INDONESIA TERANG “MEMBANGUN NEGARA DENGAN ETIKA DAN MORAL BERBASIS SYARIAH SEBAGAI LANDASAN KEADILAN DAN KESEJAHTERAAN”

 

WARTAIDAMAN.com 

 

 

PERNYATAN SIKAP

Majelis Mujahidin institusi aliansi (alliance institution) penegakan syariah Islam di lembaga Negara secara legal, formal dan konstitusional. Sebagai bagian masyarakat Indonesia yang peduli terhadap masa depan bangsa. Menyeru kepada seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, akademisi, intelektual, tokoh agama, dan pemerintah untuk bersama-sama menerapkan etika dan moral berbasis syariah dalam kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan sistem hukum.

Majelis Mujahidin meyakini bahwa syariah yang universal, inklusif, dan humanis mampu menjadi solusi dalam mewujudkan Indonesia yang lebih adil, transparan, berimbang, dan kolaboratif.

Indonesia bukanlah Negara Agama tetapi Negara Beragama. Dalam perspektif konstitusi Indonesia adalah Negara Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, menjadikan etika, moral dan adab sebagai basis utama dalam bernegara. Sebagaimana tuntunan agama pada sila pertama Pancasila. Menuju Indonesia bermartabat penuh berkah. Indonesia berbudaya yang penuh rahmat, Indonesia adil sejahtera dan hidup bersaudara, Indonesia yang aman sentosa menggapai kejayaan sebagai Baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur (Negara baik yang mendapat ampunan Tuhan Yang Maha Esa).

Dalam perspektif Majelis Mujahidin Indonesia adalah Negara Bersyariah. Mewujudkan Indonesia Bersyariah berarti memberikan arah dan tuntunan bagi rakyat Indonesia dalam membangun masyarakat, bangsa dan peradabannya menuju kesejahteraan dan keadilan berbasis syariah dalam bingkai NKRI.

Landasan Konstitusional dan Legalitas Hukum

Penerapan nilai-nilai keadilan, transparansi, kesejahteraan, dan kolaborasi mewujudkan Indonesia Bersyariah berlandaskan :
1. Pembukaan UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia merdeka atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa, bertujuan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
2. Pasal 29 ayat (1) UUD 1945 bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, berarti setiap kebijakan harus dilandasi nilai-nilai ketuhanan yang luhur, termasuk etika dan moral Islam.
3. Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Menegaskan bahwa penerapan syariah dalam kebijakan sosial dan ekonomi tidak bertujuan untuk diskriminasi, melainkan sebagai standar etika yang bisa diterapkan secara universal bagi semua warga negara.
4. Pasal 31 ayat (3) UUD 1945 menyatakan pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia, sejalan dengan prinsip-prinsip syariah yang menekankan pendidikan berbasis nilai-nilai moral.
5. Pasal 34 ayat (1) dan (2) UUD 1945 menegaskan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara, serta negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sesuai dengan konsep maqashid syariah yang bertujuan menjaga kesejahteraan manusia secara keseluruhan.
6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan, setiap individu memiliki hak dan kewajiban yang setara dalam membangun bangsa, tanpa diskriminasi terhadap agama, suku, atau latar belakang apapun.
7. Pidato Presiden Prabowo : “Hanya dengan persatuan dan kerjasama kita akan mencapai cita-cita para leluhur bangsa yang gemah ripah loh jinawi toto trentrem kerto raharjo, bangsa yang baldatun thayyibatun wa rabbun ghafur. Bangsa yang di mana rakyat cukup sandang, pangan, papan”. (pidato pelantikan presiden, 20 Oktober 2024).

Indonesia Bersyariah Bukan Sektarian

Seringkali dalam kehidupan berbangsa masih terdapat kekhawatiran dari sebagian pihak bahwa penerapan nilai-nilai syariah dapat menimbulkan diskriminasi atau menjadikan pihak non-Muslim sebagai warga negara kelas dua. Oleh karena itu, kami menegaskan bahwa:
* Syariah bukan sekadar hukum agama, tetapi sistem etika dan moral yang menjunjung tinggi keadilan, kesejahteraan, dan persaudaraan kemanusiaan.
* Penerapan prinsip-prinsip syariah dalam kebijakan publik tidak dimaksudkan untuk mengganti sistem hukum yang ada, tetapi untuk memperkuat nilai-nilai etika dalam pemerintahan, ekonomi, dan kehidupan sosial.
* Syariah sebagai nilai universal telah diterapkan dalam berbagai sistem hukum modern, termasuk dalam regulasi perbankan syariah, ekonomi dan keuangan, serta prinsip-prinsip etika bisnis dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
* Penerapan nilai syariah tidak bertentangan dengan pluralitas Indonesia. Sebaliknya menjadi pelengkap dalam membangun sistem yang lebih adil, sebagaimana telah dipraktikkan dalam berbagai negara yang menerapkan sistem berbasis etika agama tanpa mendiskriminasi warganya.

Sehingga penerapan nilai-nilai keadilan, transparansi, kesejahteraan, dan supremasi hukum dalam syariah sejalan dengan aturan perundang-undangan :
1. Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, serta rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia.
3. Pasal 28I ayat (5) UUD 1945, yang menyatakan bahwa untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang menegaskan bahwa hukuman tidak boleh sewenang-wenang dan harus menghormati martabat individu serta tidak merampas hak-hak dasar manusia secara berlebihan.

Reformasi Penegakan Hukum Menuju Keadilan Berkeadaban (Restorative Justice Law Enforcement)

Sistem hukum di Indonesia masih mengadopsi sistem pemenjaraan (incarceration) yang dalam praktiknya sering kali tidak memberikan keadilan yang sejati. Sistem ini memiliki berbagai kelemahan di antaranya:
1. Berdampak serius terhadap kesehatan mental dan fisik seseorang.
2. Merampas kebebasan individu secara total, sehingga terpidana kehilangan hak memilih, hak ekonomi, dan hak untuk memenuhi kewajibannya serta berpartisipasi sebagai anggota masyarakat dan keluarga.
3. Pemenjaraan individu akan berdampak lebih luas (multiplier effect), karena tidak hanya berdampak pada pelaku, tetapi juga merugikan keluarga, anak-anak, lingkungan sosialnya dan negara.
4. Kurang efektif mencegah kejahatan, karena pemenjaraan sering kali tidak memberikan efek jera yang konstruktif, melainkan justru menciptakan lingkungan yang memperkuat budaya kriminalitas dan balas dendam.

Sebagai alternatif, sistem hukum syariah menawarkan konsep Ta’zir, yaitu hukuman yang bersifat individualistik, proporsional, dan lebih menitikberatkan pada perbaikan dan keadilan bagi pelaku serta masyarakat, membangun keadilan untuk semua (restorative Justice). Dalam konsep ini:
* Hukuman diberikan hanya kepada individu yang bersalah, tanpa merugikan pihak lain, termasuk keluarga dan komunitasnya.
* Bentuk hukuman lebih beragam dan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, seperti kerja sosial, denda, pengasingan terbatas, atau ganti rugi, bukan sekadar pemenjaraan.
* Menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan dan kemaslahatan dengan mempertimbangkan dampak sosial, ekonomi, dan psikologis bagi individu dan masyarakat.
* Membuka ruang rehabilitasi dan pendidikan, sehingga pelaku dapat memperbaiki diri tanpa kehilangan perannya dalam masyarakat.

Prinsip ta’zir ini dapat menjadi inspirasi bagi reformasi hukum nasional untuk menciptakan sistem peradilan yang lebih berkeadilan, humanis, dan tidak diskriminatif.

Prinsip Indonesia Bersyariah

Kami mengajak seluruh komponen bangsa untuk mengadopsi prinsip-prinsip syariah dalam tata kelola negara dan kehidupan bermasyarakat, yang meliputi:
1. Keadilan Sosial (Al-‘Adl) yaitu menjamin kebijakan ekonomi, sosial, dan hukum yang berpihak pada kesejahteraan rakyat.
2. Transparansi dan Akuntabilitas (Amanah & Shiddiq) untuk memastikan tata kelola pemerintahan dan hukum yang bersih serta terbebas dari korupsi.
3. Musyawarah dan Partisipasi Publik (Syura) yaitu pelibatan rakyat dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan mereka.
4. Kesetaraan dan Kesejahteraan (Maslahah Mursalah), memastikan adanya akses yang adil terhadap pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan keadilan hukum bagi seluruh masyarakat.
5. Kolaborasi untuk Kemajuan Bersama (Ta’awun), mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dan berpartisipasi dalam membangun bangsa dan negara yang lebih baik.

Bersama Mewujudkan Indonesia Terang

Majelis Mujahidin mengajak kepada seluruh anak bangsa dan elemen masyarakat lintas organisasi, partai politik dan agama :
1. Mahasiswa dan Akademisi mengembangkan kajian ilmiah tentang penerapan nilai-nilai syariah dalam sistem hukum yang lebih adil dan humanis dalam semua aspek pengelolaan negara ipoleksosbudhankam.
2. Tokoh Agama dan Ulama memberikan bimbingan moral kepada umat dan berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya menghukumi, tetapi juga memperbaiki individu dan masyarakat.
3. Pemerintah dan Lembaga Negara mempertimbangkan reformasi hukum berbasis ta’zir yang lebih berkeadilan dan sesuai dengan prinsip keadilan sosial dalam konstitusi negara Indonesia.
4. Masyarakat Umum mendukung upaya reformasi hukum yang tidak hanya fokus pada pemenjaraan, tetapi juga rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi individu yang berbuat salah.

Indonesia gelap hanya bisa menjadi terang jika kita kembali kepada nilai-nilai moral dan etika yang luhur, sebagaimana yang diajarkan oleh Islam sebagai agama rahmatan lil ‘alamin. Indonesia Bersyariah bukan sekadar slogan, melainkan ikhtiar nyata dalam membangun negeri yang lebih adil, makmur, dan bermartabat bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali.

Marilah kita bersatu membangun Indonesia yang lebih baik, lebih adil, dan lebih terang dengan sistem hukum yang berbasis keadilan sejati menyongsong Indonesia Emas 2045

Yogyakarta, 29 Sya’ban 1446 H/28 Februari 2025 M
LAJNAH TANFIDZIYAH MAJELIS MUJAHIDIN

Dept. Hubungan Antar Mujahid : Nofri Yandi S. Pd.I

Dept. Pendidikan dan Kaderisasi SDM: Ibad Sutono, M.Ag.

Dept. Siyasah Syar’iyyah: Zulkarnain, M.Sos.

Dept. Ekonomi dan Keuangan: drg. Madi Saputra, Sp.Pros, MBA.

M. Shobbarin Syakur/Ketum
Ahmad Isrofiel Mardlatillah, MA/Sekum.

Menyetujui
Drs. Muhammad Thalib/Amir Majelis Mujahidin

 

 

 

*edvj/ pjmi/ wi/ nf/ 060325

Views: 50

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SPACE IKLAN