
WARTAIDAMAN.com

Oleh Syahrudin Akbar
Aktivis Lingkungan
1 September 2026
Setiap kegiatan pengumpulan dana masyarakat idealnya berlandaskan pada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap prinsip kesukarelaan.
- Azis Khafia : Kiyai Syuqron Makmun, Singa Mimbar Indonesia telah Berpulang Ke Rahmatullah
- PUISI: “KARHUTLA”
- Forkomnas Ormas Islam Nasional Sampaikan Sikap atas Tiga Isu: Serangan ke Tanah Suci, Pelarangan Jilbab, dan Rencana Konser
- Kapolres Bantul Gelar Jumat Keliling di Pandak, Siapkan Petugas Penyeberangan Pelajar
- Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Universitas Paramadina Soroti Pentingnya Penguatan Fondasi Komunikasi Publik & Komunikasi Empati
- Subuh Penuh Makna, Kapolda Gorontalo Perkuat Silaturahmi dengan Masyarakat
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahmaa.
Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan dan berilah aku pemahaman yang baik.
Prinsip tersebut menjadi penting ketika kegiatan penggalangan dana dilakukan secara luas, termasuk melalui sekolah, lingkungan masyarakat, rumah tangga, maupun instansi pemerintahan.
Bulan Dana PMI merupakan kegiatan yang memiliki tujuan kemanusiaan dan patut mendapat dukungan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya perlu terdapat kejelasan antara sumbangan sukarela dengan kewajiban memberikan sejumlah uang tertentu.
Secara normatif, apabila suatu pemberian disebut sebagai sumbangan sukarela, maka masyarakat semestinya diberikan ruang untuk menentukan sendiri besaran sumbangannya berdasarkan kemampuan dan keikhlasan.
Sebaliknya, apabila terdapat nominal tertentu yang harus dipenuhi, terlebih jika dibedakan berdasarkan golongan, pangkat, atau jabatan, maka perlu dijelaskan dasar hukum dan kedudukan nominal tersebut.
Pertanyaannya sederhana: apakah nominal tersebut merupakan imbauan, target, atau kewajiban?
Kejelasan ini penting agar tidak terjadi pergeseran makna antara partisipasi sosial dan kewajiban finansial.
Masyarakat juga berhak mengetahui mekanisme pengumpulan, pihak yang bertanggung jawab, serta pertanggungjawaban atas dana yang telah dihimpun.
Semangat kemanusiaan tentu harus terus didukung.
Namun, kegiatan kemanusiaan akan semakin kuat apabila dilaksanakan dengan kepastian aturan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.
Karena itu, apabila Bulan Dana PMI merupakan sumbangan sukarela, maka nominal seharusnya tidak diposisikan sebagai kewajiban yang mengikat. Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu, maka dasar hukum dan ketentuannya harus disampaikan secara terbuka.
Pada akhirnya, kemanusiaan membutuhkan partisipasi masyarakat, tetapi partisipasi tersebut idealnya tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan, bukan dari ketidakjelasan mengenai apakah suatu sumbangan bersifat sukarela atau wajib.
- Hubungan Dunia Politik dan KAHMI: Lengah terhadap Jasa Para Senior?
- Hikmah dari Neutrino: Menangkap Energi Ilahi dengan Qalbun Salim
- Masyhuril Khamis Imbau Jemaah Umrah Indonesia Tingkatkan Kewaspadaan
- Pasca-Polemik Statement Bulan Dana PMI Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung: Ramdansyah Dorong 5 Langkah Strategis Pembenahan Tata Kelola Kemanusiaan di Jakarta
- Bantah Isu Tebang Pilih, Polisi Watch Minta Insan Pers Tetap Objektif
- Ketika “Upload” Medsos Mengalahkan Substansi, dan Jurnalis Dianggap Musuh
*anwi/ wi/ nf/ 020926
Views: 4






















