
WARTA IDAMAN

JAKARTA — Partai Ummat menyoroti persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui siaran pers tertanggal 8 Oktober 2026, partai tersebut mendorong DPR dan MPR mencermati persoalan itu melalui mekanisme konstitusional sesuai kewenangan masing-masing.
Sikap tersebut disampaikan Partai Ummat dengan merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan pada 6 Oktober 2026. Perkara itu berkaitan dengan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang turut mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden.
Dalam keterangan resminya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Namun, MK juga menjelaskan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Dalam amar putusannya, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Mahkamah juga menyatakan tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden melalui permohonan tersebut.
MK menambahkan bahwa persoalan mengenai keabsahan dan pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden secara substantif merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya sesuai ketentuan konstitusi.
Berdasarkan putusan tersebut, Partai Ummat menyampaikan pandangannya mengenai perlunya tindak lanjut atas persoalan persyaratan pendidikan Gibran. Partai itu mendorong DPR dan MPR mencermati persoalan tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
Dalam siaran pers yang sama, Partai Ummat juga mengajak kader, pendukung, tim hukum, dan masyarakat untuk terus menyuarakan penegakan konstitusi serta keadilan. Seruan tersebut menjadi bagian dari sikap politik partai dalam menanggapi persoalan yang mereka angkat.
Siaran pers itu ditandatangani Ketua Umum Partai Ummat, Ir. H. Ansufri Idrus Sambo, dan Sekretaris Jenderal Muhammad Sadiq di Jakarta pada 8 Oktober 2026.
Perlu dibedakan bahwa sikap Partai Ummat merupakan pandangan dan dorongan politik partai. Sementara itu, putusan MK dalam perkara tersebut menyatakan permohonan tidak dapat diterima dan tidak memuat amar yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Untuk memperoleh pemberitaan yang berimbang, tanggapan Gibran atau perwakilannya serta keterangan lembaga terkait perlu dimintakan. Pemeriksaan terhadap dokumen putusan lengkap dan ketentuan hukum yang relevan juga penting sebelum persoalan ini ditarik ke dalam kesimpulan lebih lanjut.
*****
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahmaa.
Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan dan berilah aku pemahaman yang baik.
Baca Juga di WARTA IDAMAN Berita Semesta
- Partai Ummat Soroti Persyaratan Pendidikan Gibran dan Dorong Tindak Lanjut Konstitusional
- Perkuat Pemberantasan Buta Huruf Alquran, BPKH RI dan Rumah Zakat Gelar Pelatihan Guru Alquran
- YLAK Dorong Penguatan Sinergi BPKN dan LPKSM untuk Perlindungan Konsumen
- Dirut PT Palma Pertiwi Makmur: Kerja Sama dengan Pemkab Jayapura Dorong Kedaulatan Pangan dan Energi
- Ust. Luki Kusuma Ketua MUI Desa Situsari Menyerukan Mari ikuti Akhlak Rasulullah
- Tabligh Akbar Maulid Masjid As-Sayyidah Badriyah Puri Asri 2 Cileungsi Ajak Meneladani Akhlak Rasulullah
Baca berita lainnya hanya di WARTAIDAMAN.com

raen/ pubjb/ wi/ nf/ mrbnj/081026 : rachmadi
Views: 3



















