
WARTA IDAMAN

Jakarta (Kemenhaj) — Lonjakan kasus penipuan dan penggelapan dana perjalanan ibadah kembali menjadi sorotan serius seiring tingginya antusiasme masyarakat berangkat ke Tanah Suci. Guna melindungi hak-hak jemaah dari praktik-praktik curang, pengawasan ketat terhadap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus (PIHK) kini digalakkan secara intensif.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Pengawasan Haji Khusus dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Ahmad Abdullah, dalam agenda Media Briefing bertajuk “Potret Umrah Indonesia Hari Ini: Tantangan, Pembenahan dan Pelindungan Jemaah” yang digelar di Kantor Kementerian Haji dan Umrah RI, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Ahmad Abdullah memaparkan bahwa tugas pengawasan tidak hanya berfokus pada kelancaran keberangkatan dan kepulangan jemaah dengan predikat makbul, tetapi juga mengantisipasi celah penyimpangan yang merugikan masyarakat. Berdasarkan data Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia yang dihimpun oleh kementerian, tren pengaduan konsumen terkait perjalanan haji dan umrah menunjukkan angka yang signifikan. Sepanjang tahun 2023 tercatat kurang lebih 400 pengaduan, yang meningkat menjadi 500 pengaduan pada tahun 2024.
Adapun hingga bulan September tahun 2026 ini, tercatat sebanyak 189 pengaduan dengan modus operandi yang relatif sama, yakni penipuan dan penggelapan dana perjalanan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 74 kasus berasal dari haji dan 93 kasus dari umrah.
“Tugas kami melakukan pengawasan ini salah satunya adalah untuk pertama melindungi hak jemaah, kemudian mencegah penyimpangan, ketiga menjamin kepatuhan dan aturan dari penyelenggara, menjaga mutu layanan, serta menangani masalah bila ada,” ujar Ahmad Abdullah di hadapan para awak media.
Ia juga menambahkan bahwa dalam menangani kasus-kasus pengaduan tersebut, Kemenhaj mengedepankan fungsi edukasi dan mediasi yang mempertemukan pihak jemaah dengan pihak travel atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Namun, pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil langkah hukum yang tegas apabila jalur damai menemui jalan buntu.
“Bahwa ketika kami sedang memediasi dan untuk merujuk kepada kesepakatan, ada hal-hal yang tidak ketemu pada saat kami menanganinya, kami juga menyerahkan hal ini ke Kepolisian Republik Indonesia. Jadi yang tidak bisa kami tangani, kami serahkan langsung ke pihak berwajib,” tegas Ahmad Abdullah.
BACA JUGA: 50 Persen Travel Umrah Tak Aktif, Kemenhaj Rombak Aturan dan Digitalisasi Perizinan
Menanggapi tantangan kelembagaan di bawah struktur baru Kementerian Haji dan Umrah, di mana prinsip kerja menganut kesinambungan tanpa jeda antara haji dan umrah, pihaknya menyoroti perlunya penyesuaian postur anggaran yang lebih sepadan (apple to apple). Dengan jumlah jemaah umrah yang menyentuh angka minimal 2 juta hingga 3 juta orang setiap tahunnya (jauh melampaui kuota haji reguler yang berkisar di angka 200.000 jemaah), penguatan infrastruktur pengawasan dan penegakan hukum di lapangan menjadi kebutuhan yang mendesak.
Kemenhaj pun mengimbau kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan memastikan legalitas travel PPIU maupun PIHK sebelum melakukan pendaftaran, guna meminimalisir risiko penipuan serta menjamin kenyamanan beribadah di Tanah Suci.
*****
Siaran Pers
Kementerian Haji dan Umrah RI
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahmaa.
Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan dan berilah aku pemahaman yang baik.
Baca Juga di WARTA IDAMAN Berita Semesta
- Pemohon Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dorong MK Pertimbangkan Diskualifikasi
- Mahasiswa Transparansi Memberi Dukungan Penuh TPS 3R Menteng Atas Terbukti Aman Berdasarkan Uji Lab
- Syifa Fauzia Kembali Pimpin BKMT Periode 2026–2031
- INSED-LPS Tanam 20.000 Mangrove di Karawang, Gaungkan Aksi Tobat Ekologis
- Perkuat Sinergi Dakwah,PMMI DKI Jakarta Kukuhkan Ust Nurhasan sebagai Ketua PMMI Cakung di Momentum Milad PMMI ke 10
- Victor Panjaitan terpilih Ketua GIBAS Jakarta Timur dalam Musyawarah Resort II, Perkuat Komitmen Kepemimpinan Berintegritas
Baca berita lainnya hanya di WARTAIDAMAN.com

*islu/ pjmi/ wi/ nf/ 300926
Views: 0


















