Jakarta, 14 Oktober 2025 – Polemik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DKI Jakarta memanas. Ketua Umum Forum Pemuda Peduli Jakarta (FPPJ), Endriansyah, secara tegas menantang Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, untuk menggelar debat publik terbuka. Tantangan ini dilayangkan menyusul desakan DPRD untuk melarang merokok total di tempat hiburan malam.
Endriansyah menilai, upaya memasukkan klub malam, bar, dan karaoke sebagai Kawasan Tanpa Rokok sepenuhnya merupakan langkah gegabah yang tidak cermat secara hukum dan fatal secara ekonomi.
”Kami menantang Bapak Ketua DPRD untuk duduk bersama, berdialog, bahkan berdebat terbuka. Buktikan kepada publik, apakah narasi larangan total ini murni untuk kesehatan atau justru akan menjadi ‘kebijakan yang membunuh’ ribuan mata pencaharian di Jakarta? Larangan total di tempat hiburan dewasa adalah kebijakan yang tidak kontekstual dan abai terhadap karakteristik pengunjung,” tegas Endriansyah.
Regulasi Sehat Harus Mengatur, Bukan Membunuh Ekonomi
FPPJ menekankan pentingnya regulasi yang edukatif dan proporsional. Tujuan mulia Raperda KTR untuk melindungi perokok pasif tidak boleh dicapai dengan mematikan sektor industri yang sah.
”Kami mendukung penuh upaya perlindungan kesehatan. Namun, solusinya bukan pelarangan, melainkan standarisasi ketat. Kami mendesak DPRD fokus mewajibkan pengusaha menyediakan Tempat Khusus Merokok (TKM) yang memiliki sistem ventilasi modern dan terpisah total. Ini adalah solusi win-win yang adil: perokok pasif terlindungi, perokok aktif memiliki hak, dan roda ekonomi tetap berputar,” jelasnya.
Ancaman Nyata PHK dan Pukulan bagi APBD
Endriansyah mengingatkan bahwa pengesahan pasal larangan total akan memicu krisis sosial-ekonomi di Ibu Kota:
Ekonomi Pincang: Penurunan drastis kunjungan akan memangkas omzet dan kontribusi pajak dari sektor hiburan.
Pengangguran Baru: Ribuan pekerja, mulai dari pelayan, bartender, hingga seniman panggung, terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal.
Defisit PAD: Ambruknya industri hiburan akan berdampak langsung pada penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta.
”DPRD harus membuktikan bahwa proses penyusunan Raperda ini partisipatif dan didasari kajian dampak ekonomi yang valid. Jangan jadikan Raperda KTR sebagai dalih untuk menciptakan masalah sosial baru. Kami tunggu jawaban dan kesiapan debat publik dari Ketua DPRD,” pungkas Endriansyah, menegaskan tuntutan FPPJ agar pasal larangan total tersebut segera direvisi.***
anwi/ wi/ nf/ 121025
Views: 21











