Beranda / SEMESTA / Dasco Taruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset, JMI Mendesak Asas Retroaktif agar Koruptor Tak Nikmati Harta Haram

Dasco Taruhkan Jabatan demi RUU Perampasan Aset, JMI Mendesak Asas Retroaktif agar Koruptor Tak Nikmati Harta Haram

 

WARTAIDAMAN.com 

 

 

 

JAKARTA – Ketegangan politik di Gedung DPR RI mencapai titik klimaks pada Kamis, 27 Agustus 2026. Dalam sebuah langkah yang belum pernah terjadi sebelumnya, pimpinan DPR RI secara resmi menandatangani perjanjian politik dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Lebih jauh, mereka memasang taruhan tertinggi: siap mengundurkan diri dari jabatan jika gagal memenuhi tenggat waktu tersebut.

Perjanjian bersejarah ini ditandatangani langsung oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal usai menerima audiensi dari perwakilan AMPB. Di hadapan massa, Dasco menegaskan komitmennya tanpa ragu. “Tidak ada masalah. Kami, pimpinan DPR, berkomitmen menyelesaikan RUU Perampasan Aset tepat waktu. Kalau tidak selesai sebelum tenggat waktu, kami mengundurkan diri,” tegasnya.

Sikap Negarawan di Tengah Tekanan Publik

Langkah berani pimpinan DPR ini mendapat apresiasi luas, termasuk dari Jaringan Muda Indonesia (JMI). Organisasi masyarakat ini melalui ketua umum nya Fikri dalam keterangan nya,Kamis (27/8) menilai respons Dasco sebagai cerminan sikap seorang negarawan sejati. Di tengah interupsi keras dan tuntutan emosional dari masyarakat Pati, Dasco memilih merespons dengan kepala dingin dan pendekatan humanis, alih-alih terjebak dalam konfrontasi yang justru dapat memperkeruh suasana.

Bagi JMI, RUU Perampasan Aset bukan sekadar agenda legislasi rutin. Mereka menyebut undang-undang ini sebagai “garis pemisah” krusial: antara negara yang serius memberantas korupsi dengan negara yang membiarkan pelaku kejahatan luar biasa tetap menikmati buah kejahatannya, bahkan dari balik jeruji besi.

Dua Tuntutan Strategis JMI: Pengawalan Ketat dan Asas Retroaktif

Melalui pernyataan resminya, JMI tidak hanya mengapresiasi, tetapi juga mengajukan dua tuntutan strategis kepada DPR:

1. Pengawalan Total Hingga Disahkan: JMI menyatakan akan mengawal setiap tahapan pembahasan RUU Perampasan Aset di parlemen hingga benar-benar sah menjadi undang-undang. “Kami tidak akan membiarkan para koruptor tetap menikmati uang haramnya dari balik jeruji besi,” tegas pernyataan JMI, mengingatkan bahwa hukuman penjara saja tidak cukup tanpa pemulihan kerugian negara.
2. Penerapan Asas Retroaktif: Ini adalah poin paling substantif. JMI mendesak DPR memasukkan klausul yang memungkinkan perampasan aset hasil korupsi dilakukan secara retroaktif—baik untuk tindak pidana yang terjadi sebelum maupun sesudah undang-undang ini berlaku. Aset yang berhasil dirampas kemudian harus dikembalikan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat. Tanpa asas retroaktif, dikhawatirkan RUU ini hanya menjadi “ompong” karena tidak menyentuh harta rampasan koruptor masa lalu yang nilainya triliunan rupiah.

Batas Akhir, Bukan Batas Wacana

JMI menekankan bahwa keberanian pimpinan DPR mempertaruhkan jabatan harus dibayar dengan kerja nyata, bukan sekadar retorika politik. Momentum penandatanganan perjanjian ini harus menjadi awal dari akselerasi pembahasan, bukan akhir dari perjuangan.

“15 Desember 2026 harus menjadi batas akhir, bukan batas wacana,” tutup JMI dalam pernyataannya.

Tantangan kini beralih ke meja rapat Panitia Khusus (Pansus) RUU Perampasan Aset. Dengan taruhan jabatan pimpinan DPR dan desakan kuat dari elemen masyarakat seperti JMI dan AMPB, tidak ada lagi ruang bagi penundaan atau pelemahan substansi. RUU Perampasan Aset harus lahir sebagai instrumen hukum yang tajam, adil, dan benar-benar mampu mengembalikan hak rakyat yang telah dirampas oleh koruptor selama bertahun-tahun.(AW)

 

 

 

 

*anwi/ wi/ nf/ 270826

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  WARTAIDAMAN.com        السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللهِ وَبَرَكَاتُهُ اَللَّٰہُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَیٰ سَیِّدِنَا مُحَمَّدِِ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍﷺ Hadiah Terindah di Sepertiga Malam dan F...

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons