SHOLAT JENAZAH TIDAK ADA DOA IFTITAH

Posted by : wartaidaman 08/02/2025
 
WARTAIDAMAN.com 

 

Dr. H.M.Suaidi,M.Ag.

 

Menurut jumhur ulama dari mazhab Malikiyah, Syafi’iyyah, dan Hanabilah, doa iftitah tidak disunnahkan dalam sholat jenazah.

Karena tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah membaca doa iftitah dalam sholat jenazah. Selain itu, sholat jenazah disyariatkan untuk dilakukan dengan cepat dan ringan, sehingga penghilangan doa iftitah menjadi selaras dengan prinsip tersebut.

Imam Nawawi dalam kitabnya menegaskan bahwa doa iftitah dalam sholat jenazah memang tidak dianjurkan. Dalam pandangan mazhab Syafi’i, lebih utama meninggalkannya, karena sholat jenazah memiliki sifat ringkas dan tanpa ruku maupun sujud, berbeda dari sholat lainnya.

Sholat jenazah sendiri adalah sholat yang khusus berisi doa bagi mayit, sehingga susunan bacaannya berbeda dari sholat wajib dan sunnah pada umumnya. Jika dalam sholat biasa terdapat ruku, sujud, dan tahiyat, maka dalam sholat jenazah hanya terdapat takbir, bacaan Al-Fatihah, shalawat, doa untuk mayit, dan salam

Sebagai ibadah yang bersifat doa untuk orang yang telah meninggal, sholat jenazah tidak memerlukan pembuka seperti doa iftitah. Hal ini ditegaskan dalam beberapa kitab fikih yang menyebutkan bahwa sholat jenazah meringkas bacaan tanpa perlu memperlama ibadah.

Selain itu, dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Rasulullah mencontohkan sholat jenazah dengan bentuk yang sederhana. Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, Rasulullah bersabda:

أَسْرِعُوا بِالْجِنَازَةِ، فَإِنْ تَكُ صَالِحَةً فَخَيْرٌ تُقَدِّمُونَهَا، وَإِنْ يَكُ سِوَى ذَلِكَ، فَشَرٌّ تَضَعُونَهُ عَنْ رِقَابِكُمْ

Bersegeralah (dalam membawa) jenazah. Karena apabila jenazah itu dari orang saleh, berarti kalian telah mempercepat kebaikan untuknya. Dan jika tidak, berarti kalian telah menyingkirkan kejelekan dari pundak kalian.” (HR. Bukhari no. 1315 dan Muslim no. 944)

Hadis ini menjadi dasar bahwa segala proses terkait jenazah, termasuk sholat jenazah, sebaiknya dilakukan dengan ringkas dan tidak bertele-tele.

Selain tidak adanya doa iftitah, dalam sholat jenazah juga tidak ada ruku, sujud, itidal, maupun tasyahud akhir. Ini semakin menguatkan perbedaan antara sholat jenazah dengan sholat lainnya yang lebih panjang dan lebih banyak gerakan.

Menurut mazhab Syafi’i, seperti yang dikutip dari Taudhihul Adillah, sholat jenazah tidak dilakukan dengan memperbanyak bacaan, sehingga doa iftitah ditiadakan agar tidak memperpanjang durasi sholat.

Sementara itu, ada sebagian kecil ulama yang berpendapat bahwa membaca doa iftitah tetap diperbolehkan, tetapi tidak dianjurkan karena bertentangan dengan prinsip sholat jenazah yang harus dilakukan secara ringan.

Dalam beberapa kitab hadis disebutkan bahwa para sahabat yang mengikuti sholat jenazah bersama Rasulullah ﷺ tidak pernah meriwayatkan adanya doa iftitah di dalamnya. Ini menjadi dalil kuat bahwa sunnah Rasulullah adalah menghilangkan doa iftitah dalam sholat jenazah.

والله اعلم

 

 

 

*aw/ pjmi/ wi/ nf/ 080225

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *