Beranda / KOLOM / MUCHLIS HASSAN: GIBRAN SELAMAT, GIBRAN TAMAT!

MUCHLIS HASSAN: GIBRAN SELAMAT, GIBRAN TAMAT!

JAKARTA
Mahkamah Konstitusi pada akhirnya telah memberikan putusan pengadilan terkait Ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming, amar putusan MK tersebut menjadi dua mata pisau yang sangat menguntungkan dan merugikan bagi perjalan karir politik anak sulung presiden ke. 7, Joko Widodo.

Putusan MK yang menguntungkan Gibran adalah, ” Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon.”

Dan Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. TOK, GIBRAN SELAMAT !

IMPLIKASI PUTUSAN MK BISA MEMBUAT KARIR POLITIK GIBRAN BERAKHIR.

Namun putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dapat menjadi batu sandungan untuk karir politik Gibran Rakabuming jika maju untuk mencalonkan diri sebagai Capres/Cawapres pada tahapan pemilu berikutnya.

Sebab Putusan MK yang menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu,. Secara tidak langsung telah menginformasikan bahwa Wapres Gibran Rakabuming Tidak memiliki Ijazah SMA/Sederajat.

Menurut Mahkamah, fakta tersebut dikuatkan oleh keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan yang menerangkan tidak terdapat bukti dokumen ijazah/sertifikat/diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri, melainkan certificate of attendance dan dokumen lain seperti academic records dan explanation of grades. Mahkamah menilai certificate of attendance dan dokumen lain tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat melainkan merupakan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.

“Dalam hal ini secara umum, ijazah/sertifikat/diploma yang menerangkan bahwa seseorang telah menamatkan sebuah jenjang pendidikan tertentu biasanya ditulis: ‘This is to certify that… (nama yang tamat) has been awarded…’. Tidak hanya itu, menyertai sertifikat tersebut juga dilampirkan atau dicantumkan nilai atau hasil pendidikan yang diperoleh karena dari nilai tersebut diterbitkan ijazah/sertifikat/diploma sebagai bukti telah menyelesaikan pendidikan. Sementara itu, certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor: 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu melainkan hanya sebatas menerangkan kehadiran dalam perkuliahan,” jelas Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Sedangkan dalam UU Pemilu tentang syarat seorang mencalonkan diri sebagai Capres Cawapres serendah-rendahnya tamatan SMA atau sederajat seperti yang tertuang di dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

*****

anwi/ pjmi/ wi/ nf/ 071026

Views: 0

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 0
  • 127
  • 103
  • 205
  • 188
  • 1,064
  • 4,126
  • 79,808
  • 79,808
  • 154,883
  • 0
  • 4,931
  • 270