Beranda / SEMESTA / YBHA–PM PERTANYAKAN KE MANA ARAH PERKARA BELASAN ANAK KORBAN PEMERKOSAAN DI LHOKSEUMAWE SEPANJANG 2025

YBHA–PM PERTANYAKAN KE MANA ARAH PERKARA BELASAN ANAK KORBAN PEMERKOSAAN DI LHOKSEUMAWE SEPANJANG 2025

 

WARTAIDAMAN.com 

 

 

 

Lhokseumawe, 14 Januari 2026 — Yayasan Bantuan Hukum Anak – Petuah Mandiri Lhokseumawe (YBHA–PM) menyatakan keprihatinan mendalam sekaligus mempertanyakan secara terbuka ke mana arah penanganan hukum belasan kasus pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di Kota Lhokseumawe sepanjang tahun 2025, sebagaimana tercatat dalam data resmi Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).

Berdasarkan data tersebut, terdapat 12 kasus pemerkosaan anak yang tercatat sebagai bentuk kekerasan terhadap anak paling dominan di Lhokseumawe sepanjang 2025. Namun hingga memasuki awal 2026, tidak terdapat keterbukaan publik mengenai perkembangan hukum masing-masing perkara.

Pertanyaan mendasar yang diajukan YBHA–PM adalah:
berapa kasus yang benar-benar diproses hingga pengadilan, dan berapa yang berhenti di tengah jalan?

Pernyataan ini disampaikan oleh YBHA–PM sebagai lembaga pendamping korban sekaligus pengawas pemenuhan hak anak. Dalam konteks ini, UPTD PPA, aparat penegak hukum, serta Pemerintah Kota Lhokseumawe memiliki tanggung jawab moral dan institusional untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan.

Seluruh kasus pemerkosaan anak tersebut terjadi sepanjang tahun 2025 dan berada dalam wilayah hukum Kota Lhokseumawe, Aceh. Namun hingga kini, publik tidak memperoleh informasi yang memadai mengenai status penyidikan, penuntutan, maupun putusan pengadilan atas kasus-kasus tersebut.

YBHA–PM menegaskan bahwa pemerkosaan terhadap anak adalah kejahatan serius yang tidak boleh diselesaikan melalui mediasi, perdamaian keluarga, atau pendekatan non-yudisial dalam bentuk apa pun.
Apabila perkara-perkara ini:
• berhenti di tingkat pendampingan,
• ditutup tanpa proses hukum yang transparan, atau
• diselesaikan melalui “kesepakatan damai”,

maka hal tersebut bukan perlindungan, melainkan pengkhianatan terhadap korban dan pembiaran terhadap pelaku.

“Negara tidak boleh hadir hanya sebagai pencatat kasus, tetapi absen ketika keadilan harus ditegakkan,” tegas Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr, Ketua Umum YBHA–PM Lhokseumawe.

Atas dasar itu, YBHA–PM mendesak:
1. UPTD PPA membuka secara transparan status hukum seluruh kasus pemerkosaan anak yang tercatat sepanjang 2025.
2. Aparat penegak hukum memastikan setiap kasus pemerkosaan anak diproses hingga pengadilan tanpa pengecualian.
3. Pemerintah Kota Lhokseumawe menghentikan narasi “penanganan kasus” yang tidak berujung pada keadilan substantif bagi korban.
4. Korban dan keluarga diberikan pendampingan hukum independen, bukan diarahkan pada penyelesaian damai yang melanggar hukum dan nurani.

YBHA–PM menegaskan, jika satu saja kasus pemerkosaan anak berakhir damai, maka itu adalah alarm keras bahwa sistem perlindungan anak sedang gagal.

“Anak-anak bukan angka statistik. Mereka adalah korban kejahatan berat. Dan kejahatan berat tidak boleh hilang dalam sunyi,” pungkas Depi Yanti, S.Pd., M.Pd., Gr.

 

 

 

 

 

*islu/ pjmi/ wi/ nf/ 150126

Views: 26

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 0
  • 64
  • 54
  • 215
  • 91
  • 8,506
  • 21,292
  • 169,331
  • 254,960
  • 150,645
  • 26
  • 4,765
  • 270