersebut tidak menyikat gigi (bersiwak).*
Menurut para ulama, mengkonsumsi makanan yang memiliki bau yang menyengat dan tidak sedap, seperti Pete, Jengkol, Bawang Putih, dan sebagainya hukumnya makruh, jika setelah makan makanan tersebut tidak menyikat gigi ketika akan berhubungan atau berkomunikasi dengan orang lain (bermu’amalah), apalagi ketika akan mengerjakan sholat, baik sholat di rumah apalagi ketika sholat berjama’ah di masjid.
Mengapa hukum itu bisa berubah? Karena memakan jenis makanan yang memiliki bau yang menyengat dan tidak sedap memiliki potensi terjadi *iza’* atau menyakiti, mengganggu, dan membikin tidak nyaman orang lain atau jamaah lain yang hendak beribadah, khususnya ibadah sholat berjama’ah.
Perubahan hukum itu bukan saja terjadi pada ketika Anda makan pete dan sejenisnya itu, tapi dalam konteks yang lain, yakni ketika Anda makan apa saja. Misal, makan/minum gula juga sama. Gula menurut dzat (esensi)-nya adalah halal, tapi jika minum berlebihan atau minum saat Anda sedang sakit diabetes, maka makanan yang tadinya secara dzat adalah halal bisa menjadi makruh atau bahkan haram karena dapat membahayakan jiwa Anda.
Dan tahukah Anda, bahwa dalam konteks yang lebih luas lagi, bahkan perubahan hukum itu terus berlanjut, bukan hanya makruh, akan tetapi bisa menjadi haram. Kenapa? Karena Anda, sadar atau tidak, disengaja atau tidak, telah menyakiti/menzhalimi orang lain. Dan muaranya dari perilaku tersebut adalah dosa.
Selain memiliki potensi menyakiti, mengganggu, dan membikin tidak nyaman orang lain atau jamaah lain yang sedang sholat berjama’ah, juga bisa mengganggu para malaikat yang berada di dalam masjid.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadis riwayat Imam Muslim dari Jabir ra, dia berkata bahwa Nabi Saw. bersabda;
مَنْ أَكَلَ الْبَصَلَ وَالثُّومَ وَالْكُرَّاثَ فَلَا يَقْرَبَنَّ مَسْجِدَنَا، فَإِنَّ الْمَلَائِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ بَنُو آدَمَ
“Barangsiapa yang makan bawang merah dan bawang putih serta daun bawang, hendaknya jangan mendekati masjid kami. Sesungguhnya malaikat terganggu sebagaimana anak Adam merasa terganggu”.
Dalam salah satu kitab *Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah* disebutkan bahwa Imam Ahmad bin Hanbal berkata dalam menjelaskan hadis ini sebagai berikut:
وَصَرَّحَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ أَنَّ الْكَرَاهَةَ لأِجْل الصَّلاَةِ فِي وَقْتِ الصَّلاَةِ
Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa kemakruhan (bawang merah dan bawang putih serta daun bawang) disebabkan karena saat hendak melaksanakan sholat tapi tidak menyikat gigi (bersiwak) atau tidak membersihkan dan menghilangkan baunya terlebih dahulu.
Bahkan dalam hadits yang lain, bahwa perintah untuk sikat gigi (bersiwak) bagi seorang muslim bukan saja ketika baru makan Bawang Putih, Pete, dll, tapi ketika tiap-tiap akan mengerjakan sholat.
Nabi saw bersabda, “Seandainya aku tidak memberatkan umatku/umat manusia pasti aku wajibkan mereka untuk bersiwak setiap kali mau melakukan sholat (lima waktu),” (HR Bukhari).
Hadits ini menegaskan begitu pentingnya sikat gigi (bersiwak), wabil khusus ketika kita baru makan makanan yang menyengat baunya sebelum mengerjakan sholat fardhu.
*fhofmu6491/ pjmi/ wi/ nf/ 061225
Views: 111










