Setelah Main Petak Umpet Pelaku Curanmor Dibekuk

Posted by : wartaidaman 21/10/2025
 
WARTAIDAMAN.com 

 

 

Polres Bantul Daerah istimewa Yogyakarta berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Pélaku berinisial TRG (40), warga Adipala kabupatèn Cilacap Jåwå Tengah berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dengan cara berpindah dari satu lokasi kelokasi lain bahkan hingga keluar daerah.
Kapolsek Pundong, AKP Rumpoko, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula pada Minggu (30/6/2024) sekitar pukul 16.00 WIB di Rumah Pemotongan Ayam (RPA) Siwod Broiler milik Tri Widodo di Dusun Bodowaluh RT 006, Kalurahan Srihardono.

Sebelum kejadian, pelaku sempat datang sehari sebelumnya, berpura-pura mencari pekerjaan di lokasi tersebut. Meskipun tidak diterima bekerja, pelaku diperbolehkan membantu kegiatan dan bahkan menginap di tempat itu.

“Pelaku berpura-pura mencari pekerjaan di tempat pemotongan ayam. Setelah mengetahui situasi sepi, ia membawa kabur sepeda motor Yamaha Vixion milik korban,” ujar AKP Rumpoko saat konferensi pers di Mapolsek Pundong, Senin (20/10/2025).

Dari hasil penyelidikan, diketahui korban meninggalkan sepeda motornya di lokasi saat berangkat bekerja ke pasar. Saat kembali sore harinya, motor tersebut telah raib. Setelah melapor ke Polsek Pundong, petugas segera melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan motor tanpa pelat nomor di tangan KC, warga Magetan, Jawa Timur.

“Motor itu telah dijual oleh pelaku kepada KC dengan harga sekitar Rp3 juta. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” jelas Rumpoko.

Pelaku diketahui sering berpindah tempat untuk menghindari kejaran polisi. Hingga akhirnya, Senin (13/10/2025), TRG berhasil ditangkap di rumah temannya berinisial IB di wilayah Cilacap, Jawa Tengah.

Dari pengembangan kasus, terungkap bahwa TRG juga terlibat dalam kasus penggelapan satu unit mobil dan dua sepeda motor yang kini ditangani oleh Polsek Adipala dan Polres Cilacap.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun,” tegas Kapolsek Pundong. Kasie Humas Polres Bantul Iptu R , Hidayanto menghimbauin agar warga masyarakat jauh lebih hati agar terhindar dari kasus serupa. Dalam menghindarise kasus serupa Polres Bantul sebelumnya telah mengkampanyekan tip agar terhindar dari pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Pencurian terjadi tidak hanya karena ada niat pelaku, namun juga bisa terjadi karena kelalaian dari korban dalam menjaga harta bendanya” kata R Haryanta (Moget/*)

 

 

 

 

 

*riha/ wi/ nf/ 211025

Views: 21

RELATED POSTS
FOLLOW US

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *