
WARTA IDAMAN

JAKARTA — Tim pemohon perkara sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggelar konferensi pers di Warung Leko City Walk, Jalan KH Mas Mansyur, Tanah Abang, Jakarta, pada Ahad, 27 September 2026.
Perkara tersebut teregister di Mahkamah Konstitusi dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Para pemohon antara lain Denny Indrayana, Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bonatua Silalahi, dan sejumlah pihak lainnya. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonannya sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam konferensi pers tersebut, Juru Bicara Forum Purnawirawan TNI-Polri, Muryono Aladin, mengatakan diskualifikasi Gibran, apabila dikabulkan MK, dinilai dapat menjadi salah satu jalan menuju penyelesaian konflik politik secara konstitusional.
“Justru dengan diskualifikasi atau proses pemberhentian Wapres Gibran Rakabuming Raka, secara bertahap diharapkan dapat meredakan amuk massa dan mengarah pada perdamaian yang adil,” kata Muryono.
Muryono mengaitkan tuntutan tersebut dengan dalil para pemohon mengenai dugaan persoalan dalam pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Ia menyebut persoalan tersebut perlu diuji melalui proses hukum di MK.
Menurut dia, transparansi penyelenggara pemilu dalam proses verifikasi persyaratan calon presiden dan wakil presiden juga perlu dipertanyakan. “Kami mempertanyakan proses verifikasi dan keterbukaan dokumen persyaratan calon,” ujarnya.
Dalam permohonannya, para pemohon memang meminta MK menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka juga meminta pembatalan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden serta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden.
Menunggu Pembuktian di MK
Muryono mengatakan proses persidangan di MK menjadi momentum untuk menguji dalil dan bukti yang diajukan para pihak.
“Kejujuran MK kini diuji. Mampukah proses hukum ini mengantarkan Indonesia menuju Indonesia Emas 2045 dengan penyelesaian persoalan secara konstitusional?” katanya.
Sementara itu, Ketua Umum Partai Ummat Ansufri Idrus Sambo mengatakan pihaknya menyambut proses hukum yang tengah berlangsung di MK. Ia menyatakan keyakinannya bahwa persoalan mengenai syarat pendidikan Gibran akan semakin terang melalui persidangan.
“Kami bersyukur karena kebenaran semakin terang. Persoalan mengenai syarat pendidikan Wapres Gibran harus dibuktikan dalam persidangan,” kata Sambo.
Partai Ummat, kata dia, siap mengambil sikap politik sesuai perkembangan putusan MK. “Kami bertekad mendukung calon wakil presiden pengganti Gibran untuk mendampingi Presiden Prabowo apabila putusan MK mengharuskan adanya pergantian,” ujarnya.
Ansufri Idrus Sambo baru dikukuhkan sebagai Ketua Umum DPP Partai Ummat dalam kepengurusan baru partai tersebut pada September 2026.
Refly Harun Soroti Pembuktian
Pakar hukum tata negara Refly Harun, yang disebut dalam konferensi pers tersebut, menyoroti pentingnya pembuktian dalam persidangan. Ia menyatakan proses pembuktian diperlukan untuk menguji berbagai dalil yang diajukan para pemohon.
“Kita tunggu sidang pembuktian para pemohon di MK,” kata Refly.
Ia juga menyinggung pentingnya mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila nantinya dalam proses persidangan ditemukan bukti adanya pelanggaran dalam pemenuhan syarat pencalonan.
“Kalau memang ada persoalan, tentu harus dilihat siapa yang bertanggung jawab. Namun semuanya harus dibuktikan di persidangan,” ujarnya.
Para pemohon sebelumnya mendalilkan adanya indikasi persoalan administratif dan manipulatif dalam proses pemenuhan syarat pendidikan Gibran. Dalil tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang sedang diperiksa MK dan belum merupakan kesimpulan hukum yang berkekuatan tetap.
MK telah melanjutkan perkara tersebut ke tahap pemeriksaan pokok permohonan. Agenda berikutnya mencakup pemeriksaan keterangan ahli dan/atau saksi serta pengesahan alat bukti dari pemohon.
Putusan MK nantinya akan menentukan bagaimana perkara tersebut diselesaikan berdasarkan dalil, bukti, dan kewenangan Mahkamah sebagaimana diatur dalam hukum yang berlaku. *Mahdi
*****
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahmaa.
Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan dan berilah aku pemahaman yang baik.
Baca Juga di WARTA IDAMAN Berita Semesta
- Pemohon Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Dorong MK Pertimbangkan Diskualifikasi
- Mahasiswa Transparansi Memberi Dukungan Penuh TPS 3R Menteng Atas Terbukti Aman Berdasarkan Uji Lab
- Syifa Fauzia Kembali Pimpin BKMT Periode 2026–2031
- INSED-LPS Tanam 20.000 Mangrove di Karawang, Gaungkan Aksi Tobat Ekologis
- Perkuat Sinergi Dakwah,PMMI DKI Jakarta Kukuhkan Ust Nurhasan sebagai Ketua PMMI Cakung di Momentum Milad PMMI ke 10
- Victor Panjaitan terpilih Ketua GIBAS Jakarta Timur dalam Musyawarah Resort II, Perkuat Komitmen Kepemimpinan Berintegritas
Baca berita lainnya hanya di WARTAIDAMAN.com

*madjpu/ wi/ nf/ 300926
Views: 1


















