Beranda / SEMESTA / DPP KBM-KPU, SIAPKAN USULAN PERUBAHAN UU PEMILU No 7 Tahun 2017

DPP KBM-KPU, SIAPKAN USULAN PERUBAHAN UU PEMILU No 7 Tahun 2017

 
WARTAIDAMAN.com 

 

 

 

Jakarta (17/03/2026), Menyikapi akan dilakukannya perubahan UU Pemilu, Dewan Pimpinan Pusat Keluarga Besar Mantan Komisi Pemilihan Umum (DPP KBM-KPU) hari ini (17/03/2026) menggelar Diskusi Publik yang dilaksanakan di Hotel Mega Proklamasi – Jakarta. Kegiatan diskusi ini menghadirkan seluruh narasumber yang kredibel dalam Permasalahan Demokrasi di Indonesia. Dalam kegiatan diskusi ini, Sebagian besar narasumber menyoroti seputar perubahan UU Kepemiluan No.07 tahun 2017. Menurut pandangan Prof. Dr. Chusnul Mariah, Phd perubahan UU Pemilu sejatinya tidak boleh dilakukan secara parsial. “Persoalan utama kita dalam penyelenggaraan pemilu sejak tahun 2024 adalah kesiapan bangsa ini dalam memahami kultur demokrasi yang kita anut, Ungkapnya. Sehingga, dalam zoom meetingnya ia menyampaikan bahwa usulan perubahan UU Pemilu jangan terjebak pada soal dipilih langsung atau tidak, tetapi yang harus diperhatikan setelah pemilu, apakah berdampak kepada kesejahteraan atau tidak.

Disisi lain, Prof. Dr. R. Siti Zuhro, MA lebih menfokusi perubahan UU Pilkada. Ia mengusulkan pemilihan kepala daerah sebagainya tidak semua daerah melakukannya secara langsung, tetapi harus disesuaikan dengan kemampuan dan kesiapan daerah dalam melaksanakan Pilkada. Menurut hasil penelitiannya, UU harus bisa mengakomodir wilayah yang belum siap dengan syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh UU. “Kalau Pilkada, sabaiknya Mix ada yang bisa langsung melaksanakan dan ada yang tidak bisa langsung,” jelasnya. Sementara, Bagi Bahtra Banong –wakil Komisi II DPR-RI, mengungkapkan bahwa saat ini DPR-RI lebih memprioritaskan UU pilpres dan UU legeslatif yang sudah masuk dalam prolegnas, sehingga katanya aspirasi dan usulan masyarakat lebih memprioritaskan yang sudah ada di Prolegnas. Ia juga mengajak masyarakat untuk memberikan usulan yang lebih kongkrit terutama pada isu-isu yang sensitive seperti ambang batas parlemen, batas pencalonan presiden atau juga soal proporsional daftar terbuka atau tertutup.

Dalam sambutannya, Ir. Ahmad Riza Patria, MSi selaku Ketua Umum DPP KBM-KPU sekaligus sebagai wakil Menteri Desa dan PDT di kambinet merah putih mengatakan bahwa diskusi ini tidak hanya dilakukan sekali ini saja, tapi akan terus dilakukan hingga pembahasan UU Pemilu selesai ditetapkan oleh DPR. Sehingga, katanya tugas KBM-KPU harus mempersiapkana isu-isu yang penting sebagai bahan yang akan diusulkan ke DPR.

Secara keseluruhan kegiatan diskusi publik ini mendapatkan respon yang positif dari peserta baik yang datang lansung dilokasi diskusi atau mengikutinya melalui daring. Kegiatan ini dihadiri sesuai dengan undangan bahkan rela hingga buka puasa dilaksanakan. (KBA-KPU)

Hormat Kami,
DPP KBM-KPU

 

SIARAN PERS:

 

 

 

 

 

*anwi/ wi/ nf/ 180326

Views: 35

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 0
  • 52
  • 47
  • 215
  • 91
  • 8,494
  • 21,280
  • 169,319
  • 254,948
  • 150,638
  • 35
  • 4,764
  • 270