Baca Juga di WARTA IDAMAN (3)
- Azis Khafia: Sumpah Pemoeda 28 Oktober 1928 dan Kaoem Betawi Jakarta
- Refleksi Hari Santri Nasional: Dari Ideologi ke Imagogi, Ketika Perjuangan Tergantikan oleh Pencitraan
- RETORIKA AMBIGU: ROCKY GERUNG, MBG, DAN PRAGMATISME POLITIK
- SANTRI HARUS DIBERI PELUANG UNTUK MEMBUAT RESOLUSINYA SENDIRI
- DARI PARIS KE ASIA: Dampak Global Krisis Biaya Hidup, Utang Prancis, dan Keresahan Sosial 2026
- Hubungan Dunia Politik dan KAHMI: Lengah terhadap Jasa Para Senior?
2. Mulai hari ini, Senin 22 Juni hingga 13 Juli 2026, dapur peramu MBG yang disebut Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di seluruh Indonesia tak mengeluarkan asap. Ini sesuai Surat Edaran (SE) Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) No. 12/2026 tentang penyesuaian operasional SPPG, bahwa selama libur sekolah SPPG tidak mendistribusikan MBG kepada penerima manfaat.
Maksud dari SE itu untuk efisiensi anggaran sembari BGN melakukan perbaikan tata kelola setelah terbongkar praktik korupsi besar yang dilakukan para pimpinan BGN terdahulu. Keputusan BGN itu membikin pusing para pemilik SPPG yang tergabung dalam Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (Gapembi).
Mereka dipusingkan untuk membayar cicilan ke bank. Sebab, modal untuk membikin SPPG diambil dari bank, sementara insentif Rp 6 juta per hari dari BGN sudah disetop, dan selama libur masak juga “libur” uang dapur dari BGN.
Baca Juga di WARTA IDAMAN (4)
- Danrem 072/Pamungkas Ajak Mahasiswa Pesantren Perkuat Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
- Jawaban Lengkap Menhaj soal Pengangkatan Tenaga Ahli dan Awal Pembentukan Kemenhaj
- Kemenhaj dan Kementerian Kebudayaan Jajaki Museum Haji Indonesia, Lestarikan Jejak Sejarah Bangsa
- Hadiri Istighosah Kebangsaan Hari Santri 2026, KH Zaitun Rasmin: Semangat Resolusi Jihad Harus Terus Hidup untuk Menjaga Persatuan Bangsa
- Peringatan Hari Santri Nasional 2026, Ketum PB Al Washliyah Sampaikan 4 Pesan
- Kapolda Gorontalo Beri Penghargaan kepada 26 Personel Berprestasi dalam Penindakan Tambang Ilegal
HUKUM
Bos perusahaan Blueray Cargo Group, John Field, dituntut jaksa hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 100 hari kurungan dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta, hari ini. Salah satu alasan pemberat hukuman, kata jaksa, karena perbuatan John Field merusak citra Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen BC) Kementerian Keuangan RI.
Perbuatan John yang disebut jaksa merusak Ditjen BC adalah menyuap para petingginya supaya barang-barang yang dibawa perusahaannya masuk ke Indonesia bisa lolos dari pemeriksaan Bea dan Cukai. Para petinggi Ditjen BC yang menerima suap adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Rizal, Kasubdit Intelijen Sisprian Subiaksono, dan Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka, tapi belum diadili.
>>> ke Halaman 3
Baca Juga di WARTA IDAMAN (5)
- UIA Bahas Rencana Kerja Sama dengan TDA Muda di Toko Kopi Inch
- Dari Narasi ke Agribisnis: Eks Wartawan Bangkit Lewat AGRIJurno, Kolaborasi Gotong Royong Cetak Kemandirian Ekonomi
- Gandeng Owner Kedai Edelweis, PEKA BPJS Ketenagakerjaan Sukses Cetak Wirausaha Dimsum Siap Pakai
- PKK Condongcatur Sulap Tempe Jadi Kuliner Modern, Lahirkan Inovasi Menu Bergizi untuk Cegah Stunting
- RW 02 Cipinang Muara Gelar Halal Bi Halal dan Bazar UMKM serta Launching RW Mart
- Jogja Gelar 3 Pameran Industri
Views: 17





















