Beranda / NKRI / Ketua Bidang Halal MUI Masyhuril Khamis Sesalkan Penundaan Wajib Halal

Ketua Bidang Halal MUI Masyhuril Khamis Sesalkan Penundaan Wajib Halal

UU Sudah Memutuskan, Mengapa Ditunda?

JAKARTA — Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis, menyesalkan penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Menurutnya, keputusan tersebut sangat disayangkan karena menyangkut kepastian perlindungan konsumen Muslim dalam memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.

Masyhuril yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah itu mempertanyakan alasan di balik penundaan kebijakan yang telah memiliki landasan undang-undang tersebut. Ia menilai, kepastian pelaksanaan regulasi menjadi hal penting agar kewajiban halal tidak sekadar menjadi ketentuan tertulis, tetapi benar-benar memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa harus ditunda?” kata Masyhuril, kepada media di Jakarta, Senin 19 Oktober 2026.

Menurut Masyhuril, persoalan wajib halal tidak semata-mata menyangkut pelaksanaan administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan erat dengan kewajiban umat Islam dalam menjalankan ajaran agama. Karena itu, penundaan implementasi regulasi tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk mengendurkan perhatian terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan sehari-hari.

Masyhuril menegaskan, meskipun penundaan tersebut berdampak pada pelaksanaan kewajiban secara hukum positif, prinsip mengonsumsi produk halal tetap mengikat umat Islam berdasarkan ketentuan syariah.

“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal seharusnya tidak bergantung pada cepat atau lambatnya pemerintah menerapkan aturan. Tetapi beradasarkan kesadaran syariah saat memilih produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.

Atas dasar itu, Masyhuril mengimbau umat Islam agar lebih cermat dan kritis dalam memilih produk. Ia meminta masyarakat mengutamakan produk yang memiliki label halal dan tidak mengabaikan aspek kehalalan ketika berbelanja atau menggunakan barang kebutuhan sehari-hari.

Pihaknya juga mengingatkan bahwa kesadaran halal seharusnya tumbuh dari keyakinan dan tanggung jawab pribadi sebagai Muslim, bukan semata-mata karena adanya kewajiban administratif yang diberlakukan pemerintah.

“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim, tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” tegasnya.***()

*****

islu/ pjmi/ wi/ nf/ 191026: ismail

Views: 0

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

INDONESIA CARE - NTT
DONASI TERBAIK MU MELALUI "I CARE"
BSI
7000555292
Yayasan Indonesia Cepat Aktif Responsif Empati

BERLANGGANAN GRATIS

Silahkan Ketik Email Anda, di bawah ini:
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz
Mushaf Hapalan Al Qur'an Hifz

Social Icons

KATEGORI

STATISTIK

  • 0
  • 247
  • 218
  • 279
  • 238
  • 1,619
  • 4,934
  • 81,751
  • 81,751
  • 156,579
  • 0
  • 4,983
  • 271