Beranda / Kolom / Saat Negara Menebus Pelanggaran: Ijazah Ditahan, Aturan Dikhianati

Saat Negara Menebus Pelanggaran: Ijazah Ditahan, Aturan Dikhianati

 
WARTAIDAMAN.com 

 

 

 

Oleh: Syahrudin Akbar

Di tengah berbagai upaya pemerintah meningkatkan akses dan kualitas pendidikan, masih ada persoalan mendasar yang terus berulang: penahanan ijazah oleh sekolah. Ironisnya, praktik ini tetap terjadi meskipun aturan pelarangan sudah ditegaskan secara jelas oleh pemerintah.

Regulasi tidaklah abu-abu. Satuan pendidikan dan Dinas Pendidikan dilarang menahan ijazah siswa dengan alasan apa pun, termasuk tunggakan biaya pendidikan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 1 Tahun 2022 Pasal 9 ayat (2) serta Permendikbud Nomor 58 Tahun 2024. Artinya, secara hukum, tidak ada ruang bagi sekolah untuk menahan ijazah.

Namun realitas di lapangan berkata lain. Ijazah masih kerap dijadikan “jaminan” atas tunggakan biaya. Siswa yang seharusnya melangkah ke jenjang berikutnya atau masuk dunia kerja justru terhambat karena dokumen kelulusan mereka ditahan.

Di titik inilah ironi itu muncul.
Di satu sisi, pemerintah pusat dengan tegas melarang penahanan ijazah. Di sisi lain, pemerintah daerah justru mengalokasikan anggaran untuk program “tebus ijazah”. Kebijakan ini memang terlihat solutif di permukaan, tetapi jika ditelaah lebih dalam, justru menegaskan adanya ketidaksinkronan dalam tata kelola pendidikan.

Pertanyaannya sederhana: jika penahanan ijazah adalah pelanggaran, mengapa yang muncul justru program untuk “menebus” akibat pelanggaran tersebut?

Kondisi ini berpotensi menciptakan preseden buruk. Sekolah yang melanggar seolah tidak mendapatkan konsekuensi tegas, sementara negara hadir bukan sebagai penegak aturan, melainkan sebagai pihak yang menanggung akibatnya. Ini bukan solusi, melainkan bentuk kompromi terhadap pelanggaran.

Lebih jauh, kebijakan tebus ijazah bisa dibaca sebagai pengakuan tidak langsung bahwa pelanggaran itu dibiarkan terjadi. Alih-alih menyelesaikan akar masalah, negara justru mengobati gejala.

Padahal, yang dibutuhkan adalah ketegasan. Pengawasan harus diperkuat, sanksi harus ditegakkan, dan tidak boleh ada toleransi terhadap praktik penahanan ijazah. Jika aturan sudah jelas, maka implementasinya juga harus tegas.

Di sisi lain, persoalan pembiayaan pendidikan memang tidak bisa diabaikan. Masih ada celah yang membuat siswa terbebani biaya, meskipun berbagai program bantuan telah digulirkan. Namun, apa pun alasannya, ijazah bukanlah alat tawar-menawar. Ia adalah hak dasar siswa sebagai bukti kelulusan.

Negara seharusnya hadir untuk memastikan hak itu terpenuhi tanpa syarat, bukan justru membayar akibat dari pelanggaran yang terjadi.

Jika ketidaksinkronan ini terus dibiarkan, maka yang dirugikan bukan hanya siswa, tetapi juga wibawa kebijakan itu sendiri. Aturan akan kehilangan makna jika tidak ditegakkan, dan keadilan akan sulit terwujud jika pelanggaran dibiarkan dengan solusi tambal sulam.

Sudah saatnya kebijakan pendidikan berjalan dalam satu garis lurus: tegas dalam aturan, konsisten dalam pelaksanaan, dan berpihak sepenuhnya pada hak siswa.

 

 

 

 

*anwi/ wi/ nf/ 030526

Views: 18

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *