WARTAIDAMAN.com
Bismillahir Rahmanir Rahiem
Menarik membaca ulasan bu Bunda Ratu di WAG Wankar MPP ICMI, ibu ini.memang cerdas dan berani beropini publik. Sehubungan dengan itu saya sahabatnya, tergelitik untuk berkomentar di ruang publik ini, semoga bisa menambah wawasan, syukur-syukur mencerahkan dan menyadarkan para pelaku dan pembuat kebijakan dan regulasi publik negeri ini.
Mismindset pada pejabat dan birokrat Negeri Kanoha bin Mapioso, and Edan binti Bulus dan Fulus, ..alias korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Emangnya “euinak” memakan uang/penghasilan haram produk KKN, yang menjauh bahkan nihil sistem nilai (etik, moral dan akhlaq) halalan tauyiban..?
Pengalaman berKKN yang gemar dilakukan oleh para aktor oknum pejabat dan birokrat Pemerintah di negeri Kaboha bin Mapioso “Indonesia”, akan berakibat kemudaratan dan merugikan dalam semua aspek kehidupan, baik bagi dirinya sendiri (personil), keluarga (the family), kemasyarakatan (social), kehidupan berbangsa dan bernegara (nation-state society) and soon, semuanya merugi, semuanya akan kehilangan (lose and lose), tidak itu dengan berbuat kriminal hidup tidak menjadi atau menikmati kesenangan, ketenangan (sakinah), berkasih sayang (warohmah) dan berbahagia (the happiness) yang sesungguhnya di dalam menjalani berbagai kehidupan (the all happiness). Ingat pendapat ulama besar Syufi terkemuka Al Ghazali, dengan gemar memakan uang haram, perilaku manusianya menjadi seitan. Jika diuraikan, salah persatu contoh kongrit para koruptor sebagai konsekwensi akibat perbuatan bejat KKN sangatlah banyak.
Salah satu contoh misalnya, dengan menggunakan uang haram hasil KKN, hidup menjadi resah gelisa, kemudian kegelisahannya, untuk mencari solusi disalurkan juga pada perbuatan haram spt berjudi, berzinah dan untuk meraih kekuasaan, posisi sosial “terhormat” dengan cara sogok-menyogok, suap-menyuap, dan lain-lain perbuatan tak terpuji lainnya. Dalam praktek dunia politik demokrasi liberal (democratic based free values) kita kenal dalam Pileg, Pilpres, Pilkadal dan Pilkades dengan praktek kecurangan terstruktur, sistematis dan massif (TSM) yang berbasis bulus dan fulus, alias penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan (a buse of power and authority), money politic, transaksional dan superpragmatisme.
Dalam praktek demokrasi liberal, jangan berharap, akan lahir pola berperilaku bermoral, beretika dan berakhlaqul karimah, jauh sekali. Sekali lagi jangan berharap akan hal itu berkehidupan normal berkemanusiaan (normal humanity and dignity society) terwujud, karena nafsu-syahwat politik yang tak terarah dan terkendali, meluap-luap untuk merebut Tahta/posisi, harta-benda/meterial, dan wanita, syahwat sex (3 Ta) yang tak berkesudahan.
Para aktor demokrasi liberal dengan multipartai yang kebanyakan SDM tak berkualitas, dengan Pemilu berbiaya tinggi (high cost of election) seperti yang kita alami saat ini, perilaku bejat transacsional, money politic dan superpragmatisme kian marak dan menjadi-jadi dari proses dan hasil penyelenggaraan Pemilu ke Pemilu selama ini, terutama Pemilu berdasarkan UU Pemilu, yang bertolak belakang dengan UUD 1945 Asli dan Sila ke 4 Pancasila dengan fundamental value: permusyawaratan/perwakilan dan hikmah kebijakan, pupus dan sirna selama-lamanya. Jadi, tak heran, wajah-wajah dan tabiat “wakil rakyat” penghuni parlemen (DPR RI dan DPRD di daerah Provinsi, Kabupaten/Kota) didominasi para pemilik modal (pebisnis, saudagar, pengusaha, oligarki dan atau jongos-jongos oligarki) yang budaya kerja mereka “provitable”, ada kalkulasi untung-ruginya. Mindset warga parlemen yang keliru, sesat dan menyesatkan (satanic behaviors) inilah yang membuat perbuatan kriminal KKN tetap lestari dan berkelanjutan. Salah satu konsekwensinya, hasil Pemilu yang liberal-materialistik, orang-orang baik cerdas hidup cukup/ederhana, dan berhati nurani, berkehendak hidup bersih dengan mengkonsumsi harta halalan toyiban, semakin sulit dan sukar untuk bisa menjadi.anggota Parlemen RI yang berbau dan bercorak “Mapioso” tsb.
Makanya untuk keluar dari problem politik lingkaran seitan ini, kita kembalilah ke UUD 1945 Asli agar bisa menjalankan sistem demokrasi Pancasila yang sesungguhnya yakni Sila ke 4..”Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Berdasarkan bunyi Sila.ke 4 Pancasila sebagai fundamental falsafah dan.ideologi.Negara-bangsa Indonesia, sungguh.jelas dan tegas bahwa praktek.berdemoktasi dalam Pemilu berdasarkan hikmah dan bijaksana (wisdom, common-sense, tulus ikhlas versus bulus fulus) dengan cara musyawarah melalui perwakilan (indirect election and assyurah). Jika cara Pemilu di NKRI sesuai dengan falsafah dan ideologi Pancasila, kita sudah keluar dan terhindar dari jebakan dan perangkap.demokrasi liberal yang padat modal (money politic and transactional), tanpa nalar sehat (edan bin iblis), nafsu serakah tak kendali (uncontrol greedy).
Demikian itulah narasi ringkas menjelaskan prima cause NKRI menjadi abnormal, “Negeri Kanoha bin Mapioso” seperti.saat ini Zaman Now, edan binti bulus dan fulus, alias kecurangan TSM. Solusinya “back to basic” UUD 1945 Asli yang ditetapkan Sidang PPKI RI tgl 18 Agustus 1945, itu solusi terbaik.(best solotion). Wallahuaklam bissawab.
Gallery and Ecofunopoly, Kp Wangun Atas Rt 06 Rw 01 Kel.Sindangsari, Botim City, Jumat 31 Oktober 2025.
Wassalam
Dr.Ir.H.Apendi Arsyad.MSi (Dosen, Konsultan, Pegiat dan Pengamat serta Kritikus Sosial melalui Tulisan2nya di.Media Sosial dalam rangka ikut berkontribusi mensukseskan visi dan misi Indonesia Emas 2045)
*sesa/ pjmi/ wi/ nf/ 311025
Views: 36







