YOGYAKARTA :
Jajaran Polres Bantul mengamankan 146 botol minuman keras pada malam pergantian Tahun Baru Islam atau malam Satu Suro 1448 Hijriah.
Kasi Humas Polres Bantul Iptu Rita Hidayanto mengatakan operasi miras ini bertujuan untuk membersihkan wilayah Bantul dari peredaran minuman beralkohol ilegal dan oplosan yang kerap memicu aksi kriminalitas.
“Operasi digelar Senin (15/6) malam, hingga Selasa (16/6) dini hari tersebut menyasar wilayah Kapanewon Sanden, Pandak, dan Kasihan,” kata Rita, di Yogyakarta, Selasa.
Dalam operasi tersebut, kata dia, petugas menyita total barang bukti sebanyak 146 botol miras berbagai merek dan jenis oplosan dengan rincian 44 botol miras dari wilayah Sanden, delapan botol miras oplosan di Pandak, serta 94 botol miras di Kasihan.
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan ke kantor polisi terdekat untuk proses hukum lebih lanjut,” katanya.
Ia menjelaskan operasi miras di wilayah Sanden dipimpin langsung oleh Kapolsek Sanden AKP Madiono yang dimulai sekitar pukul 20.00 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai adanya kontrakan yang dijadikan tempat berjualan miras tak berizin.
“Petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan di Dusun Ngepet, Srigading, Sanden, milik seorang perempuan berinisial NY (31),” kata Rita.
Ia menyebut 44 botol miras yang diamankan terdiri dari 29 botol jenis anggur dan 15 botol jenis bir.
Di lokasi kedua, yakni Dusun Kalirandu, Bangunjiwo, Kasihan, petugas Satuan Samapta Polres Bantul menggeledah kediaman seorang ibu rumah tangga berinisial UA (32) dan mengamankan barang bukti, sebanyak 64 botol anggur dan 28 botol bir.
Lokasi operasi terakhir, kata Rita, dilakukan oleh jajaran Polsek Pandak dengan menyisir dusun Siyangan, Triharjo, Pandak.
Petugas kepolisian mencurigai seorang pemuda berinisial RSB (28) yang sedang nongkrong dan setelah digeledah, pemuda tersebut kedapatan membawa delapan botol miras oplosan.
“Miras oplosan ukuran 600 militer yang hendak dijual dengan sistem cash on delivery (COD),” kata Rita.
Rita menyebut operasi yang dilakukan itu memiliki dasar hukum kuat, salah satunya Pasal 37 Perda Kabupaten Bantul Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pengendalian, Pengawasan Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
“Kami menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran miras tanpa izin maupun miras oplosan di wilayah hukum Polres Bantul,” tuturnya.(Humas Polres Bantul)
*riha/ wi/ nf/ 170626
Views: 5



