
WARTAIDAMAN.com

Oleh Syahrudin Akbar
Aktivis Lingkungan
1 September 2026
Setiap kegiatan pengumpulan dana masyarakat idealnya berlandaskan pada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap prinsip kesukarelaan.
- Kiprah Mohammad Anthoni di Fase Sunyi: Merajut Ukhuwah dan Akar Sejarah PJMI
- PB Al Washliyah Resmikan Sekolah Sepak Bola Washliyah Football Academy
- Azis Khafia: Sumpah Pemoeda 28 Oktober 1928 dan Kaoem Betawi Jakarta
- Persaudaraan Jurnalis Muslim Indonesia: dari tujuh pemrakarsa hingga kepemimpinan Mohammad Anthoni, Iwan Samariansyah, dan Ismail Lutan
- Napas Perjuangan 15 Tahun PJMI: Dari Tujuh Pemrakarsa hingga Kepemimpinan Mohammad Anthoni, Iwan Samariansyah, dan Ismail Lutan
- Songsong Milad ke-15, PJMI Siapkan Agenda Kemanusiaan dan PJMI Award
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahmaa.
Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan dan berilah aku pemahaman yang baik.
Prinsip tersebut menjadi penting ketika kegiatan penggalangan dana dilakukan secara luas, termasuk melalui sekolah, lingkungan masyarakat, rumah tangga, maupun instansi pemerintahan.
Bulan Dana PMI merupakan kegiatan yang memiliki tujuan kemanusiaan dan patut mendapat dukungan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya perlu terdapat kejelasan antara sumbangan sukarela dengan kewajiban memberikan sejumlah uang tertentu.
Secara normatif, apabila suatu pemberian disebut sebagai sumbangan sukarela, maka masyarakat semestinya diberikan ruang untuk menentukan sendiri besaran sumbangannya berdasarkan kemampuan dan keikhlasan.
Sebaliknya, apabila terdapat nominal tertentu yang harus dipenuhi, terlebih jika dibedakan berdasarkan golongan, pangkat, atau jabatan, maka perlu dijelaskan dasar hukum dan kedudukan nominal tersebut.
Pertanyaannya sederhana: apakah nominal tersebut merupakan imbauan, target, atau kewajiban?
Kejelasan ini penting agar tidak terjadi pergeseran makna antara partisipasi sosial dan kewajiban finansial.
Masyarakat juga berhak mengetahui mekanisme pengumpulan, pihak yang bertanggung jawab, serta pertanggungjawaban atas dana yang telah dihimpun.
Semangat kemanusiaan tentu harus terus didukung.
Namun, kegiatan kemanusiaan akan semakin kuat apabila dilaksanakan dengan kepastian aturan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Karena itu, apabila Bulan Dana PMI merupakan sumbangan sukarela, maka nominal seharusnya tidak diposisikan sebagai kewajiban yang mengikat. Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu, maka dasar hukum dan ketentuannya harus disampaikan secara terbuka.
Pada akhirnya, kemanusiaan membutuhkan partisipasi masyarakat, tetapi partisipasi tersebut idealnya tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan, bukan dari ketidakjelasan mengenai apakah suatu sumbangan bersifat sukarela atau wajib.
- Azis Khafia: Sumpah Pemoeda 28 Oktober 1928 dan Kaoem Betawi Jakarta
- Refleksi Hari Santri Nasional: Dari Ideologi ke Imagogi, Ketika Perjuangan Tergantikan oleh Pencitraan
- RETORIKA AMBIGU: ROCKY GERUNG, MBG, DAN PRAGMATISME POLITIK
- SANTRI HARUS DIBERI PELUANG UNTUK MEMBUAT RESOLUSINYA SENDIRI
- DARI PARIS KE ASIA: Dampak Global Krisis Biaya Hidup, Utang Prancis, dan Keresahan Sosial 2026
- Hubungan Dunia Politik dan KAHMI: Lengah terhadap Jasa Para Senior?
*anwi/ wi/ nf/ 020926
Views: 4




















