
WARTAIDAMAN.com

Oleh Syahrudin Akbar
Aktivis Lingkungan
1 September 2026
Setiap kegiatan pengumpulan dana masyarakat idealnya berlandaskan pada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap prinsip kesukarelaan.
- Bulan Dana PMI: Antara Kesukarelaan dan Kewajiban
- GIBAS DKI Jakarta Memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW dengan Khataman Quran, Doa Serta Tawasul pada Pangeran Jayakarta, Perkuat Ukhuwah dan Spirit Spiritual Islamiah
- PJMI, Jalin Pena Indonesia, LKD dan FKIP UIA Temui Disdik Kota Bekasi, Bahas Penguatan Kolaborasi Pendidikan
- Salahudin Jalal Tanjung: _Ramai-Ramai Menuju Kediri_
- Hari kedua, Pasis Dikreg Sesko TNI LVI berikan Penyuluhan Karhutla di Desa Hanjak Maju, Pulang Pisau
- Rajut Silaturahmi Lintas Wilayah, PKK RW 07 Menggelar Kajian Spiritual “Nasehat Jelang Senja Usia”
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahmaa.
Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan dan berilah aku pemahaman yang baik.
Prinsip tersebut menjadi penting ketika kegiatan penggalangan dana dilakukan secara luas, termasuk melalui sekolah, lingkungan masyarakat, rumah tangga, maupun instansi pemerintahan.
Bulan Dana PMI merupakan kegiatan yang memiliki tujuan kemanusiaan dan patut mendapat dukungan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya perlu terdapat kejelasan antara sumbangan sukarela dengan kewajiban memberikan sejumlah uang tertentu.
Secara normatif, apabila suatu pemberian disebut sebagai sumbangan sukarela, maka masyarakat semestinya diberikan ruang untuk menentukan sendiri besaran sumbangannya berdasarkan kemampuan dan keikhlasan.
Sebaliknya, apabila terdapat nominal tertentu yang harus dipenuhi, terlebih jika dibedakan berdasarkan golongan, pangkat, atau jabatan, maka perlu dijelaskan dasar hukum dan kedudukan nominal tersebut.
Pertanyaannya sederhana: apakah nominal tersebut merupakan imbauan, target, atau kewajiban?
Kejelasan ini penting agar tidak terjadi pergeseran makna antara partisipasi sosial dan kewajiban finansial.
Masyarakat juga berhak mengetahui mekanisme pengumpulan, pihak yang bertanggung jawab, serta pertanggungjawaban atas dana yang telah dihimpun.
Semangat kemanusiaan tentu harus terus didukung.
Namun, kegiatan kemanusiaan akan semakin kuat apabila dilaksanakan dengan kepastian aturan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Karena itu, apabila Bulan Dana PMI merupakan sumbangan sukarela, maka nominal seharusnya tidak diposisikan sebagai kewajiban yang mengikat. Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu, maka dasar hukum dan ketentuannya harus disampaikan secara terbuka.
Pada akhirnya, kemanusiaan membutuhkan partisipasi masyarakat, tetapi partisipasi tersebut idealnya tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan, bukan dari ketidakjelasan mengenai apakah suatu sumbangan bersifat sukarela atau wajib.
- Bulan Dana PMI: Antara Kesukarelaan dan Kewajiban
- Sekjen Al Jam’iyatul Washliyah Prof.DR.H.Saifuddin Herlambang S.Ag.,MA,: Alwashliyah Organisasi Perekat
- 100 Hari Pertama KH Abdul Hakim Mahfudz Sebagai Ketua Umum PBNU: Strategi Pembenahan Internal Organisasi dalam Perspektif Komunikasi Politik
- Emang Betawi bisa Maju?
- TIDAK SEMUA YANG DIAM ITU TIDAK TAHU
- Pemilihan Ketua Umum Tanfidziyah dan Rais Aam PNBU Melalui AHWA dari Perspektif Komunikasi Politik
*anwi/ wi/ nf/ 020926
Views: 0


















