Oleh: Abdullah Rasyid
Mahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDN
Wakil Sekjend MN KAHMI
Kritik terhadap kebijakan ekspor satu pintu perlu didengar. Dalam tata kelola ekonomi modern, setiap kebijakan negara yang menyentuh arus barang, devisa, kontrak dagang, dan kepentingan pelaku usaha memang harus diuji secara kritis. Kekhawatiran tentang potensi antrean administrasi, keterlambatan ekspor, ketidakpastian teknis, dan risiko bottleneck bukanlah sesuatu yang dapat diabaikan begitu saja.
Namun, membaca ekspor satu pintu semata-mata sebagai paradoks adalah cara pandang yang belum lengkap. Sebab, dalam konteks Indonesia hari ini, kebijakan itu bukan lahir dari ruang kosong. Ia muncul dari kebutuhan lama yang terlalu sering ditunda: bagaimana negara memastikan komoditas strategis tidak terus keluar dari negeri ini dengan data yang terpecah, harga yang sulit diverifikasi, devisa yang tidak sepenuhnya kembali, serta rantai nilai yang lebih banyak dinikmati oleh pihak lain.
Dengan kata lain, ekspor satu pintu bukan sekadar perubahan prosedur ekspor. Ia adalah koreksi negara atas kebocoran lama.
Selama bertahun-tahun, Indonesia dikenal sebagai negara kaya sumber daya alam. Batubara, sawit, mineral, dan berbagai komoditas strategis menjadi penopang penerimaan negara, penyumbang devisa, penggerak industri, sekaligus sumber penghidupan jutaan rakyat. Tetapi kekayaan sumber daya itu tidak selalu berbanding lurus dengan kekuatan kendali negara.
Di banyak sektor, negara sering kali hanya mengetahui angka ekspor di permukaan, sementara struktur kontrak, harga riil, margin perdagangan, pembeli akhir, aliran devisa, dan jejaring perusahaan perantara tidak selalu berada dalam genggaman penuh otoritas nasional. Di sinilah letak persoalan besarnya. Indonesia bukan kekurangan komoditas. Indonesia sering kekurangan kendali atas tata niaga komoditasnya sendiri.
Karena itu, ketika negara berusaha menata ekspor komoditas strategis melalui mekanisme satu pintu, semangat dasarnya tidak boleh langsung dicurigai sebagai etatisme atau birokratisasi. Justru ia harus dilihat sebagai upaya untuk mengembalikan fungsi negara sebagai pengatur, pengawas, dan penjaga kepentingan nasional.
Negara tidak boleh hanya hadir ketika harga jatuh, ketika devisa melemah, ketika pasar terguncang, atau ketika kerugian sosial-ekologis muncul di daerah penghasil. Negara harus hadir sejak awal dalam memastikan bahwa kekayaan alam benar-benar bekerja untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Tentu, kehadiran negara tidak boleh asal hadir. Ini catatan penting. Ekspor satu pintu akan menjadi masalah apabila diterjemahkan sebagai satu meja manual, satu pejabat penentu, satu jalur birokrasi lambat, atau satu entitas yang memonopoli informasi tanpa akuntabilitas. Jika itu yang terjadi, kritik mengenai single point of failure menjadi benar. Satu pintu dapat berubah menjadi satu sumbatan. Satu jalur dapat berubah menjadi satu titik rente. Satu instrumen pengawasan dapat berubah menjadi sumber ketidakpastian baru.
Tetapi risiko implementasi tidak boleh dijadikan alasan untuk menolak arah kebijakan. Yang harus dikoreksi adalah desainnya, bukan semangat kedaulatannya.
Ekspor satu pintu yang benar bukanlah single desk birokratis, melainkan single gate digital. Artinya, yang dipusatkan bukan seluruh kekuasaan transaksi secara gelap dan tertutup, melainkan data, standar, verifikasi, pelaporan, kepatuhan devisa, dan pengawasan harga.
Dalam desain seperti ini, DSI atau BUMN ekspor tidak boleh menjadi “calo negara”. Ia harus menjadi clearing house negara: pusat integrasi data kontrak, harga, volume, pembeli, dokumen ekspor, kepatuhan devisa hasil ekspor, serta arus komoditas strategis.
Perbedaan ini sangat penting. Jika DSI bertindak sebagai pedagang tunggal yang tertutup, maka kekhawatiran pelaku pasar dapat dibenarkan. Namun jika DSI ditempatkan sebagai simpul tata kelola yang transparan, digital, dan diawasi ketat, maka kebijakan ini justru dapat memperkuat posisi Indonesia. Negara akhirnya memiliki peta utuh tentang siapa menjual apa, kepada siapa, dengan harga berapa, lewat jalur mana, dan berapa devisa yang kembali ke sistem keuangan nasional.
Dalam perdagangan global hari ini, data adalah kekuasaan. Negara yang tidak menguasai data ekspornya sendiri akan selalu terlambat mengambil keputusan. Ia sulit membedakan mana eksportir yang patuh dan mana yang bermain harga. Ia sulit mengetahui apakah harga ekspor wajar atau sengaja ditekan melalui under-invoicing. Ia sulit membaca apakah devisa benar-benar kembali atau hanya singgah sebentar lalu mengalir ke yurisdiksi lain. Ia juga sulit membangun posisi tawar ketika berhadapan dengan pembeli global, trader besar, lembaga keuangan, dan pusat perdagangan internasional.
Maka, ekspor satu pintu harus dipahami sebagai bagian dari perjuangan merebut kembali informasi strategis negara. Tanpa informasi, kedaulatan ekonomi hanya menjadi slogan.
Dalam kondisi Indonesia hari ini, agenda ini semakin relevan. Pemerintah sedang mendorong pertumbuhan yang lebih tinggi, memperkuat hilirisasi, menjaga stabilitas rupiah, memperbesar penerimaan negara, dan memastikan hasil ekspor tidak hanya memperkaya segelintir pelaku. Optimisme Presiden terhadap masa depan ekonomi Indonesia tidak mungkin diwujudkan hanya dengan pola lama: menggali, mengekspor, menerima sebagian nilai, lalu membiarkan rantai keuntungan terbesar berada di luar kendali nasional.
Kalau Indonesia ingin naik kelas, maka tata kelola ekspornya juga harus naik kelas.
Kita tidak bisa terus menjadi negara yang kaya barang tetapi miskin kendali. Tidak bisa terus menjadi pemasok utama komoditas dunia, tetapi harga, kontrak, pembiayaan, asuransi, arbitrase, dan jasa perdagangan strategisnya ditentukan di luar negeri. Tidak bisa terus membanggakan volume ekspor, tetapi kehilangan kesempatan membangun kekuatan harga dan nilai tambah. Tidak bisa terus menyerahkan urat nadi komoditas strategis kepada mekanisme pasar yang sering kali tidak netral terhadap kepentingan nasional.
Di sinilah optimisme Presiden menemukan pijakannya. Optimisme bukan berarti menutup mata terhadap risiko. Optimisme justru berarti berani membenahi struktur yang selama ini membuat Indonesia kurang berdaulat atas kekayaannya sendiri. Target pertumbuhan tinggi, hilirisasi, industrialisasi, dan kemandirian ekonomi tidak akan tercapai jika negara tidak punya keberanian mengatur ulang tata niaga strategis.
Namun, keberanian harus disertai disiplin kelembagaan. Ekspor satu pintu harus dikawal dengan beberapa prinsip.
Pertama, harus ada standar layanan yang jelas. Pelaku usaha perlu tahu berapa lama proses verifikasi, kapan dokumen disetujui, bagaimana mekanisme keberatan, dan siapa yang bertanggung jawab jika terjadi keterlambatan. Tanpa service level agreement yang tegas, satu pintu akan dianggap sebagai ruang gelap baru.
Kedua, seluruh proses harus berbasis digital dan terintegrasi. Sistem kepabeanan, perdagangan, devisa, mineral, energi, perkebunan, perpajakan, dan pengawasan transaksi keuangan harus saling terhubung. Negara tidak boleh lagi bekerja dalam silo. Kebocoran sering terjadi bukan karena negara tidak punya lembaga, tetapi karena lembaga-lembaga itu tidak membaca data yang sama.
Ketiga, margin dan formula harga harus transparan. Jika BUMN ekspor diberi peran dalam tata niaga, maka publik dan pelaku usaha harus diyakinkan bahwa tidak ada ruang rente baru. Negara boleh mengatur, tetapi negara juga harus bersedia diawasi.
Keempat, pengawasan harus independen dan berlapis. DPR, BPK, KPK, PPATK, aparat pengawas internal, serta publik perlu memiliki ruang kontrol sesuai kewenangan masing-masing. Kebijakan strategis tidak boleh dibiarkan berjalan hanya berdasarkan niat baik. Dalam tata kelola modern, niat baik harus dikunci dengan sistem.
Kelima, kebijakan ini harus tetap memberi ruang bagi pelaku usaha yang patuh. Tujuan negara bukan mematikan eksportir nasional, melainkan menertibkan tata kelola. Eksportir yang selama ini patuh, membawa devisa pulang, membayar kewajiban negara, dan membuka lapangan kerja harus tetap diperlakukan sebagai mitra pembangunan.
Dengan desain seperti itu, ekspor satu pintu tidak akan menjadi paradoks. Ia justru menjadi fondasi baru tata kelola komoditas strategis Indonesia.
Kritik yang menyebut kebijakan ini berpotensi memperlambat ekspor sebaiknya dijawab bukan dengan defensif, melainkan dengan pembuktian sistem. Pemerintah harus menunjukkan bahwa satu pintu tidak berarti antrean panjang. Satu pintu berarti satu standar. Satu data. Satu kepatuhan. Satu arah kepentingan nasional.
Sebab paradoks terbesar bukanlah ketika negara mencoba menata ekspor. Paradoks terbesar justru terjadi ketika negara kaya sumber daya alam tetapi tidak sepenuhnya menikmati nilai strategis dari kekayaannya sendiri. Paradoks terbesar adalah ketika rakyat menanggung dampak ekologis dan sosial dari eksploitasi komoditas, sementara nilai tambah, margin perdagangan, dan kekuatan finansial lebih banyak bergerak di luar negeri. Paradoks terbesar adalah ketika negara memiliki barang, tetapi tidak memiliki kendali.
Karena itu, perdebatan tentang ekspor satu pintu jangan disempitkan menjadi pro atau kontra DSI. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah Indonesia berani membangun tata kelola ekspor yang lebih bersih, transparan, terintegrasi, dan berpihak pada kepentingan nasional?
Jawabannya harus berani: Indonesia tidak boleh kembali bocor.
Yang berbahaya bukan negara terlalu hadir. Yang berbahaya adalah negara hadir tanpa sistem. Maka tugas hari ini bukan menolak ekspor satu pintu, melainkan memastikan satu pintu itu berjalan digital, cepat, transparan, bersih, dan akuntabel.
Ekspor satu pintu bukan paradoks. Ia adalah koreksi. Koreksi atas kebocoran lama. Koreksi atas negara yang terlalu lama hanya menjadi penonton dalam tata niaga komoditasnya sendiri. Dan jika dijalankan dengan benar, ia dapat menjadi salah satu jalan penting menuju Indonesia yang lebih berdaulat, lebih percaya diri, dan lebih mampu mewujudkan optimisme besar Presiden: Indonesia yang tidak lagi sekadar menjual kekayaan alam, tetapi mengendalikan nilai dan masa depannya sendiri.
*masusa/ wi/ nf/ 110626
Views: 7



