Beranda / Kolom / Serangan Iran Terhadap Pangkalan Militer AS di Teluk Berpotensi Menimbulkan Aliansi Besar AS-Israel-Arab

Serangan Iran Terhadap Pangkalan Militer AS di Teluk Berpotensi Menimbulkan Aliansi Besar AS-Israel-Arab

 

WARTAIDAMAN.com 

 

 

 

Melihat situasi geopolitik Timur Tengah terkini, terus terang saja, saya khawatir terjadi koalisi besar antara pemerintah Amerika Serikat (AS) dengan rezim zionis Negara Israel dan negara-negara Teluk yang mengizinkan hadirnya pangkalan militer AS di dalam negerinya.

Apalagi pemerintah Republik Islam Iran telah menyatakan dengan tegas bahwa negaranya berhak membela diri dari serangan teror rezim zionis Israel dan militer AS, sesuai dengan Artikel Nomor 51 dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Pasal ini berisi tentang hak bagi suatu negara dalam menggunakan kekuatan bersenjata untuk membela diri. Tindakan riil dari pembelaan diri itu terwujud dalam serangan rudal balistik dari Republik Islam Iran, khususnya dari Iranian Revolution Guard Council (IRGC), terhadap 14 pangkalan militer AS di sejumlah negara Teluk seperti Kerajaan Arab Saudi, Uni Emirat Arab (UEA), Negara Kuwait, Negara Qatar, Kerajaan Hasyimiah Yordania, Kerajaan Bahrain, dan Republik Irak.

Bahkan serangan itu mulai berlangsung hanya kurang dari sehari pasca agresi militer dan teror dari Rezim zionis Israel, yang didukung militer AS, pada Sabtu pagi, 28/02/26 waktu setempat.

Di satu sisi, Republik Islam Iran menggunakan Pasal 51 dalam Piagam PBB untuk membela diri dengan kekuatan bersenjata. Namun di sisi lain, negara-negara Teluk juga tegas menyatakan bahwa setiap serangan bersenjata terhadap wilayah teritorial merupakan pelanggaran mendasar terhadap kedaulatan negara, apa pun alasannya.

Mereka menggunakan alasan Pasal 2 Ayat 4 dalam Piagam PBB. Pasal ini secara tegas melarang ancaman atau penggunaan kekerasan terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik negara lain.

Pasal 2 ayat 4 dalam Piagam PBB ini juga digunakan sebagai dalil utama oleh Republik Islam Iran terhadap agresi militer dan serangan teror dari rezim zionis negara Israel yang didukung oleh pemerintah Amerika Serikat.

Dengan kata lain, dalam kasus yang berbeda, baik negara-negara Teluk maupun Republik Islam Iran sama-sama menganggap bahwa setiap serangan bersenjata ke wilayah kedaulatannya merupakan ancaman nyata terhadap integritas teritorial dan kemerdekaan politik suatu negara berdaulat.

Bagi pemerintah Iran, rezim zionis Israel dan Amerika Serikat lah yang telah melanggar pasal 2 Ayat 4 dalam Piagam PBB.

Sebaliknya, bagi negara-negara Teluk yang mengizinkan berdirinya pangkalan militer AS, pemerintah Iran lah yang melanggar Pasal 2 Ayat 4 dalam Piagam PBB.

Melihat kondisi geopolitik Timur Tengah yang rumit ini, maka sangat mungkin terjadi aliansi militer secara pragmatis antara Amerika Serikat di bawah pimpinan Presiden Donald John Trump dan rezim zionis Israel di bawah pimpinan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu di satu sisi dengan koalisi Negara-Negara Teluk seperti Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Yordania, Qatar, Uni Emirat Arab, dan Irak di sisi lain.

Mereka semua disatukan dengan alasan melawan musuh bersama, yakni Republik Islam Iran.

 

Penulis: Muhammad Ibrahim Hamdani, Peneliti Center for Strategic Policy Studies (CSPS) – Sekolah Pascasarjana Pembangunan Berkelanjutan (SPPB) Universitas Indonesia (UI).

 

 

 

 

*muibha/ wi/ nf/ 030326

Views: 82

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *