Pemimpin Umum Wahdah Kecam Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Qur’an: Pelecehan dan Harus Diproses Hukum

 

WARTAIDAMAN.com 

 

 

 

Jakarta, 11 Agustus 2026 — Pemimpin Umum Wahdah Islamiyah yang juga Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ukhuwah, *KH Muhammad Zaitun Rasmin*, mengecam keras aksi promosi minuman keras (miras) yang menggunakan tantangan hafalan Al-Qur’an sebagai bagian dari gimmick pemasaran.

Aksi tersebut menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan sebuah booth produk minuman beralkohol memberikan tantangan hafalan Surah Ad-Duha kepada pengunjung beredar luas di media sosial.

Menurut Kiai Zaitun Rasmin, penggunaan Al-Qur’an untuk kepentingan pemasaran produk yang jelas bertentangan dengan ajaran Islam merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dan sangat melukai perasaan umat Islam.

*“Demi marketing, demi gimmick, Al-Qur’an yang sangat dimuliakan umat Islam justru dilecehkan. Ini melukai hati seluruh umat Islam,”* tegas Kiai Zaitun.

Ia menilai persoalan tersebut tidak cukup hanya diselesaikan dengan permintaan maaf atau klarifikasi dari pihak terkait. Menurutnya, kasus tersebut perlu diusut secara serius untuk memastikan adanya pertanggungjawaban.

*“Ini harus diusut dan dipertanggungjawabkan secara hukum,”* ujarnya.

Kiai Zaitun juga menyerukan kepada *para pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam (ormas Islam)* untuk turut menyampaikan sikap dan kecaman terhadap tindakan tersebut.

Menurutnya, respons bersama dari elemen umat Islam penting untuk menegaskan bahwa kesucian Al-Qur’an tidak boleh dipermainkan ataupun dijadikan instrumen promosi komersial, terlebih untuk produk yang diharamkan dalam Islam.

Sebelumnya, MUI melalui Ketua Bidang Fatwa Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh juga mengecam praktik tersebut dan menilai tindakan itu bertentangan dengan nilai agama, moral, dan hukum.

Kiai Zaitun berharap kejadian serupa tidak terulang dan menjadi pelajaran bagi seluruh pelaku usaha serta penyelenggara kegiatan agar menghormati nilai-nilai agama dan tidak menggunakan simbol ataupun ajaran agama sebagai gimmick pemasaran yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

 

 

 

 

 

 

*anar/ pjmi/ wi/ nf/ 110826

Views: 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN