Berikut Pernyataan Bersama Penguatan GNAI Beserta Aspirasi dan Rekan

Bismillahirrohmanirrohim.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), atas dorongan OKI melalui Pakistan telah menetapkan 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk melawan Islamophobia (International Day to Combat Islamophobia). Ketetapan ini adalah merupakan langkah maju OKI dan juga PBB untuk menghadapi dan melawan aksi dan gerakan Islamofobia yang terjadi di banyak wilayah negara dengan berbagai bentuk dan motivnya.

Dengan ketetapan ini, maka seharusnya semua negara menindak lanjuti ketetapan PBB ini agar Islam dan seluruh warga muslim di negara manapun memperoleh perlindungan secara hukum, dan terbebas dari semua tindakan yang membuat agama Islam dan muslim tersudut secara apapun. Kedaulatan agama dan melaksanakan agama di wilayah negara manapun tidak boleh dirusak.

Memperhatikan kenyataan bahwa Islamofobia di banyak wilayah negara (termasuk di Indonesia) saat ini cenderung semakin kuat dan menyadari pentingnya menindak lanjuti keputusan PBB, maka dengan mengharap ridho dan perlindungan Allah SWT disampaikan pernyataan sebagai berikut :

1. Bertekad untuk memperkokoh dan menindak lanjuti secara terus menerus keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atas penetapan 15 Maret sebagai Hari Internasional untuk melawan Islamophobia; perjuangan mengimplementasikan keputusan PBB ini adalah sekaligus mengingatkan kepada seluruh masyarakat internasional bahwa hak-hak beragama warga dunia harus dihormati dan dijaga.

2. Mendorong semua negara anggata OKI untuk semakin memperkokoh kerjasama menindak lanjuti keputusan PBB ini dengan menyelenggarakan program-program yang kongkrit dan berkesinambungan hingga Islamofobia benar-benar tidak berkembang di mana-mana. Langkah ini penting dilakukan juga dalam rangka menegakkan dan menjunjung tinggi hak hak asasi manusia. Islamofobia, adalah musuh kemanusiaan yang sangat membahayakan bagi keharmonisan dan perdamaian dunia.

3. Mengingatkan kepada semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat di manapun bahwa Islamofobia saat ini terus mengalami perkembangan antara lain karena dilindungi dan bahkan disponsori oleh kekuatan ideologi dan negara. Tidak sedikit negara yang melakukan pembiaran terhadap aksi-aksi Islamofobia sehingga menimbulkan gesekan dan konflik.

4. Menegaskan bahwa Indonesia sebagai bangsa Muslim terbesar di dunia, memiliki peran yang sangat strategis dalam menghadapi Islamofobia. Bersama-sama khususnya dengan negara-negara anggauta OKI lainnya Indonesia secara terus menerus mengkampanyekan gerakan anti Islamofobia dengan cara-cara yang berkeadaban.

5. Mendorong Pemerintah RI dengan dukungan semua elemen masyarakat bekerjasama untuk menyusun sebuah Rancangan Undang-undang yang melindungi masyarakat dari semua bentuk pikiran, ujaran, aksi dan gerakan yang menunjukkan anti terhadap Islam dan warga muslim yang dilakukan oleh siapapun.

6. Meminta Pemerintah RI untuk menjadikan tanggal 15 Maret menjadi hari Libur Nasional/kalender nasional Hari Anti Islamophobia di Indonesia.

Menghimbau para ulama, tokoh-tokoh lintas agama, bahkan juga tokoh sosial politik untuk secara terus menerus mengedukasi masyarakat menjadi teladan dalam mempromosikan kehidupan yang rukun, damai, saling menghormati dan menjaga agama dan warga penganut agama apapun. Islam agama yang membawa misi Rahmatan Lil ‘alamin dan Wasathiy, dan kami sebagai Muslimiin meyakini ada 124.000 nabi dan rosul sejak awal zaman dalam Ketuhanan Yang Maha Esa (Tawhiid), dan sangat kontributif bagi upaya menciptakan kerukunan beragama.

Khususnya di Indonesia, karena pasal 28 ayat 1 UUD 1945 menyatakan negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan nama “Allah” dicantumkan di Pembukaan UUD 1945. Dan menurut sejarahnya, umat Islam yang mayoritas jumlahnya di Indonesia berperan sangat penting dalam pembentukan RI maupun NKRI dan menjaganya.

Begitu juga agama-agama lain serta berbagai kelompok masyarakat latar belakang sosial dan politik manapun harus mampu mencegah tindakan-tindakan fobia.

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *