Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X menyampaikan, Piagam Wajib Pajak menjadi fondasi baru bagi tumbuhnya rasa percaya antara wajib pajak dan pemerintah. Menurutnya, pembangunan tidak mungkin terwujud tanpa partisipasi masyarakat, dan partisipasi tidak akan lahir tanpa adanya rasa percaya. Oleh karena itu, piagam ini diharapkan mampu meneguhkan kolaborasi semua pihak dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di DIY.
“Piagam Wajib Pajak bukan hanya Tentang penerimaan pajak, tetapi tentang kepercayaan, transparansi, dan keadilan. Pajak adalah gotong royong modern, di mana kontribusi masyarakat menjadi energi bagi pembangunan dan pemerataan kesejahteraan,” ujar Sri Sultan dalam peluncuran Piagam Wajib Pajak hasil kolaborasi Kantor Wilayah (Kanwil) DJP DIY dan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) DIY di Grha Pradipta Jogja Expo Center (JEC), Jumat (3/10). Sri Sultan juga menekankan pentingnya keberpihakan pada karakteristik ekonomi DIY yang khas, yakni berbasis pariwisata, budaya, dan kreativitas masyarakat. Pelaku UMKM, seniman, kuliner, hingga startup digital , menurutnya, perlu merasa bahwa kewajiban pajak bukan menjadi beban, melainkan sarana pemberdayaan untuk tumbuh lebih kuat.
Selain itu, DIY tengah membuka peluang strategi investasi, mulai dari kawasan industri, kawasan Bandara Internasional Yogyakarta (YIA), kawasan selatan DIY, hingga sektor pendidikan tinggi. Kepastian hukum dan iklim perpajakan yang sehat, tegas Sri Sultan, merupakan kunci dalam menarik investor untuk menanamkan modal di Yogyakarta. Piagam Wajib Pajak menjadi sinyal kuatnya kesiapan DIY menghadirkan iklim usaha yang kondusif.
Peluncuran piagam ini melibatkan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto, wali kota/bupati se-DIY, Forkopimda DIY, Kepala Kanwil DJP DIY Erna Sulistyowati beserta jajaran, Wakil Ketua Umum Kadin DIY Robby Kusumaharta bersama keluarga besar Kadin, serta perwakilan asosiasi, pemangku kepentingan, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya. Kehadiran pihak lintas tersebut mencerminkan semangat kebersamaan dalam membangun tata kelola perpajakan yang berkeadilan.
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto menyatakan mengapresiasi peluncuran Piagam Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP DIY yang berjalan dengan baik dan penuh semangat gotong royong. Piagam Wajib Pajak ini merupakan langkah konkret memperkuat kepercayaan, landasan, dan hubungan timbal balik antara pemerintah dan masyarakat, khususnya dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Peluncuran Piagam Wajib Pajak di DIY ini bukan akhir sebuah proses, tetapi bagian dari rangkaian sistem perpajakan nasional di lingkungan DJP. Melalui piagam ini, kami memastikan hak-hak wajib pajak dilindungi sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan di bidang perpajakan,” ungkap Bimo.(Moget)
*riha/ wi/ nf/ 061025
Views: 35








