
WARTA IDAMAN

Jakarta (Kemenhaj) — Kementerian Haji dan Umrah menetapkan rencana perjalanan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi. Melalui keputusan ini, rangkaian perjalanan jemaah sejak masuk asrama haji, keberangkatan ke Arab Saudi, pelaksanaan puncak ibadah, hingga kepulangan ke Tanah Air memiliki jadwal yang menjadi acuan bagi penyelenggara dan pihak terkait.
Sekretaris Jenderal Kementerian Haji dan Umrah, Teguh Dwi Nugroho, mengatakan rencana perjalanan haji menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan setiap tahapan penyelenggaraan dipersiapkan secara terencana dan terkoordinasi.
“Penyelenggaraan haji merupakan kerja besar yang membutuhkan kesiapan sejak jauh hari. Jadwal perjalanan ini menjadi pedoman bagi seluruh pihak untuk menyelaraskan perencanaan, mobilisasi, dan pelayanan jemaah, sehingga setiap tahapan dapat berjalan tertib,” ujar Teguh di Jakarta (20/10).
Rencana perjalanan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Nomor 26 Tahun 2026 tentang Rencana Perjalanan Haji Tahun 1448 Hijriah/2027 Masehi, yang ditetapkan di Jakarta pada 29 September 2026.
Berdasarkan keputusan itu, jemaah haji mulai masuk asrama pada 10 April 2027. Pemberangkatan gelombang pertama dari Tanah Air menuju Madinah dimulai pada 11 April 2027, sedangkan gelombang kedua menuju Jeddah dimulai pada 26 April 2027.
Masa operasional pemberangkatan berlangsung selama 30 hari, dengan masing-masing gelombang berlangsung selama 15 hari. Pemberangkatan gelombang pertama dari Tanah Air menuju Madinah berakhir pada 25 April 2027, sementara gelombang kedua menuju Jeddah berakhir pada 10 Mei 2027.
Jemaah dijadwalkan mulai bergerak dari Makkah menuju Arafah pada 14 Mei 2027. Wukuf di Arafah berlangsung pada 15 Mei 2027, disusul Iduladha pada 16 Mei 2027 serta hari-hari Tasyrik pada 17–19 Mei 2027.
Untuk pemulangan, gelombang pertama dari Makkah melalui Bandara Internasional King Abdul Aziz, Jeddah, menuju Tanah Air dimulai pada 21 Mei 2027. Sementara itu, pemulangan gelombang kedua dari Madinah melalui Bandara Pangeran Mohammad bin Abdul Aziz dimulai pada 5 Juni 2027.
Masa operasional pemulangan berlangsung selama 30 hari, masing-masing 15 hari untuk setiap gelombang. Kedatangan jemaah gelombang pertama di Indonesia dijadwalkan mulai 21 Mei dan berakhir pada 4 Juni 2027. Adapun kedatangan jemaah gelombang kedua dimulai pada 5 Juni dan berakhir pada 20 Juni 2027.
Keputusan tersebut juga menetapkan rata-rata masa tinggal jemaah haji di Arab Saudi selama 38–40 hari. Penyusunan jadwal mengacu pada kalender Ummul Quro Arab Saudi dan mencakup kalender kegiatan, masa operasional pemberangkatan dan pemulangan, serta rata-rata masa tinggal jemaah.
Teguh menegaskan, kepastian jadwal perlu diikuti kesiapan operasional di seluruh tahapan penyelenggaraan. Koordinasi antarsatuan kerja dan pihak terkait menjadi bagian penting agar pergerakan jemaah, layanan di embarkasi, serta proses keberangkatan dan kepulangan dapat dipersiapkan secara terpadu.
“Yang perlu dipastikan bukan hanya jadwalnya tersedia, tetapi seluruh unsur penyelenggara memahami tahapan dan tanggung jawabnya. Setiap proses harus dipersiapkan dengan cermat karena menyangkut perjalanan ibadah dan keselamatan jemaah,” katanya.
Rencana perjalanan haji ini menjadi pedoman bagi unit kerja di lingkungan Kementerian Haji dan Umrah serta pihak terkait dalam merencanakan dan melaksanakan mobilisasi jemaah haji 1448 H/2027 M. Apabila terdapat perubahan penetapan tanggal Hijriah dan/atau jadwal penyelenggaraan ibadah haji oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi yang memengaruhi rencana perjalanan, penyesuaian dilakukan sesuai ketentuan dalam keputusan tersebut.
Dengan ditetapkannya rencana perjalanan ini, persiapan penyelenggaraan haji 2027 memiliki acuan waktu yang jelas untuk mendukung koordinasi layanan sejak Tanah Air hingga Arab Saudi dan kembali ke Indonesia.
*****
Siaran Pers
Kementerian Haji dan Umrah RI
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahmaa.
Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan dan berilah aku pemahaman yang baik.
Baca Juga di WARTA IDAMAN Berita Semesta
- Dewan Fatwa Al Washliyah Tegaskan Pembakaran Hutan dan Lahan Hukumnya Haram, Desak Penegakan Hukum Tegas
- Bukan Sekadar Kumpul-Kumpul, Dai Pantura Ungkap 7 Pilar Membangun Organisasi yang Berdampak
- Disporа DKI Jakarta dan PRIMA DMI DKI Jakarta Dorong Remaja Masjid Bangun Bisnis Kaos dan Merchandise dengan Brand Sendiri
- BNCT dan Mitra Strategis Letakkan Fondasi Pendidikan bagi Generasi Muda Belawan
- Azis Khafia : Kiyai Syuqron Makmun, Singa Mimbar Indonesia telah Berpulang Ke Rahmatullah
- Forkomnas Ormas Islam Nasional Sampaikan Sikap atas Tiga Isu: Serangan ke Tanah Suci, Pelarangan Jilbab, dan Rencana Konser
Baca berita lainnya hanya di WARTAIDAMAN.com

islu/ pjmi/ wi/ nf/ 201026: ismail
Views: 0





















