
WARTA IDAMAN

JAKARTA — Hakim Konstitusi Arsul Sani menjadi salah satu hakim yang menyoroti persoalan dokumen persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK), 1 Oktober 2026. Dalam sidang tersebut, Arsul mengajukan sejumlah pertanyaan kepada mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, mengenai proses verifikasi dan penyetaraan pendidikan Gibran.
Persidangan itu merupakan bagian dari pemeriksaan perkara yang diajukan pihak pemohon terkait dugaan persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024. Para pemohon, yang dikoordinasikan oleh Denny Indrayana, mempersoalkan dasar administrasi yang digunakan untuk menyatakan Gibran memenuhi persyaratan pencalonan.
Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Konstitusi Saldi Isra tersebut, Arsul menanyakan keberadaan dokumen pendukung rapat dengar pendapat (RDP) di KPU, termasuk notula rapat dan daftar pihak yang hadir. Menurut Arsul, dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri proses pengambilan keputusan terkait penyetaraan pendidikan Gibran.
“Pertanyaan saya jauh lebih ringan ketimbang nanti malaikat,” ujar Arsul sebagaimana dikutip dalam catatan persidangan yang disampaikan pihak pemohon.
Arsul kemudian mempertanyakan apakah KPU memiliki perangkat dokumentasi RDP yang dapat menjelaskan dasar pertimbangan substantif dalam penetapan persyaratan pendidikan tersebut. Ia juga menyoroti persoalan lama pendidikan Gibran di Singapura dan status kelulusannya.
Pertanyaan itu mengarah pada dua hal, yakni proses penyetaraan pendidikan yang menjadi dasar administrasi pencalonan dan dokumen yang digunakan KPU untuk memastikan terpenuhinya persyaratan calon wakil presiden.
Arsul Pertanyakan Keterangan Ahli
Selain memeriksa keterangan Hasyim Asy’ari, Arsul juga menyinggung pernyataan M. Rullyani, yang disebut dalam catatan pemohon sebagai ahli dari pihak termohon. Arsul mengaku mengikuti persidangan melalui siaran televisi dan mempertanyakan maksud pernyataan Rullyani yang dinilai menyebut persidangan pimpinan MK saat ini ilegal.
Dalam sidang sebelumnya, Arsul juga menekankan pentingnya memeriksa dalil dan bukti yang diajukan para pemohon. Persoalan mengenai keabsahan dokumen pendidikan Gibran, menurut pokok perkara yang dipersoalkan, harus diuji berdasarkan bukti yang tersedia.
Sikap tersebut dinilai penting karena perkara ini tidak hanya menyangkut dokumen administratif, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap proses pencalonan dalam pemilu.
Arsul sendiri, menurut catatan penulis, pernah menghadapi kritik terkait ijazahnya ketika menjadi anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Dalam peristiwa yang diceritakan tersebut, Arsul disebut menunjukkan ijazahnya dari Universitas Indonesia (UI) sebagai bentuk respons terhadap kritik.
Namun, konteks lengkap peristiwa itu belum dapat dipastikan dari bahan yang tersedia. Karena itu, perbandingan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa persoalan ijazah Arsul dan persoalan dokumen pendidikan Gibran memiliki keadaan hukum yang sama.
Hasyim Asy’ari Jelaskan Proses Penyetaraan
Dalam persidangan, Hasyim Asy’ari menjelaskan kronologi proses yang dilakukan KPU dalam menilai kesetaraan pendidikan Gibran dengan persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Menurut keterangan yang dicatat pihak pemohon, proses penyetaraan tersebut didasarkan pada keputusan atau surat keterangan dari instansi pendidikan yang berwenang. Hasyim menyebut penilaian mengenai status pendidikan dan kelulusan di luar negeri merupakan ranah instansi pendidikan terkait.
Pihak pemohon, sebaliknya, mempertanyakan apakah dokumen yang digunakan dalam proses pencalonan telah cukup membuktikan pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Mereka menilai perlu ada penjelasan yang lebih terperinci mengenai dasar penerbitan surat keterangan dan proses verifikasi yang dilakukan penyelenggara pemilu.
Hasyim juga menjelaskan bahwa KPU bekerja berdasarkan dokumen persyaratan pencalonan serta temuan dan laporan masyarakat. Dalam proses tersebut, surat keterangan pendidikan Gibran disebut menjadi salah satu dokumen yang digunakan ketika Gibran mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo.
Persoalan berikutnya adalah sejauh mana Bawaslu dapat mengakses dokumen yang diserahkan kepada KPU. Pihak pemohon mempertanyakan keterbatasan akses terhadap dokumen pencalonan yang tersimpan dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon).
Menurut keterangan yang disampaikan dalam naskah pemohon, sebagian dokumen tidak dapat diakses secara terbuka. Hal itu menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi verifikasi persyaratan calon dan ruang pengawasan yang tersedia bagi lembaga pengawas pemilu.
Bawaslu Soroti Hubungan Antarlembaga
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja, sebagaimana dirangkum dalam catatan pemohon, menjelaskan bahwa hubungan antarlembaga negara harus berjalan sesuai ketentuan dan tidak berujung pada konflik kelembagaan.
Dalam keterangannya, muncul pula persoalan mengenai rapat KPU yang mengundang Bawaslu, termasuk pembatasan penggunaan telepon seluler dalam rapat. Pihak pemohon menilai pembatasan tersebut berpotensi memengaruhi keleluasaan pengawasan.
Meski demikian, tudingan mengenai pembatasan akses dan dampaknya terhadap pengawasan perlu diuji berdasarkan keterangan lengkap para pihak serta dokumen persidangan. Tidak cukup hanya dengan mengandalkan penafsiran salah satu pihak.
Denny Indrayana Pertanyakan Dasar Administrasi
Denny Indrayana, selaku salah satu pemohon, menyoroti kemungkinan adanya persoalan administrasi dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Ia membandingkan perkara tersebut dengan kasus seseorang yang memperoleh gelar sarjana hukum, tetapi diduga tidak menyelesaikan pendidikan menengah atas.
Menurut Denny, persoalan mendasar yang harus dijawab adalah siapa yang bertanggung jawab apabila persyaratan pendidikan calon ternyata tidak didukung dokumen yang memadai.
Ia juga mempertanyakan independensi penyelenggara pemilu dan meminta agar proses pencalonan Gibran diperiksa secara menyeluruh. Dalam dalilnya, Denny menyinggung dugaan cacat administrasi dan manipulasi yang menurutnya perlu dibuktikan melalui persidangan.
Tuduhan tersebut merupakan bagian dari argumentasi pemohon dan belum dapat diperlakukan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penilaian akhir tetap bergantung pada pemeriksaan bukti, keterangan para pihak, dan pertimbangan majelis hakim.
Para pemohon juga menilai bahwa dokumen penyetaraan pendidikan merupakan dokumen administratif yang seharusnya dapat ditelusuri dasar penerbitan dan proses verifikasinya. Mereka meminta agar penjelasan mengenai dokumen tersebut tidak berhenti pada keberadaan surat keterangan, tetapi mencakup pula dasar dan prosedur penerbitannya.
Transparansi Persidangan
Dalam catatan yang menyertai pemberitaan, penulis juga mengusulkan agar nama setiap pembicara ditampilkan secara jelas pada layar atau melalui identitas yang mudah dibaca ketika persidangan disiarkan di televisi. Usulan itu dimaksudkan agar penonton dapat mengenali pihak yang sedang memberikan keterangan maupun mengajukan pertanyaan.
Sejumlah orang disebut hadir atau mengikuti rangkaian kegiatan tersebut, antara lain Andi Azwan, Ina Liem, Bambang Wijayanto, Muryono, Sunarko, H. Sambo, Bivitri, Yance, Titi Anggraini, I Gusti, Refly Harun, dan Brahma A.
Persidangan ini memperlihatkan pentingnya keterbukaan dokumen dan kejelasan prosedur dalam proses pencalonan pejabat publik. Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya syarat pendidikan Gibran harus didasarkan pada dokumen resmi dan fakta yang terungkap di persidangan, bukan semata-mata pada tuduhan atau pernyataan salah satu pihak.
*****
Oleh Mahdi Djajakarta Putra
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahmaa.
Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan dan berilah aku pemahaman yang baik.
Baca Juga di WARTA IDAMAN Berita Semesta
- 24.200 Liter Air Bersih dari Laznas Dewan Dakwah untuk Pengungsi Gempa Flores
- Dukungan Pelindo Hantarkan Anak Putus Sekolah Dapat Akses Pendidikan
- Ketum Al Washliyah Masyhuril Khamis Konsolidasi Pasca Muktamar di Bengkulu
- Mahasiswi UNIDA Gontor Kunjungi AQL Islamic Center, Belajar Tadabur Al-Qur’an
- Musyawarah Cabang Syarikat Islam Jakarta Timur Menetapkan H Musa Hayat Sebagai Ketua, UsungSemangat Pembaruan Dakwah di Era Digital
- SD Angkasa 12 Halim Perdanakusuma Menggelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dengan Khidmat
Baca berita lainnya hanya di WARTAIDAMAN.com

*madjpu/ pjmi/ wi/ nf/ 041026
Views: 8




















