JAKARTA — Menteri Koperasi Ferry Juliantono menilai ekspansi ritel modern hingga ke desa perlu dibatasi demi menjaga ruang hidup pasar tradisional, pedagang lokal, dan koperasi. Pemerintah, kata dia, harus memastikan persaingan usaha berlangsung secara adil.
Hal itu disampaikan Ferry dalam SAJID Friday Morning Talk yang diselenggarakan Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID), Jumat (24/7/2026). Diskusi dipandu Ketua Umum SAJID Bachtiar Nasir dan dihadiri jurnalis dari berbagai media.
Ferry mengungkapkan, sejumlah kepala daerah mulai mengusulkan moratorium pendirian ritel modern karena dinilai menggerus pasar tradisional. Ia mencontohkan aspirasi yang disampaikan Gubernur Bali agar keberadaan ritel modern tidak mematikan potensi pedagang lokal.
“Yang sudah ada, menurut saya, kita harus berterima kasih karena mereka menyediakan lapangan kerja. Tapi jangan ekspansi lagi, terutama ke desa-desa,” ujar Ferry.
Menurut dia, pemerintah tidak bermaksud menghambat persaingan usaha. Namun, negara berkewajiban menciptakan arena kompetisi yang setara sehingga pelaku usaha kecil memiliki kesempatan berkembang.
Ferry mencontohkan koperasi ritel Basmalah di Pasuruan yang mampu bersaing dengan jaringan ritel modern. Keberhasilan tersebut, katanya, menunjukkan bahwa pelaku usaha lokal dapat memenangkan persaingan apabila aturan dibuat lebih adil.
“Kalau mau kompetisi ya kompetisi, tetapi arenanya harus fair. Tugas pemerintah mengatur agar persaingannya seimbang,” katanya.
Selain itu, Ferry menegaskan pemerintah tengah memperkuat kualitas sumber daya manusia (SDM) pengelola Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Para manajer koperasi direkrut dengan syarat minimal lulusan sarjana, sedangkan pegawai diprioritaskan berasal dari desa setempat.
Ia mengatakan, materi pelatihan kini tidak lagi berfokus pada pembentukan kedisiplinan, tetapi diperluas pada manajemen koperasi, pengelolaan keuangan, hingga penguatan keterampilan komunikasi dan kepemimpinan agar mampu membangun hubungan dengan pengurus, pengawas, pemerintah desa, dan masyarakat.
Di sisi regulasi, Ferry menyebut pemerintah sedang menyiapkan Undang-Undang Koperasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 yang dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman.
“Insya Allah tahun ini akan lahir Undang-Undang Koperasi yang baru supaya lebih relevan dengan berbagai perubahan,” ujarnya.
Melalui regulasi baru tersebut, pemerintah juga akan menghapus berbagai pembatasan usaha koperasi. Menurut Ferry, koperasi nantinya diberi ruang lebih luas untuk bergerak di berbagai sektor usaha, termasuk sektor yang selama ini dibatasi.
Ia menambahkan, pemerintah juga mulai membuka ruang kolaborasi dengan generasi muda dan ekosistem perusahaan rintisan (start-up) agar koperasi menjadi model usaha yang lebih modern, inovatif, dan mampu menjawab tantangan ekonomi digital.*
*ibys/ pjmi/ wi/ nf/ 240726
Views: 4








