Sertifikasi Aset DKI Tembus Rp124 T, DPRD Minta Transparansi BPAD

 

WARTAIDAMAN.com 

 

 

Jakarta — Anggota DPRD DKI Jakarta, Komisi C Josephine Simanjuntak, mendesak Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) untuk memaparkan secara detail rincian program pensertifikatan Barang Milik Daerah (BMD).

Legislator Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ini mempertanyakan akuntabilitas tata kelola aset Pemprov DKI Jakarta yang kini diklaim telah bernilai Rp124 triliun dengan total 4.421 sertifikat.

Josephine mengatakan, nilai fantastis Rp124 triliun tersebut merupakan akumulasi progres penyerahan sertifikat tanah daerah secara bertahap. Capaian ini berawal dari penyerahan awal 3.922 sertifikat senilai Rp102 triliun pada 13 Februari lalu, yang kemudian berlanjut dengan penambahan 499 sertifikat.

“Dari penyerahan 499 sertifikat yang merupakan kelanjutan dari 3.922 sertifikat senilai Rp102 triliun pada 13 Februari lalu, total hasil penyelamatan aset Pemprov DKI Jakarta dilaporkan telah mencapai Rp124 triliun atau sebanyak 4.421 sertifikat,” kata Josephine Simanjuntak dalam rapat kerja Komisi C tentang Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) di DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Selasa (28/7/2026) .

Tidak hanya meminta perincian bentuk fisik lahan yang disertifikasi, Josephine juga menyoroti penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni sebesar Rp35,8 miliar yang dialokasikan untuk Program Pengelolaan Barang Milik Daerah.

DPRD ingin memastikan apakah alokasi anggaran Rp35,8 miliar tersebut benar-benar memberikan kontribusi riil terhadap percepatan pendaftaran 4.421 sertifikat lahan daerah, atau sekadar terserap untuk operasional rutin.

“Mengenai alokasi anggaran sebesar Rp35,8 miliar untuk program pengelolaan barang milik daerah, apakah anggaran ini berkontribusi langsung dalam proses sertifikasi 4.421 aset tersebut?” tutur Josephine.

Selain efektivitas anggaran, isu krusial lain yang ditegaskan legislator DKI adalah kepastian administrasi dan sinkronisasi data antarinstansi.

Josephine menggarisbawahi pentingnya keterpaduan data aset daerah bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (bapedda) agar
tidak memicu sengketa lahan atau munculnya data ganda di masa mendatang dan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam skema perencanaan pembangunan kota.

“Bagaimana tindak lanjut terhadap aset-aset tersebut, mulai dari sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Pegawai (NIP), hingga Nomor Objek Pajak (NOP)? Apakah hal ini sudah disinkronisasikan secara penuh dengan Bappeda?” tegas Josephine.

DPRD DKI berharap BPAD tidak sekadar mengejar target kuantitas sertifikasi lahan, tetapi juga menjamin transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum demi melindungi seluruh aset milik Pemprov DKI Jakarta.

 

Sumber: https://www.josephinesimanjuntak.biz.id/2026/07/sertifikasi-aset-dki-tembus-rp124-t.html

Rilis Pers,
Rabu, 28 Juli 2026

DPRD DKI Josephine Simanjuntak

 

 

 

 

 

*po2929/ wi/ nf/ 290726

Views: 4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SPACE IKLAN

SPACE IKLAN