Beranda / KOLOM / Nomenklatur Santri Hanya Ada di Pesantren

Nomenklatur Santri Hanya Ada di Pesantren

Secara yuridis-formal, pernyataan “Nomenklatur Santri Hanya Ada di Pesantren” tersebut benar. Namun, secara kultural, historis, dan sosiologis, pemaknaan istilah santri sebenarnya jauh lebih luas.

Berikut adalah rincian perbandingan penggunaannya berdasarkan regulasi hukum dan realitas di masyarakat:

1. Secara Regulasi Hukum (Nomenklatur Resmi)

Dalam administrasi negara dan hukum positif di Indonesia, nomenklatur “santri” secara spesifik memang dikunci dan hanya melekat pada institusi pesantren. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, definisi legalnya berbunyi: “Santri adalah peserta didik yang menempuh pendidikan dan mendalami ilmu agama Islam di Pesantren.”

Oleh karena itu, dalam dokumen resmi negara, bantuan operasional, maupun sistem data kependidikan (seperti EMIS Kemenag), istilah santri hanya merujuk pada mereka yang terdaftar di pondok pesantren. Berbeda dengan sekolah umum yang menggunakan nomenklatur “siswa/murid” atau perguruan tinggi yang menggunakan “mahasiswa”.

2. Secara Historis dan Asal-Usul Kata

Jika dirunut dari sejarah kebahasaan, istilah ini sudah ada sebelum lembaga pesantren Islam berdiri di Nusantara:

Bahasa Sanskerta (Shastri/Sastri): Banyak ahli bahasa menyebut santri berasal dari kata shastri yang berarti orang yang mempelajari kitab-kitab suci (dalam tradisi Hindu/Buddha) atau orang yang melek huruf.

Bahasa Jawa Kuno (Cantrik): Istilah ini merujuk pada seorang murid atau pengikut setia yang menetap bersama gurunya untuk mempelajari suatu keahlian khusus atau ilmu spiritual.

Ketika Islam masuk, tradisi “nyantri” dan istilah tempat belajarnya (pe-santri-an) diadopsi dan diislamkan oleh para Wali Songo menjadi model pendidik.

3. Secara Sosiologis dan Kultur Kemasyarakatan

Dalam kehidupan sosial keagamaan (terutama di kalangan Nahdlatul Ulama/NU), makna santri mengalami perluasan makna (ekstensi makna):

Santri Kalong: Sebutan untuk mereka yang mengaji ke pesantren, tetapi tidak menetap di asrama dan langsung pulang ke rumah setelah jam belajar selesai.

Kriteria Pemikiran dan Karakter: Tokoh keagamaan seperti KH. Ma’ruf Amin menegaskan bahwa siapa pun yang mengikuti pemikiran, meneladani akhlak, serta ikut dalam perjuangan para kiai, berhak disebut sebagai santri meskipun ia tidak pernah tidur atau belajar di dalam bilik pesantren.

Antropologi Sosial: Dalam klasifikasi sosiologis terkenal oleh Clifford Geertz di Jawa, kelompok “Santri” digunakan untuk membedakan masyarakat Islam yang taat menjalankan syariat agama secara formal, kontras dengan kelompok “Abangan” (sinkretis) dan “Priyayi” (birokrat/bangsawan). Dalam konteks ini, “santri” menjadi sebuah identitas kesalehan sosial, bukan lagi sekadar status.

4. Kata Santri yang Ditulis dalam Huruf Arab (س ن ت ر ي) Terkandung Nilai Moral:

(سَالِكٌ إِلَى الأَخِرَة)

Artinya, seorang santri adalah orang yang menempuh jalan menuju kehidupan akhirat (berorientasi pada nilai-nilai spiritual

(نَائِبٌ عَنِ المَشَايِخ)

Artinya, santri adalah pengganti, penerus, atau wakil dari para guru, kiai, dan ulama.

(تَارِكٌ عَنِ المَعَاصِي)

Artinya, santri adalah orang yang meninggalkan perbuatan maksiat atau dosa, baik lahir maupun batin.

(رَاغِبٌ فِي الخَيْرَات)

Artinya, santri adalah orang yang senang, gemar, dan mencintai segala bentuk kebaikan serta suka menolong orang lain.

(يَرْجُو السَّلاَمَةَ فِي الدُّنْيَا وَالأَخِرَة)

Artinya, santri adalah orang yang selalu mengharapkan keselamatan di dalam agama, dunia, serta akhirat.

Selamat Hari Santri.

*****

anwi/ pjmi/ wi/ nf/ 101026

Views: 0

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 0
  • 159
  • 130
  • 205
  • 188
  • 1,096
  • 4,158
  • 79,840
  • 79,840
  • 154,910
  • 0
  • 4,938
  • 270