UU Sudah Memutuskan, Mengapa Ditunda?

WARTA IDAMAN

JAKARTA — Ketua Bidang Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis, menyesalkan penundaan pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal yang semula dijadwalkan mulai 18 Oktober 2026. Menurutnya, keputusan tersebut sangat disayangkan karena menyangkut kepastian perlindungan konsumen Muslim dalam memperoleh produk yang terjamin kehalalannya.
Masyhuril yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah itu mempertanyakan alasan di balik penundaan kebijakan yang telah memiliki landasan undang-undang tersebut. Ia menilai, kepastian pelaksanaan regulasi menjadi hal penting agar kewajiban halal tidak sekadar menjadi ketentuan tertulis, tetapi benar-benar memberikan perlindungan bagi masyarakat.
“Kami tentu menyesalkan karena itu sudah ada keputusan undang-undang, mengapa harus ditunda?” kata Masyhuril, kepada media di Jakarta, Senin 19 Oktober 2026.
Menurut Masyhuril, persoalan wajib halal tidak semata-mata menyangkut pelaksanaan administrasi pemerintahan, tetapi juga berkaitan erat dengan kewajiban umat Islam dalam menjalankan ajaran agama. Karena itu, penundaan implementasi regulasi tidak semestinya dipahami sebagai alasan untuk mengendurkan perhatian terhadap kehalalan produk yang dikonsumsi maupun digunakan sehari-hari.
Masyhuril menegaskan, meskipun penundaan tersebut berdampak pada pelaksanaan kewajiban secara hukum positif, prinsip mengonsumsi produk halal tetap mengikat umat Islam berdasarkan ketentuan syariah.
“Meskipun ini tidak ilzam (mengikat secara hukum undang-undang), tapi ini mengikat secara syariah,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kewajiban bagi seorang Muslim untuk mengonsumsi makanan dan minuman halal seharusnya tidak bergantung pada cepat atau lambatnya pemerintah menerapkan aturan. Tetapi beradasarkan kesadaran syariah saat memilih produk yang digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Atas dasar itu, Masyhuril mengimbau umat Islam agar lebih cermat dan kritis dalam memilih produk. Ia meminta masyarakat mengutamakan produk yang memiliki label halal dan tidak mengabaikan aspek kehalalan ketika berbelanja atau menggunakan barang kebutuhan sehari-hari.
Pihaknya juga mengingatkan bahwa kesadaran halal seharusnya tumbuh dari keyakinan dan tanggung jawab pribadi sebagai Muslim, bukan semata-mata karena adanya kewajiban administratif yang diberlakukan pemerintah.
“Ini wajib dianut secara individu sebagai Muslim, tidak mengonsumsi kecuali yang halal,” tegasnya.***()
*****
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
Robbi zidnii 'ilman warzuqnii fahmaa.
Ya Allah, tambahkanlah kepadaku ilmu pengetahuan dan berilah aku pemahaman yang baik.
Baca Juga di WARTA IDAMAN Berita Semesta
- Azis Khafia : Kiyai Syuqron Makmun, Singa Mimbar Indonesia telah Berpulang Ke Rahmatullah
- Forkomnas Ormas Islam Nasional Sampaikan Sikap atas Tiga Isu: Serangan ke Tanah Suci, Pelarangan Jilbab, dan Rencana Konser
- Refleksi 2 Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran: Universitas Paramadina Soroti Pentingnya Penguatan Fondasi Komunikasi Publik & Komunikasi Empati
- [CEK FAKTA] TNI Siapkan Strategi Terjun Payung Langsung ke Titik Api, Apakah Benar?
- TABAYYUN DI ERA AI, REALITAS MEDIA TIDAK SAMA DENGAN REALITAS SOSIAL
- Diresmikan 9 Oktober, Masjid Annur Siti Aminah Jadi Pusat Pembinaan Mualaf di Pedalaman Donggala
Baca berita lainnya hanya di WARTAIDAMAN.com

islu/ pjmi/ wi/ nf/ 191026: ismail
Views: 0




















