Wukuf di Padang Arafah,Rana Sejarah,Arti dan Implementasinya

Posted by : wartaidaman 01/06/2025

 

WARTAIDAMAN.com   

 

Dr.HM.Suaidi,M.Ag

 

Wukuf di padang Arafah salah satu bagian penting dalam ibadah haji. Ibadah haji merupakan perintah Allah SWT.

وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ

(Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.

Wukuf di Arafah adalah momen inti dalam ibadah haji di mana jemaah berdiam diri dipadang Arafah untuk berdoa dan memohon ampun. menjadi waktu penting untuk memperkuat hubungan dengan Allah SWT dan menyempurnakan ibadah haji.

Wukuf berarti hadir di Padang Arafah mulai tergelincirnya matahari pada 9 Dzulhijjah hingga terbit fajar 10 Dzulhijjah. Para ulama sepakat bahwa wukuf adalah rukun haji yang paling utama dan wajib dilakukan secara langsung oleh setiap jemaah pada waktu yang sama, karena siapa pun yang tidak melaksanakan wukuf hajinya tidak sah.

Asal-usul dan Arti wukuf di Arafah turut dijelaskan dalam buku Sejarah Ibadah oleh Syahruddin El-Fikri, Ali Syariati dalam Al-Hajj. Menurut Syariati, wukuf bermula dari pertemuan Nabi Adam AS dan Hawa di Arafah setelah dikeluarkan dari surga, di mana mereka memohon ampun dan menyesali kesalahan mereka.

Kata Arafah sendiri bermakna mengenal atau menyadari, sehingga tempat ini melambangkan Padang Mahsyar di akhirat, tempat penghisaban amal manusia. Oleh sebab itu, wukuf menjadi momen refleksi, berdoa, dan introspeksi atas amal selama hidup.

Jumhur ulama menyepakati bahwa waktu pelaksanaan wukuf dimulai pada 9 Dzulhijjah, tepat setelah matahari tergelincir, dan berlangsung hingga terbit fajar pada 10 Dzulhijjah.

Mereka juga sepakat bahwa wukuf yang dilakukan pada sebagian waktu, baik di siang maupun malam hari, sudah dianggap sah. Namun, jika seseorang melakukan wukuf pada siang hari, dia diwajibkan untuk tetap berada di Arafah hingga waktu Maghrib. Sedangkan jika wukuf dilakukan pada malam hari, tidak ada kewajiban tertentu yang harus dipenuhi.

Menurut Mazhab Syafi’i, memperpanjang wukuf dari siang hari hingga malam termasuk amalan sunnah, bukan kewajiban. Pelaksanaan wukuf biasanya dilakukan setelah khutbah dan salat jama’ qasar Dzuhur dan Ashar yang dipercepat. Wukuf dapat dilakukan secara berjamaah maupun secara individu.

Selama wukuf, dianjurkan untuk memperbanyak dzikir, Istighfar, dan doa sesuai dengan anjuran Rasulullah SAW. Wukuf tidak mengharuskan dalam keadaan suci dari hadas besar maupun kecil, sehingga wanita yang sedang haid atau nifas tetap diperbolehkan untuk melaksanakan wukuf.

Wukuf dilaksanakan di tenda-tenda yang telah disediakan khusus untuk para jemaah haji. ( pada tahun 2012 saat al faqir menunaikan Ibadah haji). Namun, bagi jemaah yang sedang sakit dan tidak mampu berada di tenda, pelaksanaan wukuf tetap dapat dilakukan dengan bantuan pelayanan khusus.

 

 

*anwi/ pjmi/ wi/ nf/ 010625

Views: 13

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *