Beranda / KOLOM / PENYELENGGARA PILKADA, “BAGAIMANA KALAU TIDAK BAIK-BAIK SAJA?”

PENYELENGGARA PILKADA, “BAGAIMANA KALAU TIDAK BAIK-BAIK SAJA?”

 
WARTAIDAMAN.com   

 

 

Oleh: Noorhalis Majid  
Ambin Demokrasi |  

 

Setelah tahapan Pileg dan Pilpres dianggap selesai, kembali direkrut penyelenggara adhoc Pilkada. Besar kemungkinan yang direkrut mayoritas penyelenggara sebelumnya, yang bertugas saat Pileg dan Pilpres. Kecuali berhalangan tetap atau tidak berminat lagi, dan jumlahnya mungkin hanya sedikit.

Di tengah jeda waktu yang begitu sempit, tidak terdengar ada evaluasi publik terkait penyelenggara adhoc. Padahal evaluasi itu sangat penting guna meluruskan berbagai dugaan dan sangkaan, soal tidak jujur dan adilnya penyelenggara saat bertugas, termasuk berbagai tuduhan penggelembungan suara yang melibatkan penyelenggara, yang kasusnya berproses di MK.

Sekiranya evaluasi dilakukan, tentu akan menjadi bahan pertimbangan dalam merekrut penyelenggara. Sedikit saja ada indikasi tidak berintegritas, harus diganti, agar dugaan kecurangan yang dimotori penyelenggara, tidak terulang dalam Pilkada.

Belum lagi penyelenggara yang terindikasi KKN, direkrut karena ada hubungan kekerabatan dengan penyelenggara di atasnya, sehingga skenario praktik kecurangan, dapat dirancang dengan mudah dan mendapat perlindungan serta legitimasi penyelenggara di level atas.

Kecurangan sulit dilakukan sendirian, mesti saling bekerjasama – kongkalikong, agar tidak nampak. Kecuali ada yang nekat, berani pasang badan dan menanggung segala resiko dengan menabrak semua rambu-rambu.

Dugaan kecurangan yang terstruktur dan massif, menjadi rumor yang harus dibuktikan. Namun pada saat evaluasi tidak pernah terjadi, maka rumor itu pun dapat berkembang secara liar tanpa dapat dicegah.

Kritik terhadap perekrutan penyelenggara tanpa didasari evaluasi, adalah bentuk kepedulian publik yang tidak ingin Pilkada mengalami nasib sama dengan Pileg dan Pilpres, sebab tentu berdampak pada kepercayaan dan legitimasi hasil.

Berbagai dugaan kecurangan yang melahirkan tuntutan dan protes, adalah gambaran bahwa penyelenggara tidak baik-baik saja – menyimpan masalah. Dan bagaimana, kalau kenyataannya memang tidak baik-baik saja, apakah boleh bertugas kembali? (nm)

Views: 18

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 0
  • 64
  • 54
  • 215
  • 91
  • 8,506
  • 21,292
  • 169,331
  • 254,960
  • 150,645
  • 18
  • 4,765
  • 270