Beranda / NKRI / Gugatan Pemadaman Listrik, Forkot Hadirkan Ahli dan Saksi di PTUN Banjarmasin

Gugatan Pemadaman Listrik, Forkot Hadirkan Ahli dan Saksi di PTUN Banjarmasin

Forkot Uji Hak Pelanggan dan Mutu Layanan Listrik PLN di PTUN Banjarmasin

BANJARMASIN — Forum Kota Banjarmasin (Forkot) selaku Penggugat melanjutkan pembuktian dalam perkara gugatan tindakan pemerintahan terhadap General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (UID Kalselteng). Dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kamis (15/10/2026), Forkot menghadirkan seorang ahli hukum, dua saksi, serta menyerahkan tambahan alat bukti surat.

Perkara Nomor 24/G/TF/2026/PTUN.BJM tersebut berlangsung pukul 09.00 hingga 12.49 WITA. Persidangan dipimpin Hakim Ketua Hidayat Pratama Putra, S.H., M.H., bersama hakim anggota Wisnu Tri Nugroho, S.H., dan Gurnita Ning Kusumaningsih, S.H., M.H.

Ahli yang dihadirkan pihak Penggugat adalah Prof. Dr. H. M. Hadin Muhjad, S.H., M.Hum., yang disebut memiliki keahlian di bidang Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara. Adapun dua saksi yang memberikan keterangan ialah Drs. Rachmadi, Koordinator Gerakan Masyarakat Peduli Demokrasi (GMPD) Kota Banjarbaru sekaligus tokoh masyarakat, serta Irsa Setiawan Husaini, S.H., M.H., C.M.C., Ketua Laung Kuning Banjar.

Persidangan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian gugatan yang berkaitan dengan pemadaman listrik berulang yang menurut dalil Penggugat terjadi sejak 22 Juni 2026 di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Perkara ini juga menyangkut persoalan pemenuhan kompensasi dan hak pelanggan yang disebut terdampak pemadaman.

Penggugat Soroti Standar Pelayanan dan Hak Pelanggan

Dalam pemeriksaan ahli, pihak Penggugat mengangkat persoalan kedudukan pelayanan tenaga listrik sebagai layanan yang menyangkut kepentingan umum serta tanggung jawab hukum penyelenggara dalam memenuhi kewajiban pelayanan kepada masyarakat.

Sejumlah persoalan yang diajukan berkaitan dengan kewenangan PTUN dalam memeriksa sengketa tindakan pemerintahan, penerapan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

Penggugat juga meminta penjelasan ahli mengenai hubungan antara hak konsumen berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan kewajiban penyelenggara dalam menjaga mutu serta keandalan pelayanan listrik.

Perhatian turut diarahkan pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2025 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya yang terkait dengan penyaluran tenaga listrik. Pokok yang disoroti antara lain standar lama gangguan, penghitungan kompensasi, serta pemenuhan hak pelanggan apabila persyaratan yang ditetapkan dalam peraturan terbukti terpenuhi.

Bagi Penggugat, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan gangguan teknis, tetapi juga menyangkut pelaksanaan kewajiban pelayanan, keterbukaan informasi, penanganan pengaduan, dan pemenuhan hak pelanggan sesuai ketentuan hukum.

Meski demikian, penyebab gangguan, durasi pemadaman, cakupan wilayah terdampak, langkah pemulihan, serta kemungkinan adanya pengecualian berdasarkan peraturan perlu dinilai berdasarkan bukti dan pemeriksaan di persidangan.

Saksi Sampaikan Keterangan tentang Dampak Pemadaman

Selain menghadirkan ahli, Penggugat meminta keterangan dua saksi yang memiliki pengalaman dan aktivitas di tengah masyarakat.

Drs. Rachmadi dimintai keterangan mengenai pemadaman listrik yang diketahui atau dialaminya, keluhan masyarakat, gangguan terhadap aktivitas warga, serta persoalan pelayanan dan kompensasi pelanggan.

Sementara itu, Irsa Setiawan Husaini memberikan keterangan mengenai pengalaman pemadaman listrik, dampaknya terhadap aktivitas pribadi maupun organisasi, serta kondisi kompensasi berdasarkan rekening atau tagihan listrik yang dimilikinya.

Keterangan para saksi menjadi bagian dari pembuktian yang diajukan Penggugat untuk menggambarkan persoalan pelayanan listrik dari perspektif masyarakat. Sementara itu, besaran kerugian individual, dampak terhadap usaha tertentu, serta hubungan sebab-akibat antara pemadaman dan kerugian yang diklaim tetap memerlukan penilaian berdasarkan keterangan, dokumen pendukung, dan alat bukti lain yang diperiksa di persidangan.

Penggugat Tambahkan Bukti Surat

Dalam agenda pembuktian yang sama, pihak Penggugat menyerahkan 15 bukti surat tambahan. Menurut catatan tim pendamping Penggugat, jumlah keseluruhan bukti surat yang telah diajukan menjadi 26, dengan satu bukti masih berstatus pending.

Adapun pihak Tergugat disebut telah menyampaikan empat bukti surat, dengan dua bukti masih berstatus pending. Rincian jumlah dan status bukti tersebut mengacu pada catatan tim pendamping perkara dan perlu disesuaikan dengan berita acara atau catatan resmi persidangan.

Tambahan bukti dari pihak Penggugat mencakup tagihan listrik pelanggan, dokumentasi pengaduan masyarakat melalui media sosial, pemberitaan media massa mengenai pemadaman listrik di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, serta dokumen mengenai aktivitas Forkot dalam advokasi kebijakan publik.

Penggugat juga mengajukan dokumen terkait kegiatan usaha dan UMKM yang diduga terdampak pemadaman. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan klaim kehilangan pendapatan atau tambahan biaya operasional, termasuk penggunaan genset dan pembelian bahan bakar.

Selain itu, terdapat dokumentasi mengenai dugaan dampak pemadaman terhadap fasilitas kesehatan, pendidikan, pelayanan publik, tempat ibadah, dan fasilitas umum lainnya.

Bukti tagihan listrik dan pengaduan masyarakat diajukan untuk mendukung pemeriksaan mengenai kondisi pelayanan yang dialami pelanggan, penyampaian keluhan, serta persoalan pemberian kompensasi. Adapun dokumen terkait kegiatan usaha dan biaya operasional dimaksudkan untuk mendukung uraian mengenai dampak ekonomi yang diklaim Penggugat dan masih perlu dinilai berdasarkan bukti yang tersedia.

Transparansi Data Menjadi Salah Satu Pokok Perhatian

Forkot berpandangan bahwa hak pelanggan dan kewajiban penyelenggara pelayanan listrik perlu diperiksa secara objektif melalui proses peradilan. Menurut Penggugat, pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan terjadinya pemadaman, tetapi juga perlu mempertimbangkan kesesuaian pelayanan dengan standar yang berlaku, penanganan pengaduan masyarakat, serta penghitungan dan pemberian kompensasi sesuai ketentuan.

Penggugat turut menyoroti pentingnya transparansi data mengenai durasi gangguan, jumlah pelanggan terdampak, realisasi Tingkat Mutu Pelayanan, dan penghitungan kompensasi, sepanjang data tersebut relevan dengan perkara dan dapat diakses berdasarkan ketentuan hukum.

Data tersebut, menurut Penggugat, diperlukan agar pemenuhan hak pelanggan dapat diperiksa secara terukur dan dipertanggungjawabkan. Adapun penilaian mengenai data yang relevan, kewajiban keterbukaan, dan penerapan ketentuan terkait tetap bergantung pada fakta serta alat bukti yang diperiksa dalam perkara.

Gugatan ini juga menyangkut persoalan tanggung jawab hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kelistrikan. Namun, penentuan apakah tindakan atau kelalaian pihak Tergugat bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maupun Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik merupakan kewenangan majelis hakim berdasarkan keseluruhan fakta dan alat bukti yang diperiksa.

Sidang Berikutnya Dijadwalkan 22 Oktober 2026

Menurut catatan tim pendamping Penggugat, persidangan selanjutnya dijadwalkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Tergugat. Sementara itu, saksi dan ahli tambahan dari pihak Penggugat direncanakan dihadirkan pada 5 November 2026.

Jadwal dan agenda tersebut masih perlu dicocokkan dengan informasi resmi persidangan. Pencantuman informasi ini didasarkan pada catatan tim pendamping Penggugat, bukan pada konfirmasi resmi dari pengadilan.

Tim pendamping Penggugat terdiri atas Dr. Muhamad Pazri, S.H., M.H.; Lukman Kalua, S.H.; Kharis Maulana Riatno, S.H., M.H.; Ahmadi, S.H., M.H.; Rumsiah, S.H.; Elsa Liana, S.H.; Muhammad Ilham Akbari, S.H.; Huda Kusuma Wardana, S.H.; Gusti Salsabil Al-Kautsar; serta A. Faiz Rezaq As-Syauqy selaku mahasiswa magang.

Melalui proses pembuktian yang masih berlangsung, Penggugat berharap majelis hakim memeriksa perkara secara menyeluruh, termasuk aspek pelayanan publik, standar mutu pelayanan tenaga listrik, pemenuhan hak pelanggan, dan tanggung jawab hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun keterangan dari pihak PT PLN (Persero) UID Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah terkait gugatan ini masih dinantikan. Proses persidangan selanjutnya diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai perkara tersebut.

Perkara ini berkaitan dengan persoalan keandalan pelayanan listrik, pemenuhan hak pelanggan, dan akuntabilitas penyelenggara layanan yang menyangkut kepentingan umum. Karena proses persidangan masih berjalan, pokok gugatan dan keterangan yang disampaikan para pihak perlu dipahami sebagai bagian dari proses pembuktian. Penilaian akhir atas perkara tersebut berada pada majelis hakim melalui putusan berdasarkan fakta persidangan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

*****

raen/ wi/ nf/ 151026: rachmadi

Views: 0

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 0
  • 229
  • 190
  • 161
  • 149
  • 1,401
  • 4,592
  • 80,703
  • 80,703
  • 155,661
  • 0
  • 4,967
  • 270