Beranda / KOLOM / Bulan Dana PMI: Antara Kesukarelaan dan Kewajiban

Bulan Dana PMI: Antara Kesukarelaan dan Kewajiban

Oleh Syahrudin Akbar
Aktivis Lingkungan

1 September 2026

Setiap kegiatan pengumpulan dana masyarakat idealnya berlandaskan pada kepastian hukum, transparansi, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap prinsip kesukarelaan.

Prinsip tersebut menjadi penting ketika kegiatan penggalangan dana dilakukan secara luas, termasuk melalui sekolah, lingkungan masyarakat, rumah tangga, maupun instansi pemerintahan.

Bulan Dana PMI merupakan kegiatan yang memiliki tujuan kemanusiaan dan patut mendapat dukungan masyarakat. Namun, dalam pelaksanaannya perlu terdapat kejelasan antara sumbangan sukarela dengan kewajiban memberikan sejumlah uang tertentu.

Secara normatif, apabila suatu pemberian disebut sebagai sumbangan sukarela, maka masyarakat semestinya diberikan ruang untuk menentukan sendiri besaran sumbangannya berdasarkan kemampuan dan keikhlasan.

Sebaliknya, apabila terdapat nominal tertentu yang harus dipenuhi, terlebih jika dibedakan berdasarkan golongan, pangkat, atau jabatan, maka perlu dijelaskan dasar hukum dan kedudukan nominal tersebut.

Pertanyaannya sederhana: apakah nominal tersebut merupakan imbauan, target, atau kewajiban?
Kejelasan ini penting agar tidak terjadi pergeseran makna antara partisipasi sosial dan kewajiban finansial.

Masyarakat juga berhak mengetahui mekanisme pengumpulan, pihak yang bertanggung jawab, serta pertanggungjawaban atas dana yang telah dihimpun.

Semangat kemanusiaan tentu harus terus didukung.
Namun, kegiatan kemanusiaan akan semakin kuat apabila dilaksanakan dengan kepastian aturan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap hak masyarakat.

Karena itu, apabila Bulan Dana PMI merupakan sumbangan sukarela, maka nominal seharusnya tidak diposisikan sebagai kewajiban yang mengikat. Sebaliknya, apabila terdapat kewajiban pembayaran dengan nominal tertentu, maka dasar hukum dan ketentuannya harus disampaikan secara terbuka.

Pada akhirnya, kemanusiaan membutuhkan partisipasi masyarakat, tetapi partisipasi tersebut idealnya tumbuh dari kesadaran dan keikhlasan, bukan dari ketidakjelasan mengenai apakah suatu sumbangan bersifat sukarela atau wajib.

*anwi/ wi/ nf/ 020926

Views: 0

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 0
  • 68
  • 55
  • 215
  • 91
  • 8,510
  • 21,296
  • 169,335
  • 254,964
  • 150,646
  • 0
  • 4,767
  • 270